Tim Penyidik Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar


 Tim Penyidik Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar

MKO, Kamis 16 April 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Tersangka AW dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah. Kasus posisi dalam perkara ini sebagai berikut:

●Bahwa Tersangka AW bersama-sama dengan Terpidana Zarof Ricar membuat suatu proyek flim dengan judul “Sang Pengadil”. Pada saat tersebut, Zarof Ricar mengajak Tersangka AW untuk memberikan dukungan berupa uang pembuatan flim tersebut.

●Modal pembuatan flim sebesar Rp4,5 miliar dan dibagi 3 sehingga Tersangka

AW memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp1,5 miliar dan Sdr. GR (Production House) sebesar Rp1,5 miliar.

●Pada saat dilakukan penggeledahan di Kantor Tersangka AW yang beralamat di

Jl. Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur, Tim Penyidik menemukan 5 Box yang berisikan dokumen-dokumen

berupa sertifikat tanah milik Terpidana Zarof Ricar.

●Penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas

batangan tersebut berawal dari sekitar pertengahan tahun 2025, Tersangka AW

dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa

sertifikat tanah milik Zarof Ricar, kemudian Tersangka AW meminta untuk

dokumen tersebut diantar ke kantornya yang beralamat di Jl. Dewi Sartika No.

192, Kelurahan Kramat Jati Kecamatan Cawang, Jakarta Timur dan kemudian

dokumen-dokumen tersebut disimpan di kantor Tersangka AW.

●Bahwa Tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset milik Zarof Ricar tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul perolehan dan sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Terpidana Zarof Ricar.

Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang 2 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian, tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri


Jakarta Selatan. Jakarta, 16 April 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar

Halaman

Keluarga Usep Korban Pembacokan Desak Polsek Padarincang Tangkap Januri Pelaku Pembacokan Depan Grenada Mangrod Serang

BUMDes Berkah Abadi Desa Bandulu Anyar Berhasil Berjalan Produksi Ayam Bertelur ' Namun Soal Angka Tertutup 'Indikasi Diduga Rangkap Jabatan

Diduga “Jaga Pintu”, Tapi Menutup Informasi: Relawan SPPG di Menes Disorot

Program Makan Bergizi Gratis Dukung Penurunan Stunting di Kota Serang hari Senin bertempat di aula SMKN 2 pada tgl 13/04/2026

Polres Pandeglang Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Penyiksaan Terhadap Pengacara Mahmud Sodik SH MH