BNN RI Musnahkan Barang Bukti Narkotika: Ungkap Modus Penyelundupan Via Jasa Titipan

BNN RI Musnahkan Barang Bukti Narkotika: Ungkap Modus Penyelundupan Via Jasa Titipan

Mediakotaonline, BNN RI Jakarta, Jumat, 07 Februari 2025 - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Jumat (07/2). Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 27.108, 05 gram sabu dan 3.866 gram Cathinone.

BNN RI Ungkap Modus Penyelundupan Via Jasa Titipan

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 4 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 16 Orang. Total barang bukti yang disita sebanyak 27.205 gram sabu dan 3.896 gram cathinone. Sebelum dilakukan pemusnahan, telah disisihkan sebelumnya 96,95 gram sabu dan 30 gram cathinone guna kepentingan uji laboratorium di persidangan.

 BNN RI Musnahkan Barang Bukti Narkotika: Ungkap Modus Penyelundupan Via Jasa Titipan

Berikut kronologis pengungkapan kasus tersebut :

1.⁠ ⁠LKN 0074: Buah dari kerjasama dengan Perusahaan Jasa Titipan, Retail Parcel Express (RPX), BNN RI berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 1.065 gram asal Carretera, Meksiko. Saat dilakukan pengembangan, didapati seorang penerima bernama AS dan SK kala mengambil paket di depan kantor RPX di kawasan Jakarta Selatan,Selasa 24 Desember 2024.

Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas mengamankan tersangka lainnya yakni BP di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Atas perbuatannya seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

2.⁠ ⁠LKN 001: Diawal tahun 2025, tepat setelah malam pergantian tahun, bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tim BNN berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang dilakukan oleh dua wanita Warga Negara Thailand, BP dan CN. Keduanya diamankan saat mendarat di pintu kedatangan Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (1/1).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 827 gram sabu yang dimasukan ke dalam dubur salah satu pelaku. Pengembangan dilakukan, hingga petugas berhasil mengamankan R, penerima barang tersebut. Kepada petugas, R mengaku diperintah oleh J dan F yang merupakan salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan, Kamis (2/1). Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

3.⁠ ⁠LKN 002: Diwaktu yang bersamaan, Kamis, (2/1), Tim BNN berhasil menggagalkan penyelundupan paket berisi 3.896 gram daun kering berupa cathinone. Paket tersebut dikirim dari Singapura melalui Perusahaan Jasa Titipan, DHL. Bekerjasama dengan DHL Halim Perdanakusuma, Tim berhasil mengamankan ASS sebagai penerima paket.

Kepada petugas, ASS mengaku paket tersebut akan diserahkan kepada MM yang menginap disalah satu hotel dikawasan Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan dan kedua tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

4.⁠ ⁠LKN 005: Pada Sabtu, 18 Januari 2025, Tim BNN, BNNP Kaltara, BNNP Kaltim, serta Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur berhasil mengamankan sebuah kapal di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kapal berwarna kuning itu diawaki oleh empat orang, yakni S alias A, S alias S, Z alias R, dan GW alias G. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua karung berisi 25 bungkus teh berlabel Guanyinwang yang ternyata berisi sabu seberat 25.313 gram.


Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, sabu tersebut diperoleh dari AM atas perintahS, yang diketahui berada di Kota Tarakan. Tim pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S dan AM di Lingkas Ujung, Kota Tarakan. 

Selanjutnya, seluruh tersangkadan barang bukti dibawa ke BNNP Kalimantan Utara untuk penyelidikan awal, sebelumakhirnya dipindahkan ke BNNP Kalimantan Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.


Maraknya penggunaan perusahaan jasa titipan sebagai modus penyelundupan, seperti yang terungkapdalam beberapa kasus di atas, menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan jalur logistik internasional, termasuk melibatkan warga negara asing sebagai kurir.

Untuk itu, BNN RI terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai dan perusahaan jasa titipan, guna meningkatkan pengawasan serta menutup celah penyelundupan. Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkotika.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Komentar

Halaman

Pemerintah Kota Serang Lakukan Penertiban Pedagang di Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Tutup Hiburan Karaoke Carista Dan Pondok Betah, Masyarakat Carita Acungi Jempol' Pemda Pandeglang Serta Muspika

TB.Daman SH Ketua DPAC Cisata Peringati Harlah 2 Bersama Sekjen serta Ketua DPAC se-Banten Di Cisata

Kelompok Kerja Wartawan Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi: Fokus pada Program Prioritas dan Sinergi dengan OPD

Pasca Insiden Pembakaran Peternakan Ayam, Polda Banten Berhasil Tangkap 11 Tersangka