PN Dataran Hunimoa Berikan Keadilan Sampai Pulau Terluar!

 


PN Dataran Hunimoa Berikan Keadilan Sampai Pulau Terluar!

MKO Jakarta, Humas MA Senin, 08 Juni 2026, PN Dataran Hunimoa gelar sidang luar gedung di wilayah terpencil Geser pada 4-5 Juni 2026 demi layani pencari keadilan di pulau terluar.


Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa kembali memberikan pelayanan yang nyata bagi para pencari keadilan di pulau seram, Maluku. Bahkan Hakim dan aparatur PN Dataran Hunimoa hadir langsung ke wilayah terluar dan terpencil untuk melaksanakan sidang di luar pengadilan, yang masuk ke dalam wilayah hukumnya.


Aktivitas tersebut sebagai upaya mendukung visi dan misi Mahkamah Agung serta didasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2014.


Kegiatan sidang luar pengadilan di pulau terluar dan terpencil, dilaksanakan Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur, tanggal 4-5 Juni 2026. Dalam persidangan di luar gedung tersebut dilaksanakan dua persidangan yakni perkara tindak pidana umum dengan nomor perkara 17/Pid.B/2026/ PN Dth dan 18/Pid.B/2026/ PN Dth.


Sebagai informasi, Kabupaten Seram Bagian Timur (wilayah hukum PN Dataran Hunimoa) memiliki 16 kecamatan, yang beberapa kecamatan secara geografis terpisah daratan dari pulau seram (pulau tersendiri),serta sulitnya akses sarana dan prasarana seperti jalan aspal yang masih belum merata dan perlu menyebrangi lautan jadi motivasi tersendiri bagi aparatur Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa untuk melayani masyarakat pencari keadilan. 


Sidang luar gedung dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Donald F Sopacua, S.H, dengan didampingi Hakim Aditya Royandy Rizkianda, S.H dan Hadist Sohih, S.H, serta turut dihadiri Panitera Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Etly Janje Lessil, S.H dan Panittera Pengganti Haris Ulima S.H.


Penulis: Khevin Insan Hutahean

Komentar

Halaman

Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Serang, Kecamatan Mancak Matangkan Berbagai Macam Persiapan

SERTIJAB KEPALA UPT PUSKESMAS SUMUR BERJALAN LANCAR

Butuh Uluran Tangan, Keluarga Sukri Bertahan di Rumah Rapuh yang Bocor dan Tidak Layak Huni di Panimbang

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Wartawan Di Intimidasi Ketika Sosial Kontrol Terkait Obat Keras Terlarang Daftar G Di Wilayah Hukum Polsek Kalideres