Buka Musrenbang 2026, Jaksa Agung Tekankan Transformasi Digital Kejaksaan dan Penguatan Sistem Penuntutan Tunggal

 


Buka Musrenbang 2026, Jaksa Agung Tekankan Transformasi Digital Kejaksaan dan Penguatan Sistem Penuntutan Tunggal

MKO, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka gelaran Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) pada Rabu, 3 Juni 2026 dengan menghadirkan narasumber eksternal dari Kementerian PANRB, Kementerian Komdigi dan Kementerian PPN/Bappenas.

Mengusung tema "Transformasi Digital Kejaksaan Guna Mewujudkan Asta Cita Menuju IndonesiabEmas", Musrenbang tahun ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan penyusunan anggaran Kejaksaan untuk Tahun Anggaran (TA) 2027.

Dalamsambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa atas dedikasi dan integritas yang terjaga, sehingga menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukumyang paling dipercaya oleh publik. Pelaksanaan Musrenbang tahun ini secara hybrid juga merupakan wujud kepatuhan terhadap arahan Presiden terkait efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Jaksa Agung mengarahkan agar penyusunan anggaran di tahun 2027 agar mengedepankan pendekatan bottom-up yang realistis dan berbasis kebutuhan operasional riil lapangan. "Setiap alokasi anggaran harus diarahkan pada penggunaan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran agar mampu meminimalisir kebocoran anggaran dari kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki dampak langsung kepada masyarakat," tegasJaksa Agung.

Kejaksaan berkomitmen penuh menyukseskan Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden dalam memperkuat reformasi politik, hukum, serta pemberantasan korupsi dan narkoba. Komitmen ini diwujudkan melalui ProgramPrioritas "Transformasi SistemPenuntutan dan Advocaat General".

Dua fokus utama Kejaksaan pada TA 2027 meliputi:

●Single Prosecution System: Prioritas perencanaan diarahkan pada digitalisasi proses bisnisbdan administrasi perkara dalamkerangka pelaksanaan KUHP Nasional dan KUHAP Baru.

●Operasionalisasi Adhyaksa Chambers: Mempercepat pusat penyelesaian sengketa bagi BUMN dan Kementerian/Lembaga guna memperkuat peran Jaksa Agung sebagai Advocaat General, sekaligus mendorong kepastian hukumdan ikliminvestasi nasional.

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengingatkan bahwa pelaksanaan transformasi digital yang selaras dengan RPJMN 2025-2029 bukan hanya sekadar digitalisasi administrasi semata, melainkan sebuah perubahan paradigma dan transformasi kelembagaan.

"Transformasi digital harus mengubah cara lembaga bekerja, mengawasi diri sendiri, dan mempertanggungjawabkan kinerja kita kepada publik. Ini investasi jangka panjang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukummenyongsong Indonesia Emas 2045," jelasnya.

Menutup arahannya, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran, baik di pusat maupun di daerah, untuk membangun komunikasi dua arah yang komunikatif agar perencanaan tidak bersifat administratif semata.

Seluruh peserta Musrenbang diinstruksikan untuk aktif dalamkelompok kerja demi menghasilkan rencana kerja yang adaptif, berkualitas, dan tetap selaras dengan peraturan organisasi seperti Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Renstra Kejaksaan 2025-2029.

Jakarta, 3 Juni 2026

Plh. KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar

Halaman

DEWAN PENGURUS KECAMATAN KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA (DPK KNPI) KECAMATAN PAGELARAN

ALIANSI ORMAS CINANGKA BERSATU POTONG 3 HEWAN KURBAN BAGIKAN KE WARGA DAN ANGGOTA

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

Peringati Hari Raya Waisak, Polda Banten Sampaikan Ucapan dan Harapan