Abaikan Keselamatan Kerja, Manager Kebun Tanah Raja Bungkam Terkait Temuan Karyawan Tanpa APD Lengkap

 


Abaikan Keselamatan Kerja, Manager Kebun Tanah Raja Bungkam Terkait Temuan Karyawan Tanpa APD Lengkap

MKO, Sergai Sumut -  Sikap bungkam ditunjukkan oleh Manager Kebun Tanah Raja saat dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perkebunannya. Meskipun surat konfirmasi resmi telah dilayangkan oleh tim media, pada hari Senin, 23 Februari 2026, Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen belum juga memberikan jawaban apa pun. 


Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan sejumlah karyawan pemanen dan penderes tidak menggunakan APD secara lengkap dan benar ketika bekerja, seperti contoh di bagian Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Lateks seperti tukang saring, bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap dan benar. Tukang saring  bekerja terlihat menangani lateks yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti amoniak tanpa masker respirator, sarung tangan karet (safety gloves), maupun apron yang sesuai standar. 


Risiko Paparan Bahan Kimia

Amoniak merupakan bahan kimia yang sangat menyengat dan korosif. Paparan langsung tanpa perlindungan yang memadai dapat memicu berbagai masalah kesehatan serius, antara lain: 

Iritasi Saluran Pernapasan: Menghirup uap amoniak dapat menyebabkan sesak napas dan gangguan paru-paru.


Kontak langsung dengan kulit dapat menyebabkan luka bakar kimia atau iritasi kulit kronis. Sedangkan percikan lateks beramoniak sangat berbahaya dan berisiko jika mengenai mata, karena dapat menyebabkan kerusakan permanen pada mata ataupun kebutaan permanen. 


Pengabaian ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 8 Tahun 2010 yang mewajibkan pengusaha menyediakan APD secara cuma-cuma dan memastikan setiap pekerja menggunakannya sesuai standar. 


Ketidakhadiran respons dari Manager Kebun Tanah Raja memicu pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan internal perusahaan terhadap keselamatan nyawa para pekerjanya. Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, perusahaan terancam sanksi administratif hingga pidana sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. (Syahrial).

Komentar

Halaman

Mahmud Sodik, SH, MH, Laporkan Kembali Oknum Mantan Dewan H RN Atas Dugaan Pengrusakan dan Sengketa Lahan Di Sobang

Pemanen Kebun Rambutan Gadaikan Nyawanya Demi Kejar Target Produksi Perusahaan

Gesuri Mesias Bintang Merah Angota Dewan DPRD Kota Tangerang Berbagi Takjil Dibulan Ramadhan Bersama Anggota PAC PDI Perjuangan Ciledug

Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang akan memanggil Gubernur Banten Andra Soni, Kadis PUPR Banten Arlan Marzan dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani

Audensi Awak Media Diterima Dengan Hangat dan Dalam Suasana Kekeluargaan Oleh Pihak Management PT Socfindo Kebun Matapao