Mekanisme Keadilan Restoratif Di Persimpangan
MKO, Jakarta, Humas MA Jum'at, 26 Juni 2026, Catatan atas Implementasi KUHAP Baru dan Harmonisasi Praktik Antar Institusi
Pengantar.
Mekanisme Keadilan Restoratif yang kini diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, telah memasuki bulan-bulan pertama implementasinya. Sejak undang-undang ini berlaku pada 2 Januari 2026 dan Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaannya, praktik di lapangan mulai memperlihatkan keragaman tafsir, terutama pada tahap pengesahan penghentian penuntutan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Tulisan ini menyajikan refleksi atas sebuah dialog institusional yang penulis cermati dalam sebuah perkara kelalaian lalu lintas dengan ancaman pidana lima tahun di salah satu Pengadilan Negeri. Dialog tersebut berlangsung dalam tiga lapis, yaitu penetapan penolakan oleh Ketua Pengadilan Negeri, surat penjelasan terbuka dari Ketua Pengadilan Negeri kepada Kejaksaan, dan surat resmi dari Pengadilan Tinggi yang merumuskan sebuah formulasi yuridis penting bahwa penetapan dalam pengesahan Mekanisme Keadilan Restoratif adalah bagian dari proses, bukan produk peradilan yang dapat diajukan upaya hukum. Dari refleksi itu penulis mengusulkan tiga area harmonisasi yang membutuhkan penajaman bersama, yaitu batas kewenangan pemeriksaan oleh Ketua Pengadilan Negeri, standar argumentasi penetapan, dan mekanisme tindak lanjut bagi Penuntut Umum.
I. Paradigma Baru dalam KUHAP 2025.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana kita. Di balik perubahan teknis itu sesungguhnya tersimpan pergeseran cara pandang yang lebih dalam, dari hukum yang sekadar menghukum menuju hukum yang berikhtiar memulihkan. Para leluhur kita mengenal laku memayu hayuning bawana, yaitu menjaga dan memperindah keselarasan dunia, dan khazanah Islam mengenal islah, yaitu mendamaikan yang berselisih sebagai perbuatan yang utama. Pada keduanya tersirat keyakinan yang sama bahwa memulihkan hubungan yang retak lebih mulia daripada sekadar membalas. Salah satu inovasi yang paling penting dalam undang-undang ini, yaitu pengaturan tegas tentang Mekanisme Keadilan Restoratif yang dirumuskan dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87, justru berdiri di atas keyakinan itu. Berbeda dari paradigma retributif yang menempatkan penjatuhan pidana sebagai muara utama proses, Mekanisme Keadilan Restoratif menempatkan pemulihan keadaan korban dan resolusi konflik sebagai tujuan yang hendak dicapai. Hal ini tampak tegas dalam Pasal 79 ayat (1) yang menyebutkan bahwa mekanisme ini dilakukan untuk memulihkan keadaan semula, baik berupa pemaafan dari korban, pengembalian barang, penggantian biaya perawatan, ganti rugi, maupun perbaikan kerusakan akibat tindak pidana. Yang patut dicatat, undang-undang menempatkan mekanisme ini sebagai jalur yang dapat ditempuh pada empat tahap sekaligus, yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, sebagaimana ditegaskan Pasal 79 ayat (8).
Sebagai pendekatan, Keadilan Restoratif berakar pada gagasan bahwa kejahatan pada hakikatnya adalah pelanggaran terhadap hubungan antarmanusia, bukan semata pelanggaran terhadap negara. Karena itu pemulihan hubungan yang rusak menjadi lebih utama daripada sekadar pembalasan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengadopsi semangat ini secara nyata melalui rumusan Pasal 79 sampai dengan Pasal 87, sehingga Keadilan Restoratif tidak lagi sekadar kebijakan yang bertumpu pada peraturan internal masing-masing institusi penegak hukum sebagaimana selama ini berjalan melalui pedoman Kepolisian maupun Kejaksaan, melainkan telah menjadi norma acara yang berlaku lintas tahap dan lintas institusi dalam satu kerangka undang-undang.
