Menjual Harta Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris
MKO, Jakarta, Humas MA Sabtu,11 juli 2026, Harta warisan yang belum dibagi bukan milik bebas salah seorang ahli waris, melainkan masih terkait dengan hak bersama para ahli waris. Karena itu, penjualan sepihak oleh salah seorang ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya tidak dapat dibenarkan dan dapat menimbulkan tuntutan ganti rugi senilai bagian ahli waris yang dirugikan, sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012.
Harta Warisan Bukan Milik Sepihak
Harta warisan kerap menjadi sengketa bukan hanya karena nilainya, tetapi karena cara ahli waris memperlakukannya. Ada yang merasa paling berhak karena tinggal bersama pewaris, merawat orang tua, memegang sertifikat, atau menguasai objek warisan sejak lama. Padahal, penguasaan fisik maupun penguasaan dokumen tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai pemilik tunggal.
Dalam hukum Islam, harta peninggalan dikenal sebagai tirkah, yaitu harta dan hak kebendaan yang ditinggalkan pewaris setelah kewajiban-kewajibannya diselesaikan. Dalam praktik perdata, harta tersebut sering disebut boedel waris. Apa pun istilahnya, substansinya sama: sebelum dibagi secara sah, harta warisan belum menjadi milik bebas salah satu ahli waris.
Setelah pewaris meninggal dunia, hak atas harta peninggalan memang berpindah kepada para ahli waris menurut bagian masing-masing. Namun, peralihan itu tidak menjadikan salah satu ahli waris berwenang menguasai atau menjual seluruh objek warisan sendirian.
Selama belum ada pembagian, objek warisan masih terkait dengan hak para ahli waris lainnya. Karena itu, penjualan harta warisan tanpa persetujuan mereka bukan sekadar persoalan jual beli, melainkan juga persoalan pelanggaran terhadap hak waris.
Larangan Menjual Warisan Secara Sepihak
Rumusan Hukum Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 memberikan penegasan lugas bahwa Islam melarang perbuatan menzalimi orang lain, termasuk perbuatan seorang ahli waris yang menjual harta warisan yang masih atas nama orang tuanya tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Rumusan ini menempatkan sengketa waris bukan hanya dalam kerangka formal kepemilikan, tetapi juga dalam kerangka etik keadilan.
Larangan tersebut sejalan dengan watak hukum waris Islam yang bertujuan memastikan hak masing-masing ahli waris terlindungi secara proporsional. Bagian ahli waris bukan sekadar angka matematis, melainkan hak kebendaan yang diakui oleh hukum.
Oleh karena itu, ketika satu ahli waris menjual objek warisan tanpa persetujuan ahli waris lain, tindakan tersebut berpotensi menghilangkan, mengurangi, atau setidak-tidaknya mengganggu hak ahli waris lain atas harta peninggalan.
Dalam praktik, penjualan sepihak sering terjadi terhadap tanah atau rumah yang masih terdaftar atas nama pewaris. Secara administratif, objek tersebut belum beralih kepada salah satu ahli waris tertentu. Apabila salah satu ahli waris menjualnya sendiri, maka ia pada dasarnya bertindak melampaui kewenangannya. Ia hanya mempunyai bagian atas harta warisan, bukan kewenangan mutlak untuk mengalihkan seluruh objek.
Persetujuan Ahli Waris sebagai Batas Kewenangan
Persetujuan ahli waris lain menjadi penting karena objek warisan yang belum dibagi masih berkaitan dengan hak bersama. Dalam keadaan demikian, ahli waris tidak dapat bertindak seolah-olah objek itu telah menjadi miliknya sendiri. Ia harus terlebih dahulu memastikan siapa saja ahli waris yang berhak, berapa bagian masing-masing, dan apakah seluruh pihak setuju terhadap rencana pengalihan.
SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menyatakan bahwa pada prinsipnya harta warisan merupakan hak para ahli waris. Konsekuensinya, pihak yang menjual tanpa persetujuan ahli waris lainnya tidak dapat dibenarkan.
Rumusan ini menegaskan batas antara hak ahli waris atas bagiannya sendiri dan larangan mengalihkan hak ahli waris lain. Seorang ahli waris boleh memperjuangkan, menerima, atau melepaskan haknya, tetapi tidak boleh menjual bagian ahli waris lain tanpa kewenangan yang sah.
Kompilasi Hukum Islam sebenarnya telah menyediakan jalan penyelesaian. Pasal 183 KHI membuka ruang perdamaian dalam pembagian warisan setelah para ahli waris mengetahui bagian masing-masing.
Jika musyawarah tidak tercapai, Pasal 188 KHI memberi jalan bagi ahli waris yang menghendaki pembagian untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Dengan demikian, jalan hukumnya bukan menjual sendiri objek warisan, melainkan membagi, menyepakati, atau menyelesaikannya melalui proses peradilan.
Dalam hukum perdata, transaksi juga tetap harus memenuhi syarat sah perjanjian, termasuk objek yang jelas dan sebab yang halal sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian yang tampak sah secara lahiriah tetap dapat dipersoalkan apabila penjual tidak memiliki kewenangan untuk mengalihkan objek secara utuh.
Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1471 KUHPerdata tentang jual beli atas barang milik orang lain. Dalam konteks warisan, ahli waris memang memiliki hak atas bagiannya, tetapi tidak berwenang menjual bagian ahli waris lain atau keseluruhan objek seolah-olah ia pemilik tunggal. Karena itu, pembeli harus memastikan bahwa penjual benar-benar berwenang mewakili seluruh ahli waris.
