MANGKIR BERKALI-KALI, EMPAT PEJABAT PDAM KAB. BARITO KUALA RESMI JADI TERSANGKA DAN DITANGKAP DALAM PERKARA DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA KEUANGAN PDAM KAB. BARITO KUALA

 


MANGKIR BERKALI-KALI, EMPAT PEJABAT PDAM KAB. BARITO KUALA RESMI JADI TERSANGKA DAN DITANGKAP DALAM PERKARA DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA KEUANGAN PDAM KAB. BARITO KUALA 

MKO, Bahwa pada hari Kamis, 25 Juni 2026 hingga Jum’at, 26 Juni 2026 dini hari, Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang pejabat dan mantan pejabat pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial Sdr. N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Kab. Barito Kuala, Sdr. DJ selaku Staf Administrasi dan Keuangan PDAM Kab. Barito Kuala, Sdr. Smd selaku mantan Direktur PDAM Kab. Barito Kuala Tahun 2016 s.d. 2020 dan Sdr. Sdn selaku Kasubbag Umum PDAM Kab. Barito Kuala. 

Upaya paksa ini terpaksa dilakukan setelah para tersangka berturut-turut mangkir dan tidak 

pernah memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut sebagaimana diatur dalam Pasal 

26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara 

Pidana, dengan berbagai alasan. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 

dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Tata Kelola Keuangan pada PDAM 

Kabupaten Barito Kuala untuk Tahun Buku 2014 sampai dengan 2025 setelah diperoleh 

bukti permulaan yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara. 

Bahwa dari total pembayaran masyarakat/pelanggan Kabupaten Barito Kuala melalui 

aplikasi Outlet TIRTA BARITO sejak Desember 2014 hingga April 2026 yang mencapai 

Rp196.617.730.100,- (seratus sembilan puluh enam milyar enam ratus tujuh belas juta 

tujuh ratus tiga puluh ribu seratus rupiah) sebagian dana tidak pernah disetorkan ke 

rekening Bank Kalsel milik PDAM dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi para 

pelaku serta kerabat-kerabatnya. Guna menutupi kejahatan ini, para tersangka sengaja 

membuat laporan keuangan palsu yang selalu mencatatkan kerugian tahun berjalan, 

sehingga PDAM Kab. Barito Kuala tidak pernah membagikan keuntungan atau dividen 

kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala selaku pemilik modal. 

Bahwa keempat tersangka diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata 

Kelola Keuangan pada PDAM Kab. Barito Kuala untuk Tahun Buku 2014 s.d 2025 dengan 

cara: 

• Tersangka N, pada tahun 2014 s.d tahun 2016 menjabat sebagai Direktur Utama 

PDAM Kab. Barito Kuala, dengan jabatannya pada saat itu mengendalikan sistem 

pembayaran air pelanggan secara tidak sah melalui outlet-outlet yang bekerja sama 

dengan Koperasi Tirta Barito (fiktif yang tidak memiliki legalitas hukum). Tersangka 

memerintahkan pembayaran tagihan pelanggan PDAM yang dibayarkan melalui 

outlet untuk disetorkan ke rekening bank pribadi atas nama Tersangka Sdn dan 

Tersangka DJ yang seolah-olah adalah rekening koperasi, serta menampung dana 

tersebut dan tidak mentransferkannya ke rekening resmi PDAM pada Bank Kalsel. 

Akan tetapi, uang tersebut berdasarkan hasil tracking Tim Penyidik secara melawan 

hukum justru ditransferkan ke rekening pribadi milik tersangka, istri, dan anak-

anaknya, dan dana tersebut juga digunakan sebagian untuk kepentingan pribadi 

Tersangka N.  

• Bahwa Tersangka N, Tersangka DJ, dan Tersangka Smd dengan sengaja 

membuat Laporan Keuangan PDAM Kab. Barito Kuala yang tidak benar dan 

dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Akhir melalui Kantor Akuntan Publik 

(KAP) Dr. Fahmi Rizani & Rekan. 


Akibat perbuatan para tersangka PDAM Kab. Barito kuala berpotensi menderita kerugian 

keuangan negara kurang lebih sebesar Rp15.263.673.920,- (lima belas miliar dua ratus 

enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh 

rupiah) berdasarkan penghitungan sementara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Richard 

Risambessy & Budiman dan saat ini sedang dalam proses penghitungan kerugian 

keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Bahwa Tim Penyidik juga telah menerima titipan uang pengganti yang diserahkan secara 

sukarela sebesar Rp751.341.150,- (tujuh ratus lima puluh satu juta tiga ratus empat puluh 

satu ribu seratus lima puluh rupiah) dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi 

dan rampasan hasil temuan penggeledahan yang diduga merupakan hasil tindak pidana 

sebesar Rp17.270.000,- (tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari Tersangka 

DJ. Sehingga total uang pengganti yang telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya 

(RPL) 045 PDT Kejaksaan Negeri Barito Kuala adalah sebesar Rp768.611.150,- (tujuh 

ratus enam puluh delapan juta enam ratus sebelas ribu seratus lima puluh rupiah).  

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, keempat tersangka dijerat dengan:  

Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 

tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-

Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan Undang-Undang 

Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  

Subsidiair: Pasal 604 Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 

1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-

Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan Undang-Undang 

Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Guna memperlancar proses penyidikan, mencegah para tersangka melarikan diri, merusak, 

atau menghilangkan barang bukti, keempat tersangka saat ini langsung dilakukan 

penahanan sementara selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan 

Kelas IIA Banjarmasin. 

Komentar

Halaman

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Syamsul Bahri Ketua FORSIMEMA-RI' Eksekusi Perdata Akbar Hotel Sultan Jakarta Mengukir sejarah Peradilan Indonesia

Ketua Umum dan Sekjen FORJA Banten Kunjungi Markas Besar AnalisasiBerNews.com, Perkuat Sinergitas Media dan Aktivis

P2N Memverifikasi Objek Tanah Yang Akan Di Lepaskan Haknya Atas Dasar Permohonan Warga Yang Berada Di Wilayah Kecamatan Anyar

Sidang Dakwaan Fitnah pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan Pengacara M Sodik SH MH Di PN Pandeglang, 8 Kades 1 Camat bawa Linmas Sekecamatan Sobang