Mahkamah Agung kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025. Pengaturan tentang Mekanisme Keadilan Restoratif dimuat dalam Bab III angka 2 huruf b lampiran Surat Edaran tersebut, yang membedakan secara tegas alur pengesahan pada tingkat penyidikan dan alur pengesahan pada tingkat penuntutan. Khusus untuk pemeriksaan oleh Ketua Pengadilan Negeri, Surat Edaran menetapkan tiga hal yang menjadi fokus pemeriksaan, yaitu kesesuaian hasil kesepakatan dengan ketentuan acara pidana, pemenuhan syarat Mekanisme Keadilan Restoratif, dan pemenuhan pengecualian terhadap tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme ini. Kerangka inilah yang menjadi panduan kerja Ketua Pengadilan Negeri ketika sebuah permohonan pengesahan diajukan kepadanya.
II. Peran Ketua Pengadilan Negeri dalam Pengesahan.
Penting untuk dicermati bahwa pada tahap penuntutan, Pasal 85 mengatur Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui kesepakatan penyelesaian perkara di hadapan Penuntut Umum, yang dituangkan dalam surat kesepakatan dan ditandatangani oleh tersangka, korban, dan Penuntut Umum. Berdasarkan kesepakatan itu Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Selanjutnya Pasal 86 ayat (1) menentukan bahwa surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut, dalam jangka waktu paling lama tiga hari, dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Inilah titik masuk peran Ketua Pengadilan Negeri dalam mekanisme ini.
Yang menarik dan sekaligus menjadi akar persoalan, Pasal 86 hanya menyebutkan secara ringkas bahwa surat ketetapan tersebut "dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri", tanpa menjabarkan lebih lanjut bagaimana tata cara pemeriksaannya, apa saja yang boleh diperiksa, dan dalam bentuk apa penetapan itu dikeluarkan. Rumusan undang-undang yang singkat ini menyisakan ruang yang luas, dan ruang itulah yang berusaha diisi oleh Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026. Karena sifatnya yang demikian, penetapan Ketua Pengadilan Negeri di sini lebih tepat dipahami sebagai tindakan yang bercorak administratif-yudisial, dalam arti Ketua Pengadilan Negeri bertindak sebagai pemeriksa kepatuhan terhadap syarat formil dan materiil mekanisme, bukan sebagai majelis hakim yang memeriksa pokok perkara dalam suatu sidang biasa.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 memberikan beberapa pedoman yang sangat penting untuk mengisi keluasan rumusan Pasal 86 itu, yang untuk perkara pada tahap penuntutan dirinci dalam Bab III angka 2 huruf b butir 2) tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tingkat Penuntutan. Pertama, Surat Edaran menegaskan bahwa pemeriksaan Ketua Pengadilan Negeri terbatas pada tiga aspek, yaitu kesesuaian hasil kesepakatan dengan ketentuan acara pidana, pemenuhan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 80, dan pemenuhan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 82. Kedua, Surat Edaran hanya mengenal dua bentuk penetapan, yaitu penetapan pengembalian berkas apabila permohonan tidak memenuhi syarat, dan penetapan yang menyatakan sah surat ketetapan penghentian penuntutan apabila permohonan memenuhi syarat. Pembatasan pada dua bentuk ini penting dicatat, sebab segala bentuk amar di luar keduanya tidak menemukan dasarnya dalam pedoman. Ketiga, Surat Edaran menegaskan bahwa penghentian berdasarkan mekanisme ini yang telah disahkan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat diajukan praperadilan. Kerangka pengaturan ini sebenarnya sudah cukup memadai sebagai panduan kerja. Persoalan justru muncul pada tataran implementasi, yaitu bagaimana Ketua Pengadilan Negeri menafsirkan ketiga aspek pemeriksaan itu ketika berhadapan dengan keragaman karakter perkara, dan bagaimana sistem peradilan menanggapi ketika permohonan ditolak sementara Penuntut Umum merasa keberatan.
