Tim Penyidik Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat
Kamis 21 Mei 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan
1 (satu) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial
Owner PT QSS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha
pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 s.d. 2025.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa
dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri),
notulensi ekspose dengan ahli, sertas erangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 8 orang
saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip
kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
●Tersangka SDT pada tahun 2017 melakukan akuisisi PT QSS yang memiliki Izin Usaha
Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/
2016 tanggal 7 April 2016;
●Selanjutnya pada tahun 2018 tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan
data-data yang tidak sebenarnya, sehingga PT QSS yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan
mendapatkan IUP Operasi Produksi sebagaimana SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018
tanggal 12 Desember 2018 tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut dan Rencana Kerja
Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 Ha, sehingga bertentangan dengan Pasal 34 Ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;
●Bahwa Tersangka SDT setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut, tidak melakukan
aktifitas penambangan di wilayah IUP namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari
luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS;
●Bahwa hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 s.d 2024 dengan
dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja
sama dengan penyelenggara negara;
●Bahwa PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk
mendapatkan perizinan ekspor;
●Bahwa perbuatan Tersangka SDT telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Tersangka SDT disangkakan pasal:
-Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar
Posting Komentar