Pemanen Kebun Rambutan Gadaikan Nyawanya Demi Kejar Target Produksi Perusahaan
MKO, Sergai - PTPN IV regional 1, Kebun Rambutan Pertaruhkan nyawa karyawan pemanennya demi mengejar target produksi perusahaan, tanpa menghiraukan keselamatan pemanennya sehingga seperti digadaikan nyawa karyawannya dalam bekerja, hal tersebut terlihat ketika karyawan PKWT pemanen lagi memanen sawit dibawah jaringan listrik tegangan tinggi tanpa menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) yang baik, lengkap dan benar, Selasa (24/02/2026).
Hal tersebut didapati awak Media ketika karyawan PKWT pemanen lagi memanen dibawah jaringan listrik tegangan tinggi di Afdeling VII, Kebun Rambutan, tepatnya di pinggir Jalinsum Medan - T. Tinggi, Desa Sei Bamban kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, pada hari Kamis, 19 Februari 2026.
Dan ketika awak Media tanya siapa namanya, pemanen tersebut menjawab, namanya Doni, Mandor nya Cipto dan Asisten nya Saragih. Dan ketika ditanya kembali kok tidak pake APD ketika memanen di bawah jaringan listrik tegangan tinggi, "gimana ya bang, karena kami disuruh kerja, ya kerjakan aja, soal APD kami nggak tau," Jawabnya, meskipun terlihat pemanen tersebut memakai sepatu boot yang masih baru, tetapi tanpa pakai helm, kaca mata, sarung tangan dan fiber glas yang spesial untuk manen dibawah jaringan listrik tegangan tinggi.
Apa yang ditemukan awak Media tersebut, itu tentu sangat berbahaya bagi pemanen, karena tidak menggunakan APD yang benar dan lengkap, karena bisa fatal akibatnya bahkan bisa kehilangan nyawa taruhannya, tentu disini pihak Management Kebun Rambutan salah besar karena tidak menjalankan Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan PTPN IV, khususnya di regional 1.
Sedangkan SOP (Standar Operating Prrocedure) PTPN IV, khususnya regional 1, Kebun Rambutan, dalam memanen kelapa sawit dibawah atau di dekat jaringan listrik tegangan tinggi/menengah (SUTET/SUTM) berfokus pada keselamatan kerja (K3) yang ketat guna untuk menghindari serangan listrik fatal.
Berikut adalah poin - poin utama SOP PTPN IV terkait dalam memanen dibawah jaringan listrik tegangan tinggi/menengah :
1. APD Pemanen yaitu wajib menggunakan helm safety, kaca mata pelindung, sarung tangan, sepatu boots serta alat egrek atau dodos fiber glas yang isolator.
2. APD Mandor yaitu, helm, sepatu boots dan tas P3K.
Dan pada saat kerja panen, pemanen wajib diawasi oleh Mandor guna untuk memastikan prosedur tersebut dipatuhi, namun kenyataannya Mandor tidak ada terlihat ketika pemanen sedang bekerja memanen dibawah jaringan listrik tegangan tinggi di afdeling VII tersebut, tentu hal tersebut sudah sangat fatal apa yang sudah dilakukan oleh pihak Kebun Rambutan, khususnya di afdeling VII.
Sehingga diharapkan dengan adanya berita ini, pihak Management Holding PTPN, khususnya regional 1, agar mengambil tindakan tegas terhadap Manager Kebun Rambutan dan jajarannya karena telah mengabaikan keselamatan karyawannya karena tidak menjalankan SMK3, yang telah ditetapkan.
Dan juga Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sergai agar segera menindak lanjuti temuan tersebut, sebelum hal - hal yang tidak diinginkan terjadi. Karena hal tersebut menandakan lemahnya pengawasan pihak Management Kebun Rambutan dalam melaksanakan SMK 3. (Syahrial)

Komentar
Posting Komentar