Tim Penyidik Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

 


Tim Penyidik Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

Kamis 21 Mei 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan

1 (satu) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial

Owner PT QSS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha

pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 s.d. 2025.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa

dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri),

notulensi ekspose dengan ahli, sertas erangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 8 orang

saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip

kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

●Tersangka SDT pada tahun 2017 melakukan akuisisi PT QSS yang memiliki Izin Usaha

Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/

2016 tanggal 7 April 2016;

●Selanjutnya pada tahun 2018 tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan

data-data yang tidak sebenarnya, sehingga PT QSS yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan

mendapatkan IUP Operasi Produksi sebagaimana SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan

Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018

tanggal 12 Desember 2018 tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut dan Rencana Kerja

Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 Ha, sehingga bertentangan dengan Pasal 34 Ayat

(4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;

●Bahwa Tersangka SDT setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut, tidak melakukan

aktifitas penambangan di wilayah IUP namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari

luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS;

●Bahwa hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 s.d 2024 dengan

dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja

sama dengan penyelenggara negara;

●Bahwa PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk

mendapatkan perizinan ekspor;

●Bahwa perbuatan Tersangka SDT telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Tersangka SDT disangkakan pasal:

-Primair:

Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-

Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Halaman

HARI KEBANGKITAN NASIONAL 2026 “Bangkit Bukan Sekadar Seremonial”

KEMENAG GELAR NIKAH MASAL DI KANTOR KUA KECAMATAN SUMUR

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Progres Pengerjaan Kawasan wisata Pantai Selatan akhir tahun 2026 oleh DPUBM kabupaten Malang

Pengelola Dapur MBG Dinilai Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999