Dana BOS SDN Pasanggrahan Munjul Diduga Tidak Jelas, AWDI DPC Pandeglang Desak Audit Inspektorat


Dana BOS SDN Pasanggrahan Munjul Diduga Tidak Jelas, AWDI DPC Pandeglang Desak Audit Inspektorat

MKO -PANDEGLANG| -29 September 2025 – Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, kembali menuai sorotan. Pasalnya, penggunaan dana yang seharusnya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar itu diduga tidak jelas peruntukannya dan jauh dari prinsip transparansi.

Pantauan awak media pada Senin (29/09/2025), kondisi bangunan sekolah justru memprihatinkan. Salah satu ruang kelas yang masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar terlihat dengan keramik retak, jendela kaca pecah, hingga pintu yang rusak. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, ke mana sebenarnya dana BOS yang digelontorkan pemerintah?

kondisi ruang kelas masih retak, kaca pecah, pintu rusak

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Hj. Anah Nurhasanah mengakui jumlah siswa di SDN Pasanggrahan sebanyak 230 orang, namun penerima Dana BOS hanya tercatat 211 siswa.

“Kalau dana BOS untuk keperluan sekolah kita sesuai Arkas,” ujarnya singkat.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai alokasi anggaran untuk pemeliharaan sarana prasarana sekolah, kepala sekolah justru meminta legalitas media dan tidak menjelaskan secara rinci. Bahkan, saat wartawan mencoba mendokumentasikan buku rekapitulasi anggaran semester I Tahun Anggaran 2025, ia menegaskan,

“Kalau wartawan bukan ranahnya untuk mengaudit. Yang berhak mengaudit adalah inspektorat.”


Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa ada ketertutupan dalam pengelolaan dana BOS di SDN Pasanggrahan. Padahal, sesuai aturan, pihak sekolah berkewajiban menyampaikan laporan penggunaan dana secara transparan kepada publik, khususnya kepada orang tua siswa dan masyarakat.

Menanggapi hal ini, Jaka Somantri, Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, angkat bicara. Ia menilai jawaban kepala sekolah terkesan menghindar dari keterbukaan informasi publik.

“Sekolah adalah lembaga yang dibiayai dari uang rakyat. Maka transparansi penggunaan dana BOS adalah kewajiban, bukan pilihan. Kalau ada penutupan informasi, patut dipertanyakan ke mana arah anggaran tersebut digunakan,” tegasnya.


Jaka Somantri juga mendesak Inspektorat, Dinas Pendidikan, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan menelusuri dugaan ketidakjelasan penggunaan dana BOS di SDN Pasanggrahan.

“Jangan sampai ada pihak sekolah yang berlindung di balik alasan birokrasi untuk menutup informasi publik. Dana BOS itu uang negara, uang rakyat, bukan milik pribadi kepala sekolah. Kalau kondisi ruang kelas masih retak, kaca pecah, pintu rusak, sementara anggaran miliaran digelontorkan tiap tahun, patut dipertanyakan, ke mana larinya dana itu. Inspektorat dan aparat penegak hukum harus segera turun untuk mengaudit. Jangan tunggu sampai kebobrokan ini semakin merugikan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.(Sholeh/Red)

Komentar

Halaman

AUDIENSI ANTARA AHLI WARIS H. SARMIN DENGAN DPRD KAB. PANDEGLANG MENDAPATKAN HASIL YANG KURANG MEMUASKAN

Polres Pandeglang Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Penyiksaan Terhadap Pengacara Mahmud Sodik SH MH

Pjb Matangkan Rencana HPN 2026

Menteri Rini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif

Forum Wartawan Banten Harap HPN di Banten Libatkan Seluruh Elemen Pers