Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan Asal Kejaksaan Negeri Surabaya
MKO, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asalnKejaksaan Negeri Surabaya. DPO tersebut diamankan pada Rabu 3 Juni 2026 di Jl. Kertajaya Indah V, Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial: Bo Foeng Mei alias Henni Melany
Tempat lahir: Surabaya
Usia/Tanggal lahir : 65 Tahun/22 Oktober 1961
Jenis kelamin: Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
Alamat : Jl. Kertajaya Indah V/38 (F-334), RT 001/RW 010, Kelurahan Manyar
Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, menyatakan bahwa Terpidana Bo Foeng Mei alias Henni Melany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Secara Berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp373.656.874.
Oleh karenanya, Terpidana Bo Foeng Mei alias Henni Melany dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menetapkan masa penahanan terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Jakarta, 4 Juni 2026
Plh. KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar
Posting Komentar