III. Dialog Institusional Tiga Lapis.
Pada penghujung Mei 2026 penulis mencermati sebuah penetapan Ketua Pengadilan Negeri di salah satu daerah yang menolak permohonan pengesahan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dari Penuntut Umum. Perkaranya adalah kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yang diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Pertimbangan utama penetapan adalah adanya keadaan yang secara substansi dipandang membutuhkan pembuktian lebih lanjut di pengadilan, sehingga permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil atau materiil sesuai Pasal 79 sampai dengan Pasal 82, tanpa menyebut pasal spesifik mana yang tidak terpenuhi. Amar penetapan bahkan memerintahkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Praktik ini menarik dicermati karena, apabila diuji terhadap tiga aspek pemeriksaan yang ditetapkan Surat Edaran, perkara tersebut sesungguhnya memenuhi seluruhnya. Di sinilah letak inti persoalannya, dan justru pada bagian inilah ketelitian membaca undang-undang menjadi penentu. Pasal 80 ayat (1) huruf a menentukan bahwa mekanisme dapat ditempuh terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, sehingga ancaman lima tahun pada Pasal 310 ayat (3) tepat berada pada batas yang memenuhi syarat. Yang lebih penting, Pasal 82 huruf e memang mengecualikan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, namun rumusan pasal itu memuat klausul kunci, yaitu kata "kecuali karena kealpaannya". Oleh karena Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan delik kealpaan, perkara itu jatuh tepat pada klausul pengecualian terhadap pengecualian tersebut, sehingga ia kembali masuk ke dalam ruang yang dapat ditempuh melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. Adapun Pasal 82 huruf f yang mengecualikan tindak pidana terhadap nyawa orang juga tidak terpenuhi, sebab akibat yang timbul adalah korban luka berat, bukan korban meninggal dunia. Dengan demikian, ditinjau dari ketiga aspek pemeriksaan Surat Edaran, secara normatif perkara ini seharusnya lolos untuk disahkan.
Hal yang justru paling bernilai untuk dipelajari bukanlah penetapan itu sendiri, melainkan dialog yang berlangsung sesudahnya. Dalam rentang sekitar satu bulan terjadi tiga lapis komunikasi antar institusi yang sangat berharga sebagai pembelajaran bersama. Pada lapis pertama, Penuntut Umum mengajukan keberatan substantif terhadap penetapan dimaksud kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pada lapis kedua, Ketua Pengadilan Negeri merespons melalui surat penjelasan resmi pada awal Juni 2026 yang secara terbuka mengakui beberapa hal penting. Beliau mengakui bahwa tidak terdapat dasar hukum untuk mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi atas penetapan dimaksud, karena pengesahan ini merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri setempat. Beliau menyarankan agar permohonan diajukan kembali untuk diteliti pemenuhan syarat formil dan materiilnya. Beliau juga menegaskan dukungan terhadap mekanisme ini di seluruh tingkatan. Dan yang paling jujur untuk dicatat, beliau mengakui bahwa pemeriksaan syarat materiil sesungguhnya membutuhkan pembuktian di hadapan hakim untuk memperoleh keyakinan, namun tata cara pemeriksaan syarat materiil yang demikian itu belum diatur, baik dalam undang-undang maupun dalam Surat Edaran.
Pengakuan yang terakhir ini, menurut hemat penulis, justru merupakan kunci memahami keseluruhan persoalan. Penolakan Ketua Pengadilan Negeri tidak sepatutnya dibaca sebagai kekeliruan personal, melainkan sebagai ekspresi kebutuhan akan kepastian mengenai sejauh mana seorang Ketua Pengadilan Negeri boleh menilai substansi sebuah perkara dalam forum yang oleh undang-undang sendiri tidak dirancang sebagai forum pembuktian. Ketika Pasal 86 hanya berkata "dimintakan penetapan" tanpa menjelaskan apa pun tentang tata caranya, kehati-hatian seorang hakim yang merasa ada hal yang perlu dibuktikan adalah sikap yang dapat dipahami, sekalipun hasil akhirnya secara normatif berbeda dari yang dikehendaki undang-undang.
