P2N Memverifikasi Objek Tanah Yang Akan Di Lepaskan Haknya Atas Dasar Permohonan Warga Yang Berada Di Wilayah Kecamatan Anyar
MKO, Anyar Cilegon Banten - Pada hari ini senin tanggal 08 juni 2026 Perkumpulan Pemerhati Pertanahan Nusantara ( P2N) di pimpin Ketum P2N Andik Susianto melakukan kegiatan atas dasar permohonan salah satu warga yang ada di Wilayah Kecamatan Anyar untuk Verifikasi lapangan objek tanah yang rencana akan di lepaskan haknya.
Kegiatan tersebut memiliki fungsi antara lain :1. mencocokan batas fisik dan luas : Memastikan batas fisik tanah di lapangan benar-benar sesuai dengan Surat Ukur atau Gambar Situasi yang terlampir pada dokumen (sertifikat) untuk menghindari tumpang tindih.
2. Memastikan Keberadaan Objek: Memverifikasi bahwa bidang tanah tersebut benar-benar ada secara nyata (de facto) dan bukan fiktif.
3. Verifikasi Status Penguasaan: Mengetahui siapa pihak yang saat ini menguasai atau menghuni lahan tersebut dan mengecek apakah ada pihak lain yang mengklaim kepemilikannya.
4. Pemeriksaan Fisik Bangunan: Mengidentifikasi dan mendata aset yang ada di atas lahan.
Dengan dilakukan Azas Kehati hatian yang dilakukan pada hari ini adalah untuk mencegah kedepan saat sudah Dilepaskan Hak atas tanahnya tidak ada gugatan baik perdata/pidana pungkas ketum P2N, tutup Andik Susianto Ketum P2N didampingi Pembina P2N Dedi supriatna beserta Anggota nya. (bryand)


Trimkasih ini sangat membantu bagi kami yg masih awam tentang masalah pertanahan..
BalasHapus