Prim Haryadi Bekali Posbakum Desa dalam Kolaborasi PT Riau dan Mitra Strategis

 


Prim Haryadi Bekali Posbakum Desa dalam Kolaborasi PT Riau dan Mitra Strategis

MKO, Jakarta, Humas MA Kamis, 04 Juni 2026, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa paradigma hukum pidana Indonesia saat ini mulai bergeser dari pendekatan pembalasan (retributive justice) menuju pendekatan pemulihan keadaan melalui mekanisme restorative justice.


Pekanbaru — Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, Pengadilan Tinggi Riau melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Universitas Riau, dan Universitas Lancang Kuning yang dirangkaikan dengan kegiatan pembekalan dan pembinaan hukum pada (2/06/2026).


Kegiatan dilaksanakan di Ruang Serbaguna Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Jalan Jenderal Sudirman No. 233 Pekanbaru, secara luring dan daring (hybrid meeting), dan dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, S.H., M.Hum., para Ketua Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau, para Ketua Pengadilan Agama sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Riau, para Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota se-Riau, kepala desa dan lurah, paralegal Posbankum Desa/Kelurahan, para Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, unsur perguruan tinggi dari Universitas Riau, Universitas Islam Riau, dan Universitas Lancang Kuning, serta para Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri di wilayah Provinsi Riau.


Hadir secara khusus dalam kegiatan tersebut Yang Mulia Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai narasumber pembekalan dan pembinaan hukum kepada seluruh peserta kegiatan. Beliau menyampaikan materi bertema “Restorative Justice dalam KUHP dan KUHAP Baru: Dari Pembalasan Menuju Pemulihan Keadilan.”


Agenda utama kegiatan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Universitas Riau, dan Universitas Lancang Kuning sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dalam penguatan layanan bantuan hukum, peningkatan literasi hukum masyarakat, pengembangan kapasitas paralegal, penguatan peran peace maker atau juru damai desa, serta perluasan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelompok rentan.


PT Riau Dalam pembekalannya, Yang Mulia Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa paradigma hukum pidana Indonesia saat ini mulai bergeser dari pendekatan pembalasan (retributive justice) menuju pendekatan pemulihan keadaan melalui mekanisme restorative justice. Menurut beliau, keadilan tidak hanya diukur dari dijatuhkannya pidana kepada pelaku, tetapi juga dari kemampuan sistem hukum memulihkan korban, memperbaiki hubungan sosial yang terganggu, serta menciptakan perdamaian yang berkelanjutan di tengah masyarakat.


Dijelaskan bahwa restorative justice merupakan pendekatan penanganan tindak pidana yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan pihak terkait lainnya guna memulihkan keadaan semula secara adil dan bermartabat. Pendekatan ini telah mendapatkan penguatan dalam KUHP dan KUHAP baru sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang lebih humanis dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai.


Dalam materi tersebut juga disampaikan pentingnya peran kepala desa, lurah, tokoh adat, tokoh masyarakat, paralegal, mediator non hakim, serta berbagai unsur masyarakat lainnya sebagai peace maker atau juru damai dalam membantu penyelesaian sengketa ringan melalui pendekatan musyawarah dan kearifan lokal. Namun demikian, ditegaskan bahwa kepala desa bukan bertindak sebagai hakim, melainkan sebagai fasilitator yang membantu membuka ruang dialog dan penyelesaian konflik secara sukarela, adil, dan tanpa paksaan.



PT Riau Yang Mulia Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI juga menjelaskan mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam KUHAP baru yang dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Dalam implementasinya, mediasi penal dapat difasilitasi oleh penyelidik, penyidik, jaksa, hakim, pembimbing kemasyarakatan, maupun mediator independen yang memiliki kompetensi dan sertifikasi mediator.


Selain itu dijelaskan pula bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika tertentu, kekerasan seksual, dan tindak pidana berat lainnya tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pada kesempatan tersebut turut diperkenalkan dan diapresiasi inovasi layanan bantuan hukum digital Tuanku Online Versi 2 yang dikembangkan oleh Pengadilan Tinggi Riau sebagai salah satu upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.


Aplikasi yang dapat diakses melalui https://tuanku.pt-riau.go.id tersebut merupakan pengembangan dari Tuanku Online generasi pertama dan dirancang untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah diakses, cepat, transparan, akuntabel, serta menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.


Tuanku Online Versi 2 menghadirkan empat layanan utama, yaitu:


Layanan untuk Masyarakat Umum, yang meliputi layanan Posbakum berupa pemberian informasi, konsultasi dan advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, informasi organisasi bantuan hukum, konsultasi mediasi, serta layanan mediasi online. Melalui layanan ini masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum tanpa harus datang langsung ke pengadilan.


Layanan untuk Paralegal, yang memungkinkan para paralegal berkonsultasi secara langsung dengan petugas Posbakum terkait pendampingan masyarakat, prosedur hukum, maupun penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.


Layanan untuk Peacemaker atau Juru Damai, yang diperuntukkan bagi kepala desa, lurah, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang berperan dalam penyelesaian sengketa di tengah masyarakat. Layanan ini meliputi konsultasi mediasi dan mediasi online guna memperkuat penyelesaian sengketa berbasis perdamaian dan musyawarah.


Layanan “Tanya PT – Konsultasi Mediasi”, sebagai fitur terbaru yang disediakan oleh Pengadilan Tinggi Riau selaku voorpost Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui fitur ini, masyarakat, paralegal, peace maker, mediator non hakim, maupun mediator hakim dapat memperoleh konsultasi, pendampingan, dan edukasi secara daring langsung dari Mediator Hakim Pengadilan Tinggi Riau terkait teknik mediasi, penyelesaian sengketa, dan berbagai persoalan yang muncul dalam praktik mediasi.


Selain menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara daring, Tuanku Online Versi 2 juga mendukung pencatatan administrasi layanan bantuan hukum secara digital sehingga seluruh proses pelayanan dapat terdokumentasi secara lebih baik, terukur, transparan, dan mudah dimonitor sebagai bagian dari penguatan tata kelola pelayanan publik berbasis teknologi.



PT Riau Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dan kegiatan pembekalan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, aparat desa, mediator, paralegal, dan masyarakat dalam memperkuat pelayanan bantuan hukum yang modern, inklusif, mudah diakses, serta mampu mewujudkan penyelesaian sengketa yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial di tengah masyarakat Provinsi Riau.


 


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews


Penulis: Kontributor

Tim MARINews

Komentar

Halaman

ALIANSI ORMAS CINANGKA BERSATU POTONG 3 HEWAN KURBAN BAGIKAN KE WARGA DAN ANGGOTA

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

Peringati Hari Raya Waisak, Polda Banten Sampaikan Ucapan dan Harapan

TimPenyidik Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BG Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA: Eigendom verpoding jgn di legalkan Putusan Pengadilan