Pada lapis ketiga, ketika Penuntut Umum tetap memformalkan perlawanan ke Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi pada akhir Juni 2026 menerbitkan surat resmi yang memuat sebuah formulasi yuridis yang sangat penting. Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa terhadap penetapan penolakan dimaksud memang tidak dapat diajukan upaya hukum, dengan rumusan yang ringkas namun bermakna dalam, yaitu bahwa proses bukanlah produk yang dapat diajukan upaya hukum. Pengadilan Tinggi juga menyarankan agar Penuntut Umum melakukan perbaikan dokumen dan mengajukan kembali permohonan ke Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Dialog tiga lapis ini menampilkan beberapa pelajaran yang berharga. Dialog antara Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Kejaksaan berjalan terbuka dan saling menghormati, tanpa ada pihak yang defensif atau mempertahankan posisi secara kaku. Di sinilah falsafah Jawa menang tanpa ngasorake, yaitu memenangkan kebenaran tanpa merendahkan pihak lain, menemukan wujudnya yang nyata, sebab masing-masing institusi mempertahankan pendiriannya dengan argumen sembari tetap menjaga kehormatan sesama penegak hukum. Terdapat pula kesamaan saran dari dua tingkat peradilan, yang sama-sama mengarahkan pada permohonan ulang dengan dokumen yang dilengkapi. Kesamaan ini bukan kebetulan, melainkan menunjukkan konsistensi pemahaman kelembagaan tentang jalur tindak lanjut yang tersedia. Pada saat yang sama, dari pihak Kejaksaan muncul beberapa keberatan prosedural yang patut diperhatikan, antara lain mengenai tenggat tiga hari kerja sejak surat ketetapan penghentian penuntutan untuk mengajukan permohonan, ketiadaan mekanisme penerbitan dua kali surat ketetapan penghentian penuntutan atas perkara yang sama, serta adanya amar penetapan yang memerintahkan pelimpahan berkas perkara yang justru bertentangan dengan saran untuk mengajukan ulang. Rangkaian fenomena ini bukanlah cerminan kekurangan personal aparatur, melainkan potret jujur dari titik-titik yang membutuhkan penajaman bersama.
IV. Doktrin "Proses Bukan Produk".
Rumusan Pengadilan Tinggi bahwa proses bukanlah produk yang dapat diajukan upaya hukum adalah formulasi yang ringkas tetapi sarat makna, dan layak diuraikan lebih dalam. Dalam doktrin hukum acara pidana secara umum dikenal bertingkatnya keputusan hakim. Pada lapis pertama terdapat putusan akhir dalam pokok perkara yang menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah. Putusan ini bersifat substantif dan terbuka bagi upaya hukum berupa banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Pada lapis kedua terdapat penetapan atas persoalan tertentu yang muncul dalam proses peradilan, yang bersifat semi-substantif dan dapat diajukan upaya hukum tertentu yang diatur khusus oleh undang-undang. Pada lapis ketiga terdapat tindakan yang bercorak administratif-yudisial yang merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum, yang bersifat prosedural dan pada prinsipnya tidak terbuka bagi upaya hukum, kecuali undang-undang menentukan lain secara tegas.
Pengadilan Tinggi menempatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri dalam pengesahan Mekanisme Keadilan Restoratif pada lapis ketiga ini. Penempatan ini memiliki dasar yang kuat. Penetapan dimaksud tidak menjawab pokok perkara karena tidak menentukan kesalahan atau ketidaksalahan seseorang. Penetapan dimaksud bersifat memeriksa kepatuhan terhadap pedoman mekanisme, bukan memeriksa fakta tindak pidana. Dan Surat Edaran sendiri telah menutup pintu praperadilan terhadap penetapan yang menyatakan sah penghentian berdasarkan mekanisme ini, yang menunjukkan bahwa penetapan ini memang ditempatkan sebagai jalur prosedural tersendiri di luar rezim pengujian yang biasa. Konsekuensinya, Mekanisme Keadilan Restoratif diposisikan sebagai jalur penyelesaian yang berada di luar kerangka adversarial yang lazim, sehingga tidak tunduk pada rezim upaya hukum konvensional.
