Mahmud Sodik, SH, MH, Laporkan Kembali Oknum Mantan Dewan H RN Atas Dugaan Pengrusakan dan Sengketa Lahan Di Sobang
MKO Pandeglang Banten - Dugaan pengrusakan dan penggusuran lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pandeglang tepatnya di Kampung Tanjung Baru Desa Cimanis Kecamatan Sobang kini bergulir kembali proses hukumnya. Salah satu pengacara Kondang asal Pandeglang Mahmud Sodik, SH, MH, dan juga sebagai pemilik lahan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pandeglang setelah upaya penyelesaian secara musyawarah dinilai belum menemui titik terang.
Peristiwa yang disebut-sebut terjadi sekitar bulan Agustus tahun 2025 itu diduga melibatkan salah satu Oknum mantan Dewan Kabupaten Pandeglang berinisial Haji (RN) bersama beberapa orang lainnya. Mahmud Sodik, SH, MH, menyatakan bahwa lahan miliknya diduga telah digusur dan dirusak, termasuk hilangnya patok pembatas tanah di bagian timur yang menyebabkan batas lahan menjadi tidak jelas.
Menurut keterangan Mahmud Sodik, SH, MH, kepada mediakotaonline, Senin (23/02/2026) menerangkan bahwa: persoalan ini telah berlangsung kurang lebih tujuh bulan. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dibuat perjanjian kesepakatan bersama yang difasilitasi aparat kepolisian dan dilaksanakan di Polsek Panimbang. Namun, ia menilai isi kesepakatan tersebut belum dijalankan sebagaimana mestinya, ungkap Mahmud Sodik SH, MH.
Pemilik lahan juga menyampaikan bahwa saat pengukuran berlangsung, beberapa anggota dari Polres Pandeglang turut hadir untuk menyaksikan secara langsung proses tersebut. Meski demikian, ia menilai persoalan belum terselesaikan dan memilih melanjutkan proses hukum guna mendapatkan kepastian dan keadilan.
Awak media hingga saat ini belum juga mendapatkan penjelasan Oknum Mantan Dewan H RN melalui WhatsApp terkait dugaan tersebut. Pihak kepolisian diharapkan dapat cepat menindaklanjuti laporan Mahmud Sodik SH, MH ini secara profesional dan objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat.
Kita berharap Kasus ini agar aparat penegak hukum bisa memanggil memeriksa Oknum Mantan Dewan H RN secepatnya, dan masyarakat diminta menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(bryand)



Komentar
Posting Komentar