JPU Ungkap Fakta Mens Rea Dalam Sidang Pembuktian Perkara Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim


 JPU Ungkap Fakta Mens Rea Dalam Sidang Pembuktian Perkara Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

MKO, Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang dipimpin oleh Roy Riyadi menggelar sidang agenda pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan Terdakwa NadiemAnwar Makarimdi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan total tujuh orang saksi, dua orang Saksi di antaranya adalah Jumeri selaku Mantan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paudasmen) dan Saksi Hamid Muhammad selaku Mantan Sekretaris Direktur Jenderal Paudasmen.

Persidangan sempat diwarnai perdebatan terkait permintaan penasihat hukummengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meskipun secara aturan KUHAP hal tersebut tidak wajib diberikan, JPU tetap menyerahkan LHP tersebut di depan persidangan sebagai bentuk kepatuhan terhadap penetapan putusan sela Majelis Hakimserta implementasi penegakan hukumyang profesional berdasarkan Pasal 216 KUHAP yang baru.

Di sisi lain, JPU Roy Riyadi menyayangkan sikap penasihat hukumyang bersikap konfrontatif dengan tetap merekamvideo di ruang sidang meskipun telah dilarang oleh Ketua Majelis Hakim, bahkan sempat melontarkan ancaman untuk melaporkan Majelis Hakimterkait aturan liputan sidang dalamPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mewajibkan izin Ketua Majelis.

“Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat Terdakwa sebelummenjabat sebagai Menteri, yang terekamdalampesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar JPU Roy Riyadi.

Kemudian, JPU Roy Riyadi mengungkapkan bahwa pesan tersebut berisi perintah untuk mengganti personel di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan perangkat lunak serta mendatangkan pihak luar, yang kemudian selaras dengan fakta bahwa Terdakwa tidak mempercayai pejabat eselon I dan II pada Kemendikbudristek dalampelaksanaan kegiatan.

“Ketidakpercayaan ini berujung pada pengarahan pengadaan TIK yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” imbuh JPU Roy Riyadi.

Fakta persidangan lebih lanjut mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP karena menolak membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS. Posisi tersebut kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah yang bersedia menandatangani kajian review teknis yang telah diarahkan untuk menggunakan Chrome OS atas perintah Terdakwa.

JPU berkomitmen akan terus membuktikan seluruh dakwaan perbuatan pidana dan kesalahan Terdakwa dalampemeriksaan saksi lain dan agenda persidangan berikutnya.

.

Jakarta, 19 Januari 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar

Halaman

IBU IBU SISWA/I PENERIMA PIP KECEWA KARENA ADA PUNGUTAN DARI PIHAK SEKOLAH

LSM GEMAS MINTA APH SEGERA USUT DUGAAN PUNGLI PIP DI SDN SUMBER JAYA 1

Pertemukan Seluruh Unsur Pemerintahan, Presiden Prabowo Apresiasi Rakornas Pusat–Daerah 2026

Seleksi SIPSS Berlanjut, Polda Banten Laksanakan Tes Jasmani

Sidang Gugatan Ijazah Presiden ke-7, PN Surakarta Imparsial