Namun di sinilah letak ketegangan yang harus dijawab secara jujur, dan tidak elok bila dilewati begitu saja. Para ahli hukum klasik mengingatkan melalui adagium summum ius summa iniuria, yaitu bahwa penerapan hukum yang paling kaku justru dapat melahirkan ketidakadilan yang paling dalam. Peringatan itu terasa dekat dengan persoalan yang kita hadapi. Apabila penetapan penolakan benar-benar tertutup dari segala bentuk pengujian, bukankah terbuka kemungkinan munculnya kekuasaan tanpa kontrol pada Ketua Pengadilan Negeri, sehingga sebuah penolakan yang secara normatif keliru, sebagaimana tampak dalam perkara yang penulis cermati, tidak memiliki saluran koreksi sama sekali? Pertanyaan ini sah dan tidak boleh diabaikan. Jawaban yang menurut hemat penulis paling tepat adalah bahwa ketiadaan upaya hukum formal tidak serta-merta berarti ketiadaan kontrol, melainkan pergeseran bentuk kontrol. Justru di sinilah makna penting dari saran yang secara konsisten diberikan baik oleh Ketua Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, yaitu agar Penuntut Umum memperbaiki dokumen dan mengajukan kembali permohonan. Pengajuan ulang dengan dokumen yang diperbaiki itulah yang sesungguhnya berfungsi sebagai mekanisme korektif, hanya saja ia bekerja secara internal dan prosedural, bukan melalui forum upaya hukum yang berjenjang. Dengan kerangka berpikir demikian, doktrin proses bukan produk tidak menutup pintu keadilan, melainkan menggeser pintunya, dari koreksi melalui banding menuju koreksi melalui pengajuan ulang yang diperbaiki. Persoalan yang tersisa, dan inilah tantangan harmonisasi yang sesungguhnya, adalah bahwa mekanisme korektif berupa pengajuan ulang ini belum diatur tata caranya secara memadai, sehingga jaminan koreksinya masih bergantung pada itikad baik dan dialog antar institusi sebagaimana yang beruntung terjadi dalam perkara ini.
V. Tiga Area yang Membutuhkan Penajaman Bersama.
Berdasarkan praktik yang penulis cermati dan dengan bertumpu pada doktrin proses bukan produk, penulis mengusulkan tiga area harmonisasi yang membutuhkan penajaman bersama, yang dapat ditempuh melalui Peraturan Mahkamah Agung pelaksana atau penyempurnaan Surat Edaran. Ketiganya saling berkaitan dan sebaiknya diselesaikan secara terpadu agar implementasi mekanisme ini berjalan konsisten di seluruh Indonesia.
Area pertama adalah batas kewenangan pemeriksaan Ketua Pengadilan Negeri. Surat Edaran telah membatasi pemeriksaan pada tiga aspek, namun belum mengatur secara rinci bagaimana batas itu dijalankan dalam praktik, terutama ketika hakim merasa substansi perkara memerlukan pembuktian lebih lanjut. Pertanyaannya, apakah Ketua Pengadilan Negeri boleh memasuki ranah pembuktian fakta tindak pidana, atau pemeriksaan sebaiknya terbatas pada verifikasi syarat formil dan materiil yang telah ditetapkan. Pandangan penulis, oleh karena Surat Edaran telah membatasi pemeriksaan pada tiga aspek tertentu, dan oleh karena Pasal 86 sendiri tidak merancang forum pengesahan ini sebagai forum pembuktian, maka pembuktian fakta tindak pidana adalah kewenangan majelis hakim dalam sidang biasa, bukan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dalam pengesahan. Posisi ini konsisten pula dengan doktrin proses bukan produk, sebab pemeriksaan pengesahan memang bercorak administratif-yudisial dan tidak tepat memasuki ranah pembuktian substantif. Batas ini perlu ditegaskan dalam pedoman pelaksana berikutnya agar tidak setiap Ketua Pengadilan Negeri menafsirkannya sendiri-sendiri.
