Kepala BKN Prof Zudan Dorong Revisi Aturan Perilaku dan Etik Hakim, Tekankan Keadilan Substantif dan Independensi Hakim

 


Kepala BKN Prof Zudan Dorong Revisi Aturan Perilaku dan Etik Hakim, Tekankan Keadilan Substantif dan Independensi Hakim

MKO, Humas BKN, Jakarta Minggu,19 Juli 2026 ,Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., menegaskan pentingnya memperkuat integritas, independensi, dan keadilan substantif dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. 


Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber utama pada Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026 yang membahas revisi Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Rabu (15/07/2026)


FGD tersebut membahas penyusunan naskah urgensi perubahan Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 03/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama, serta revisi Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 04/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).


Dalam paparannya, Prof. Zudan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memandang profesi hakim tidak semata sebagai pelaksana hukum positif, tetapi sebagai penjaga keadilan yang mengemban amanah moral yang sangat besar. Menurutnya, irah-irah putusan pengadilan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung makna filosofis yang mendalam dan menjadi fondasi etik bagi setiap hakim dalam menjalankan tugasnya.


“Hakim harus berupaya keras membuang kepentingan pribadi demi mencerminkan sifat-sifat ilahiah Tuhan yang penuh kasih sayang dan menjunjung keadilan mutlak. Mengingat pengetahuan manusia terbatas, saya mengajak para hakim untuk berani melampaui pendekatan hukum positivisme yang kaku, serta lebih mengedepankan hati nurani, empati, dan keadilan substantif,” ujar Prof. Zudan.


Ia menambahkan bahwa hakim tidak cukup hanya berpegang pada fakta-fakta formal yang tersaji di persidangan, tetapi juga harus berupaya menggali kebenaran materiil serta memiliki sensitivitas terhadap kelompok-kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan hukum.


Selain menyoroti dimensi filosofis profesi hakim, Kepala BKN juga memberikan masukan terhadap penguatan sistem pengawasan etik dalam revisi peraturan bersama MA dan KY. Menurutnya, pembagian kewenangan antara Mahkamah Agung sebagai pengawas aspek teknis yudisial dan Komisi Yudisial sebagai pengawas perilaku hakim perlu terus dipertahankan sebagai bentuk mekanisme checks and balances yang menjaga independensi peradilan. Namun demikian, Prof. Zudan menilai revisi regulasi juga perlu memberikan batasan yang lebih jelas mengenai ruang lingkup kehidupan profesional dan kehidupan pribadi hakim.


“Harus ada batasan kehidupan personal, agar masyarakat maupun pengawas tidak menuntut kesempurnaan profesi hakim selama 24 jam penuh. Hakim tetap memiliki ruang sebagai warga negara, misalnya untuk bersantai di ruang publik sepanjang tidak melanggar kode etik,” jelasnya.


Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, turut menyampaikan sejumlah masukan teknis dalam forum tersebut. Ia menekankan pentingnya membangun mekanisme filter awal untuk membedakan dugaan pelanggaran etik dengan persoalan teknis yudisial, sehingga setiap laporan dapat ditangani secara tepat.


Wisudo juga mengusulkan agar proses pemeriksaan di Majelis Kehormatan Hakim memiliki batas waktu yang pasti, dilengkapi mekanisme pembebasan sementara dari tugas jabatan bagi hakim yang sedang menjalani pemeriksaan etik, serta membuka ruang pelaksanaan pemeriksaan secara daring pada kondisi tertentu guna menjawab tantangan geografis Indonesia.


Rangkaian diskusi diawali dengan pemaparan akademis dari Guru Besar Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Heru Susetyo, LLM., M.Si., M.Ag., Ph.D., yang mengulas urgensi pembaruan regulasi etik hakim dalam menjawab dinamika penegakan hukum di Indonesia


Menutup paparannya, Prof. Zudan berharap revisi regulasi yang sedang disusun mampu memperkuat sinergi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menjaga marwah lembaga peradilan.


“Yang kita bangun adalah kolaborasi, bukan konfrontasi. MA dan KY harus saling melengkapi dalam menjaga kehormatan hakim sekaligus memastikan independensi peradilan tetap terpelihara,” tegasnya.


FGD Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026 ini diselenggarakan secara hibrida dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Muh. Djauhar Setyadi, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI Dr. Andi Akram, serta Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MA RI Kusman, bersama para akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan lembaga terkait.


Penulis: khl

Foto: Ribka/Amel

Editor: Ber

Komentar

Halaman

Kades Ade Suhendar Bersama Masyarakat Desa Mekarsari Kecamatan Cihara Membangun Jembatan Penghubung Antar-desa Tanpa Bantuan Pemerintah Kabupaten Lebak

KANIT BINMAS POLSEK SUMUR RANGKUL PEMUDA DEMI TERCIPTANYA KAMTIBMAS

Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Serang, Kecamatan Mancak Matangkan Berbagai Macam Persiapan

SERTIJAB KEPALA UPT PUSKESMAS SUMUR BERJALAN LANCAR

Mendes Yandri Sebut BPD jadi Kekuatan untuk Bangun Desa