MANGKIR BERKALI-KALI, EMPAT PEJABAT PDAM KAB. BARITO KUALA RESMI JADI TERSANGKA DAN DITANGKAP DALAM PERKARA DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA KEUANGAN PDAM KAB. BARITO KUALA
MKO, Bahwa pada hari Kamis, 25 Juni 2026 hingga Jum’at, 26 Juni 2026 dini hari, Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang pejabat dan mantan pejabat pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial Sdr. N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Kab. Barito Kuala, Sdr. DJ selaku Staf Administrasi dan Keuangan PDAM Kab. Barito Kuala, Sdr. Smd selaku mantan Direktur PDAM Kab. Barito Kuala Tahun 2016 s.d. 2020 dan Sdr. Sdn selaku Kasubbag Umum PDAM Kab. Barito Kuala.
Upaya paksa ini terpaksa dilakukan setelah para tersangka berturut-turut mangkir dan tidak
pernah memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut sebagaimana diatur dalam Pasal
26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, dengan berbagai alasan. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Tata Kelola Keuangan pada PDAM
Kabupaten Barito Kuala untuk Tahun Buku 2014 sampai dengan 2025 setelah diperoleh
bukti permulaan yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara.
Bahwa dari total pembayaran masyarakat/pelanggan Kabupaten Barito Kuala melalui
aplikasi Outlet TIRTA BARITO sejak Desember 2014 hingga April 2026 yang mencapai
Rp196.617.730.100,- (seratus sembilan puluh enam milyar enam ratus tujuh belas juta
tujuh ratus tiga puluh ribu seratus rupiah) sebagian dana tidak pernah disetorkan ke
rekening Bank Kalsel milik PDAM dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi para
pelaku serta kerabat-kerabatnya. Guna menutupi kejahatan ini, para tersangka sengaja
membuat laporan keuangan palsu yang selalu mencatatkan kerugian tahun berjalan,
sehingga PDAM Kab. Barito Kuala tidak pernah membagikan keuntungan atau dividen
kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala selaku pemilik modal.
Bahwa keempat tersangka diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata
Kelola Keuangan pada PDAM Kab. Barito Kuala untuk Tahun Buku 2014 s.d 2025 dengan
cara:
• Tersangka N, pada tahun 2014 s.d tahun 2016 menjabat sebagai Direktur Utama
PDAM Kab. Barito Kuala, dengan jabatannya pada saat itu mengendalikan sistem
pembayaran air pelanggan secara tidak sah melalui outlet-outlet yang bekerja sama
dengan Koperasi Tirta Barito (fiktif yang tidak memiliki legalitas hukum). Tersangka
memerintahkan pembayaran tagihan pelanggan PDAM yang dibayarkan melalui
outlet untuk disetorkan ke rekening bank pribadi atas nama Tersangka Sdn dan
Tersangka DJ yang seolah-olah adalah rekening koperasi, serta menampung dana
tersebut dan tidak mentransferkannya ke rekening resmi PDAM pada Bank Kalsel.
Akan tetapi, uang tersebut berdasarkan hasil tracking Tim Penyidik secara melawan
hukum justru ditransferkan ke rekening pribadi milik tersangka, istri, dan anak-
anaknya, dan dana tersebut juga digunakan sebagian untuk kepentingan pribadi
Tersangka N.
• Bahwa Tersangka N, Tersangka DJ, dan Tersangka Smd dengan sengaja
membuat Laporan Keuangan PDAM Kab. Barito Kuala yang tidak benar dan
dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Akhir melalui Kantor Akuntan Publik
(KAP) Dr. Fahmi Rizani & Rekan.
Akibat perbuatan para tersangka PDAM Kab. Barito kuala berpotensi menderita kerugian
keuangan negara kurang lebih sebesar Rp15.263.673.920,- (lima belas miliar dua ratus
enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh
rupiah) berdasarkan penghitungan sementara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Richard
Risambessy & Budiman dan saat ini sedang dalam proses penghitungan kerugian
keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Bahwa Tim Penyidik juga telah menerima titipan uang pengganti yang diserahkan secara
sukarela sebesar Rp751.341.150,- (tujuh ratus lima puluh satu juta tiga ratus empat puluh
satu ribu seratus lima puluh rupiah) dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi
dan rampasan hasil temuan penggeledahan yang diduga merupakan hasil tindak pidana
sebesar Rp17.270.000,- (tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari Tersangka
DJ. Sehingga total uang pengganti yang telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya
(RPL) 045 PDT Kejaksaan Negeri Barito Kuala adalah sebesar Rp768.611.150,- (tujuh
ratus enam puluh delapan juta enam ratus sebelas ribu seratus lima puluh rupiah).
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, keempat tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1
tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-
Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidiair: Pasal 604 Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor
1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-
Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Guna memperlancar proses penyidikan, mencegah para tersangka melarikan diri, merusak,
atau menghilangkan barang bukti, keempat tersangka saat ini langsung dilakukan
penahanan sementara selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Banjarmasin.

Komentar
Posting Komentar