Area kedua adalah standar argumentasi penetapan penolakan atau pengembalian berkas. Praktik penetapan yang menggunakan pertimbangan umum, misalnya menyebut tidak memenuhi syarat Pasal 79 sampai dengan Pasal 82 tanpa menunjuk pasal spesifik yang dilanggar, menyulitkan Penuntut Umum untuk memahami dasar penolakan secara konkret. Tanpa standar argumentasi yang jelas, saran perbaikan dan pengajuan ulang menjadi sulit dilaksanakan secara efektif, sebab Penuntut Umum tidak mengetahui dengan pasti apa yang harus diperbaiki. Padahal, sebagaimana telah diuraikan, justru pengajuan ulang itulah yang menjadi mekanisme korektif pengganti upaya hukum. Apabila penetapan penolakannya sendiri tidak menjelaskan kekurangan secara konkret, mekanisme korektif itu kehilangan dayanya. Karena itu perlu dirumuskan standar argumentasi minimum yang mensyaratkan hakim menyebut pasal atau ayat spesifik yang dipandang tidak terpenuhi, menguraikan unsur konkret yang dianggap kurang, serta memberi arah perbaikan bagi pemohon. Standar ini sejalan dengan asas keterbukaan dan akuntabilitas peradilan.
Area ketiga adalah mekanisme tindak lanjut atas penetapan pengembalian berkas. Kesamaan saran dari Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang sama-sama mengarahkan pada permohonan ulang menunjukkan bahwa jalur ini memang dimungkinkan dalam pemahaman kelembagaan. Namun undang-undang dan Surat Edaran belum mengatur beberapa hal teknis yang penting. Belum jelas apakah Penuntut Umum boleh memakai surat ketetapan penghentian penuntutan yang sama sebagai dasar permohonan ulang, atau harus menerbitkan yang baru, sementara penerbitan dua kali surat ketetapan atas perkara yang sama belum diatur. Belum jelas pula bagaimana tenggat waktu pengajuan ulang dihitung. Di sini bahkan terdapat persoalan yang lebih mendasar, yaitu adanya ketidakselarasan redaksional mengenai satuan waktu. Pasal 86 ayat (1) menentukan tenggat tiga hari, sedangkan menurut Pasal 1 angka 56 kata "Hari" dalam undang-undang ini dimaknai sebagai jangka dua puluh empat jam, sehingga terbaca sebagai hari kalender. Adapun Surat Edaran dalam mengatur alur pengesahan justru menggunakan istilah "tiga hari kerja" untuk pengajuan permohonan dan penerbitan penetapan, namun kembali menggunakan istilah "tiga hari" tanpa kata kerja untuk penyampaian penetapan. Perbedaan istilah antara "Hari" menurut undang-undang dan "hari kerja" menurut Surat Edaran ini sebaiknya diselaraskan, sebab perhitungan tenggat yang demikian ketat dapat berpengaruh nyata terhadap kesempatan Penuntut Umum mengajukan permohonan, terlebih bila yang dimaksudkan adalah hari kalender. Dan belum jelas pula bagaimana kedudukan amar penetapan yang memerintahkan pelimpahan berkas perkara dihadapkan pada kemungkinan permohonan ulang. Kekosongan dan ketidakselarasan pengaturan ini menimbulkan ketidakpastian yang cukup signifikan bagi institusi penuntutan.
