MA Kuatkan Vonis Mati Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel

MA Kuatkan Vonis Mati Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel

Kamis, 06 Feb 2025 - Ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto, ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Panca Darmansyah dan Penuntut Umum. Alhasil, Panca tetap dihukum mati karena membunuh 4 anak kandungnya. 

"Tolak," demikian amar singkat yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Kamis (6/2/2025).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim agung Hidayat Manao dan hakim agung Sutarjo. Sehari-hari Dwiarso juga sebagai Ketua Muda MA bidang Pengawasan. Adapun panitera pengganti yaitu Tahir. 

“Tanggal putusan 4 Februari 2025,” bunyi info singkat itu.

Sebagaimana diketahui,  Panca Darmansyah membunuh empat anak kandungnya di rumah kontrakannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) pada 3 Desember 2023. Panca lalu diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman mati.

Hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan Panca membunuh keempat anak kandung dan melakukan kekerasan fisik kepada istri dalam keadaan sadar dan direncanakan. Hakim menyatakan Panca tidak mencerminkan sebagai seorang ayah dan suami yang baik.

"(Panca) membunuh keempat anak kandungnya sendiri dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri dalam keadaan sadar dan direncanakan," jelas hakim.

Vonis mati itu dikuatkan ditingkat banding.

Komentar

Halaman

DRS.Moh.Babay Sujawandi Sekjen PBMA Resmikan Klinik MA Medika Pandeglang Pertama Di Indonesia

Dana Desa Capai Rp 71 Triliun, Mendes Yandri Tidak Akan Mentolerir Penyeleweng Dana Desa

Permudah Akses Informasi, Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025

Komandan Lanud Wiriadinata Hadiri Rapat Kerja Komando Operasi Udara Nasional

Kapolri Tegaskan Rekrutmen Anggota Melalui Jalur Santri Jadi Program Prioritas