Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan MKO, Pandeglang Banten – Pengadilan Negeri Pandeglang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Mohamad Sodik, SH., MH., pada Rabu (22/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa. Kuasa hukum terdakwa Kartawi dan Rasum, Ayi Erlangga, SH, dari Kantor Hukum R. Erlangga & Co, menjelaskan bahwa sidang hari ini merupakan tahapan penyampaian replik dari JPU atas pembelaan yang telah diajukan pihaknya. "Hari ini agendanya adalah sidang replik dari Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan yang telah kami sampaikan selaku kuasa hukum Kartawi dan Rasum," ujar Ayi Erlangga kepada awak media. Menurutnya, dalam nota pembelaan tersebut pihaknya menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak men...