Berkaitan dengan hal terakhir itu, terdapat pula persoalan bentuk amar penetapan yang patut ditelaah. Sebagaimana telah diuraikan, Surat Edaran hanya mengenal dua bentuk penetapan, yaitu penetapan pengembalian berkas dan penetapan yang menyatakan sah. Praktik yang menambahkan amar berupa perintah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, dengan demikian, berada di luar dua bentuk yang dikenal Surat Edaran. Lebih jauh, amar yang demikian juga bersinggungan dengan persoalan kewenangan, sebab pelimpahan perkara ke pengadilan adalah kewenangan Penuntut Umum sebagaimana ditegaskan Pasal 75 ayat (1), bukan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dalam rangka pengesahan. Penetapan yang memerintahkan pelimpahan, dengan demikian, berpotensi melampaui koridor kewenangan yang digariskan undang-undang sekaligus menutup jalan bagi pengajuan ulang yang justru disarankan oleh kedua tingkat peradilan.
VI. Penutup: Menuju Praktik yang Harmonis.
Mekanisme Keadilan Restoratif sebagai paradigma baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru memerlukan waktu dan dialog institusional yang berkelanjutan untuk menemukan bentuk pelaksanaannya yang harmonis. Praktik yang penulis cermati menunjukkan bahwa institusi peradilan dan penuntutan sesungguhnya memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan tujuan mekanisme ini, yaitu pemulihan korban dan resolusi konflik. Yang masih perlu disempurnakan adalah kerangka operasional yang memandu pelaksanaannya agar tidak terjadi keragaman tafsir yang berpotensi merugikan pencari keadilan.
Dialog tiga lapis antara Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Kejaksaan yang berlangsung dalam perkara ini adalah modal sosial yang berharga bagi peradilan kita. Justru dengan saling mengakui keterbatasan dan keterbukaan untuk berdialog, peluang penyempurnaan bersama menjadi terbuka lebar. Doktrin proses bukan produk yang dirumuskan Pengadilan Tinggi merupakan kontribusi konseptual yang memperkaya pemahaman kita tentang mekanisme ini sebagai jalur penyelesaian khusus di luar kerangka adversarial konvensional, sepanjang ia dibarengi dengan penataan mekanisme korektif pengganti upaya hukum, yaitu pengajuan ulang yang diperbaiki, agar ketiadaan banding tidak berubah menjadi ketiadaan koreksi.
Mahkamah Agung sebagai pemegang otoritas pedoman peradilan memiliki posisi strategis untuk memfasilitasi penyempurnaan ini melalui Peraturan Mahkamah Agung pelaksana atau penyempurnaan Surat Edaran yang lebih komprehensif, sehingga celah-celah implementasi yang terungkap dari dialog lintas tingkat peradilan dapat ditutup dan praktik di seluruh Indonesia dapat berjalan konsisten serta dapat diandalkan. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan mekanisme ini tidak terletak pada banyaknya permohonan yang disahkan atau ditolak, melainkan pada sejauh mana ia berhasil memulihkan korban, mendamaikan pelaku dengan masyarakat, dan menjaga ketertiban sosial sebagaimana cita-cita undang-undang. Di sinilah hukum kembali kepada tujuannya yang paling hakiki, yaitu menghadirkan keadilan yang tidak berhenti pada menang dan kalah, melainkan menyembuhkan apa yang terluka dan memulihkan keselarasan yang sempat retak. Sebab keadilan sejati, sebagaimana diisyaratkan oleh kearifan lintas zaman, bukanlah keadilan yang sekadar memutus, melainkan keadilan yang memulihkan dan menenteramkan. Di persimpangan implementasi inilah peran setiap institusi penegak hukum menjadi sangat menentukan, dan dengan dialog yang konstruktif serta keterbukaan untuk saling belajar, harmonisasi praktik Mekanisme Keadilan Restoratif di Indonesia niscaya dapat diwujudkan demi tegaknya keadilan yang memulihkan.
Rujukan Utama:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis : Sunoto SH MH
Hakim Tipikor/ Jubir Humas PN Jakpus.
Penulis: Sunoto

Komentar
Posting Komentar