Pembeli dan Batas Itikad Baik
Masalah berikutnya adalah kedudukan pembeli. Dalam praktik, pembeli sering berdalih sebagai pembeli beritikad baik yang harus dilindungi. Dalih ini tidak selalu keliru, karena hukum memang mengenal perlindungan terhadap pihak yang membeli dengan jujur, membayar secara patut, dan tidak mengetahui adanya cacat hukum pada objek.
Namun, perlindungan itu tidak dapat diberikan secara otomatis. SEMA Nomor 7 Tahun 2012 memberi catatan penting bahwa pembeli yang telah mengetahui surat-surat objek sengketa bukan atas nama penjual tidak digolongkan sebagai pembeli beritikad baik yang harus dilindungi.
Artinya, itikad baik tidak cukup dinilai dari pengakuan subjektif pembeli. Itikad baik harus tampak dari kehati-hatian pembeli dalam memeriksa alas hak, identitas pemilik, status warisan, dan persetujuan para ahli waris.
Prinsip ini sejalan dengan asas nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse habet, bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang dimilikinya. Seorang ahli waris memang memiliki bagian atas harta peninggalan, tetapi ia tidak berwenang menjual keseluruhan objek seolah-olah sebagai pemilik tunggal.
Karena itu, pembeli juga dituntut berhati-hati. Perlindungan terhadap pembeli beritikad baik hanya diberikan kepada pembeli yang tidak mengetahui adanya cacat hukum dan telah melakukan pemeriksaan secara wajar sebelum transaksi dilakukan (Larasati & Bakri, 2018). Jika sejak awal sertifikat atau surat tanah masih atas nama pewaris, keadaan itu seharusnya menjadi tanda adanya kemungkinan harta warisan yang belum dibagi.
Dalam keadaan demikian, pembeli patut meminta persetujuan seluruh ahli waris atau dokumen pembagian waris yang sah. Tanpa kehati-hatian tersebut, alasan tidak tahu sulit diterima, karena transaksi atas harta warisan yang belum dibagi tanpa persetujuan ahli waris lain pada dasarnya merupakan transaksi yang secara hukum rapuh.
Ganti Rugi bagi Ahli Waris yang Dirugikan
SEMA Nomor 7 Tahun 2012 juga menegaskan akibat hukum bagi ahli waris yang menjual secara sepihak. Apabila penjualan itu terjadi, pihak yang menjual dapat dituntut untuk mengganti kerugian ahli waris lain senilai bagian masing-masing menurut ketentuan hukum waris.
Dalam sengketa jual beli tanah warisan, penjualan harta peninggalan tanpa persetujuan ahli waris lain dipandang sebagai problem kewenangan sekaligus problem perlindungan hak waris, karena penjual bertindak atas objek yang belum sepenuhnya menjadi hak pribadinya (Oktamiarsa Ni’mah, 2024).
Rumusan SEMA ini menunjukkan bahwa fokus perlindungan tidak hanya terletak pada pembatalan atau keabsahan jual beli, tetapi juga pada pemulihan kerugian ahli waris. Ahli waris yang haknya hilang atau berkurang akibat penjualan sepihak dapat menuntut agar nilai bagiannya dikembalikan.
Penjualan tanpa melibatkan ahli waris lain dapat dipandang sebagai perbuatan yang merugikan hak ahli waris dan membuka ruang pertanggungjawaban perdata (Ulin Nuha, 2021).
Dalam konteks perkara di Pengadilan Agama, tuntutan semacam ini perlu dirumuskan secara jelas. Penggugat harus menjelaskan hubungan kewarisan, objek warisan, tindakan penjualan, pihak yang menjual, pihak pembeli jika relevan, serta nilai kerugian menurut bagian waris. Dengan cara itu, perkara tidak berhenti pada keberatan moral, tetapi menjadi gugatan yang dapat dinilai secara yuridis.
Menjaga Keadilan dalam Peralihan Harta Warisan
Rumusan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 pada akhirnya mengajarkan satu hal sederhana: harta warisan tidak boleh diperlakukan sebagai milik pribadi sebelum pembagian dilakukan secara sah. Ahli waris yang menguasai objek warisan harus menyadari bahwa di dalam objek itu terdapat hak ahli waris lain.
Ketentuan ini juga menjadi peringatan bagi pembeli agar berhati-hati. Membeli tanah atau rumah yang masih atas nama pewaris tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan kepercayaan.
Pembeli perlu memastikan bahwa seluruh ahli waris mengetahui, menyetujui, dan ikut dalam tindakan hukum yang diperlukan. Kehati-hatian ini bukan sekadar formalitas, tetapi perlindungan bagi pembeli sendiri agar tidak terseret dalam sengketa waris.
SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menegaskan keseimbangan antara perlindungan hak ahli waris dan kepastian transaksi. Ahli waris tidak boleh menzalimi ahli waris lain dengan menjual harta warisan secara sepihak.
Pembeli pun tidak serta-merta dilindungi apabila mengetahui atau patut mengetahui bahwa objek tersebut bukan sepenuhnya milik penjual. Pada titik ini, hukum waris tidak hanya membagi harta peninggalan, tetapi juga menjaga agar pembagian itu berlangsung adil, terang, dan tidak merampas hak siapa pun.
Referensi
1. Larasati, F. R., & Bakri, M. (2018). Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pada putusan hakim dalam pemberian perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik. Jurnal Konstitusi, 15(4), 881–902.
2. Oktamiarsa Ni’mah, S. B. (2024). Penyelesaian sengketa jual beli tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris yang lain: Studi kasus Putusan Nomor 1300/Pdt.G/2023/PA.Pt. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(8).
3. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012.
4. Ulin Nuha, H. L. L. (2021). Peralihan hak atas tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris: Studi kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2525 K/PDT/2018. Indonesian Notary, 3(4), Article 37.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Rifqi Qowiyul Iman

Komentar
Posting Komentar