Korupsi & Kepentingan Publik: Mengapa Hajat Hidup Orang Banyak Harus Dilindungi?


Korupsi & Kepentingan Publik: Mengapa Hajat Hidup Orang Banyak Harus Dilindungi?

MKO, Muhammad Rizqi Hengki-Analis Perkara Peradilan Pengadilan Tinggi Agama Kep. Riau - Dandapala Contributor Sabtu, 06 Jun 2026  Korupsi dan Kepentingan Publik, Korupsi merupakan extraordinary crime yang tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menggerus pemenuhan hak-hak dasar masyarakat (Muhammad Rizqi Hengki, 2026: 8). Dalam perspektif hukum pidana modern, dampak korupsi tidak berhenti pada hilangnya sejumlah anggaran, melainkan meluas menjadi ancaman terhadap kepentingan publik (public interest) dan hajat hidup orang banyak. 


Ketika anggaran pendidikan, kesehatan, pangan, infrastruktur, atau bantuan sosial diselewengkan, yang sesungguhnya dirampas adalah hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pelayanan publik yang layak.


Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. 


Oleh karena itu, setiap tindak pidana korupsi yang menghambat pemenuhan kepentingan publik semestinya dipandang sebagai serangan terhadap tujuan bernegara. Setiap penyalahgunaan anggaran publik sesungguhnya merupakan pengingkaran terhadap mandat konstitusional tersebut. Paradigma demikian penting agar penegakan hukum tidak sekadar berorientasi pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga pada perlindungan masyarakat sebagai korban utama.


Korupsi dalam Perspektif KUHP Nasional


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) memberikan perhatian khusus terhadap tindak pidana korupsi sebagai salah satu kejahatan yang memiliki dampak luar biasa terhadap masyarakat.


Pasal 603: Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.


Pasal 604: Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.


Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tetap mempertahankan karakter korupsi sebagai tindak pidana khusus (lex specialis), sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap keuangan negara merupakan instrumen untuk menjaga kepentingan masyarakat luas. Dengan demikian, kerugian negara bukanlah tujuan akhir yang hendak dilindungi, melainkan sarana untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat (Jeremy Bentham, 2007: 2).


Konsep Social Harm dalam Kriminologi Modern


Perkembangan kriminologi modern memperkenalkan konsep kerugian sosial (social harm) sebagai perluasan objek kajian kejahatan. Menurut Paddy Hillyard dan Steve Tombs (2004: 10), suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai ancaman serius terhadap masyarakat bukan hanya karena melanggar hukum pidana, tetapi karena menimbulkan kerugian sosial yang luas berupa hilangnya kesempatan hidup, kesejahteraan, kesehatan, dan akses terhadap pelayanan publik.


Dalam perspektif ini, korupsi merupakan bentuk structural violence yang bekerja secara tidak langsung namun menghasilkan dampak yang sistemik (Romli Atmasasmita, 2004: 23). Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sekolah, rumah sakit, bantuan sosial, maupun pemenuhan gizi masyarakat beralih menjadi keuntungan pribadi segelintir orang. Akibatnya, masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan yang menjadi hak konstitusionalnya.


Pendekatan social harm menjadi sangat relevan dalam membaca dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Apabila terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program tersebut, maka dampaknya tidak hanya berupa berkurangnya nilai anggaran negara, tetapi juga berpotensi mengurangi kualitas pemenuhan gizi anak-anak, meningkatkan risiko stunting, dan menghambat pembangunan sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Kerugian demikian bersifat multidimensional dan jauh melampaui angka nominal kerugian keuangan negara.


Demikian pula pada kasus korupsi bantuan sosial, korupsi tata niaga komoditas strategis, maupun penyimpangan proyek infrastruktur publik. Setiap praktik korupsi tersebut menimbulkan efek domino berupa meningkatnya biaya ekonomi masyarakat, menurunnya kualitas pelayanan publik, serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.


Perlindungan Hajat Hidup Orang Banyak sebagai Orientasi Penegakan Hukum


Dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia, pertimbangan hakim tidak jarang menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan menghambat pembangunan nasional. Sejumlah putusan pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri telah mencederai kepercayaan publik dan menghilangkan kesempatan masyarakat memperoleh manfaat dari penggunaan anggaran negara (Andi Hamzah, 2015: 35).


Pertimbangan demikian menunjukkan bahwa orientasi perlindungan hukum dalam perkara korupsi telah berkembang dari sekadar perlindungan aset negara menuju perlindungan kepentingan publik. Hakim memandang bahwa uang negara yang dikorupsi sejatinya adalah sumber pembiayaan pelayanan kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, dan program perlindungan sosial yang menyangkut kehidupan jutaan warga negara.


Dalam perspektif kebijakan kriminal (criminal policy), Barda Nawawi Arief (2017: 27) menegaskan bahwa hukum pidana harus diarahkan sebagai bagian dari kebijakan sosial (social policy) yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan sosial, bukan semata-mata instrumen penghukuman pelaku.


Atas dasar tersebut penanganan dugaan korupsi pada program-program strategis nasional, termasuk program MBG, harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Di sisi lain, negara perlu memperkuat sistem pengawasan, transparansi pengadaan barang dan jasa, digitalisasi tata kelola keuangan, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.


Paradigma perlindungan terhadap hajat hidup orang banyak menempatkan masyarakat sebagai korban utama tindak pidana korupsi. Dengan demikian, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari besarnya kerugian negara yang berhasil dipulihkan atau jumlah pelaku yang dipidana, melainkan juga dari sejauh mana hukum mampu menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas, adil, dan berkelanjutan.


Penutup


Korupsi pada hakikatnya bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan kejahatan terhadap kepentingan publik yang mengancam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Dugaan korupsi Program MBG menjadi pengingat bahwa penyimpangan anggaran pada sektor strategis dapat berimplikasi langsung terhadap kesejahteraan generasi bangsa.


Karena itu, paradigma pemberantasan korupsi harus menempatkan masyarakat sebagai korban utama yang wajib dilindungi. 


Penegakan hukum yang konsisten, disertai pembenahan tata kelola pemerintahan dan penguatan pengawasan publik, merupakan prasyarat untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hanya dengan demikian hukum mampu menjalankan fungsi hakikinya sebagai instrumen perlindungan terhadap hajat hidup orang banyak. 


Referensi


Andi Hamzah. (2015). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.


Barda Nawawi Arief. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia.


Jeremy Bentham. (2007). Introduction to The Principle of Morals and Legislation. New York: Oxford University Press.


Muhammad Rizqi Hengki, et. al. (2026). Kapita Selekta Hukum Pidana (Isu-isu Aktual dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Bandung: Media Sains Indonesia.


Paddy Hillyard dan Steve Tombs. (2004). Beyond Criminology?. London: Pluto Press.


Romli Atmasasmita. (2004). Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju.

Komentar

Halaman

ALIANSI ORMAS CINANGKA BERSATU POTONG 3 HEWAN KURBAN BAGIKAN KE WARGA DAN ANGGOTA

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

Revitalisasi Dua SMP IT di Kecamatan Picung Disorot, Penggunaan Bata Ringan dan Dugaan Kelemahan Konstruksi Tuai Pertanyaan Publik

Puluhan Pengeroyok Terhadap Seorang Advocat Di Bojen' Dilaporkan KE Polda Banten

Peringati Hari Raya Waisak, Polda Banten Sampaikan Ucapan dan Harapan