Solidaritas Hakim Indonesia Mengecam Perbuatan yang Merendahkan Kewibawaan, Martabat, dan Kehormatan Pengadilan

Solidaritas Hakim Indonesia Mengecam Perbuatan yang Merendahkan Kewibawaan, Martabat, dan Kehormatan Pengadilan

Mediakotaonline, Mahkamah Agung RI Jakarta - Hari Kamis, 6 Februari 2025, mencatat peristiwa kelam dalam sejarah pengadilan di Indonesia. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berakhir dengan keributan antara terdakwa dan saksi korban. 

Insiden tersebut merupakan tindakan yang tidak patut dan tergolong sebagai pelanggaran serius terhadap kewibawaan, martabat, dan kehormatan pengadilan atau dikenal sebagai *Contempt of Court*.

Secara normatif, kewajiban menjaga kewibawaan pengadilan telah diatur dengan jelas dalam Pasal 217 dan 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Pasal 217 dan 218 mengamanatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam persidangan wajib menghormati pengadilan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi, demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.

Oleh karena itu, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyatakan sikap sebagai berikut, seraya mengajak masyarakat luas untuk turut serta dalam menjaga kewibawaan pengadilan melalui kesadaran hukum, dukungan moral, dan sikap aktif dalam mengawasi proses peradilan yang adil dan transparan:

1. *Mendorong Komisi Yudisial* untuk melakukan advokasi dalam menjaga kewibawaan, martabat, dan kehormatan hakim, serta mendorong langkah konkret dalam melindungi integritas profesi hakim melalui berbagai program penguatan dan pendampingan yang efektif.

2. *Mendorong Mahkamah Agung* untuk segera melaporkan pihak-pihak yang terbukti merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan pengadilan kepada penegak hukum yang berwenang.

3. *Mengajak seluruh hakim di Indonesia* untuk mengenakan pita hitam pada tanggal 10 hingga 14 Februari 2025 sebagai simbol solidaritas dan perlawanan terhadap tindakan yang merusak kehormatan pengadilan. 

4. *Mendesak pemerintah dan DPR RI* untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) *Contempt of Court* guna memberikan perlindungan hukum yang tegas terhadap institusi peradilan.

5. *Mendukung advokat dan organisasi profesi hukum* agar senantiasa menjaga dan menegakkan kehormatan profesi advokat demi terciptanya proses peradilan yang bermartabat dan adil.

Peristiwa ini adalah pengingat penting bahwa wibawa pengadilan tidak hanya dijaga oleh para hakim, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, termasuk profesi hukum. 

SHI mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kehormatan dan martabat institusi peradilan demi menegakkan keadilan yang hakiki di Indonesia. Dengan komitmen kolektif, kita dapat mewujudkan masa depan peradilan yang lebih transparan, adil, dan bermartabat, serta melibatkan generasi muda sebagai garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai hukum yang luhur.

*Solidaritas Hakim Indonesia (SHI)* 

*Hakim Bermartabat, Hukum Terjaga, Masyarakat Berdaya!*

Salam Solidaritas!

Komentar

Halaman

Pemerintah Kota Serang Lakukan Penertiban Pedagang di Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Tutup Hiburan Karaoke Carista Dan Pondok Betah, Masyarakat Carita Acungi Jempol' Pemda Pandeglang Serta Muspika

Kelompok Kerja Wartawan Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi: Fokus pada Program Prioritas dan Sinergi dengan OPD

TB.Daman SH Ketua DPAC Cisata Peringati Harlah 2 Bersama Sekjen serta Ketua DPAC se-Banten Di Cisata

Pasca Insiden Pembakaran Peternakan Ayam, Polda Banten Berhasil Tangkap 11 Tersangka