Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi

 


Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi

MKO, Curug Kota Serang, 25 Juli 2026 – Pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug menuai gelombang penolakan. Sejumlah peserta dan pengurus Karang Taruna dari tingkat kelurahan melayangkan pengaduan resmi kepada Pengurus Nasional Karang Taruna atas dugaan pelanggaran prosedur, administrasi, hingga mekanisme persidangan yang dinilai mencederai prinsip demokrasi organisasi.


Dalam laporan tersebut, para pengadu menilai sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan forum telah terjadi sejumlah kejanggalan yang berpotensi memengaruhi legitimasi hasil Temu Karya. Salah satu yang disorot adalah pemilihan lokasi kegiatan di Gedung Serba Guna Denna Kiara yang dinilai tidak mencerminkan asas netralitas karena dianggap memiliki keterkaitan dengan kepentingan kelompok tertentu.


Tak hanya itu, Ketua Caretaker Karang Taruna Kecamatan Curug juga diduga mengabaikan keterlibatan unsur pengurus sebelumnya dalam proses persiapan Temu Karya. Menurut para pengadu, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat musyawarah, transparansi, dan akuntabilitas yang menjadi prinsip dasar penyelenggaraan organisasi Karang Taruna.


Sorotan juga mengarah pada proses penjaringan, verifikasi bakal calon ketua, hingga penetapan peserta yang memiliki hak suara. Para pengadu menduga tahapan tersebut tidak dilaksanakan secara terbuka sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan proses pemilihan.


Situasi forum semakin memanas ketika sejumlah peserta memilih walk out (WO) sebagai bentuk protes terhadap mekanisme persidangan yang dinilai tidak memberikan ruang yang adil bagi seluruh peserta. Selain aksi WO, beberapa forum Karang Taruna tingkat kelurahan juga dikabarkan tidak mengikuti jalannya Temu Karya karena menilai berbagai persoalan prosedural belum diselesaikan sebelum forum dimulai.


Para pengadu menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, yang menekankan penyelenggaraan organisasi berdasarkan prinsip partisipasi, musyawarah, transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi.


Atas dasar itu, para pengadu meminta Pengurus Nasional Karang Taruna mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Temu Karya, memeriksa legalitas peserta yang memiliki hak suara, meminta klarifikasi dari panitia dan Ketua Caretaker, serta mempertimbangkan pembatalan hasil Temu Karya apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan organisasi.


Yogi Fahqi Bahrulalam, salah satu peserta Temu Karya, menilai berbagai dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa.


"Kami melihat adanya indikasi kuat pelanggaran tata tertib dan cacat formil dalam proses penjaringan calon serta penetapan peserta yang memiliki hak suara. Jika mekanisme dasar organisasi tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka hasil Temu Karya ini patut dipertanyakan legitimasinya," ujar Yogi.


Menurutnya, apabila dugaan tersebut dibiarkan tanpa evaluasi, kondisi itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi internal Karang Taruna.


"Karang Taruna dibangun atas asas musyawarah dan kebersamaan, bukan kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, kami meminta Pengurus Nasional segera turun tangan agar marwah organisasi tetap terjaga dan tidak kehilangan kepercayaan dari para anggotanya," tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Caretaker maupun panitia penyelenggara Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Red/***

Komentar

Halaman

Butuh Uluran Tangan, Keluarga Sukri Bertahan di Rumah Rapuh yang Bocor dan Tidak Layak Huni di Panimbang

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Serang, Kecamatan Mancak Matangkan Berbagai Macam Persiapan

Diduga Ketua Poktan Rangkap Jabatan sebagai Ketua UPKK Proyek Irigasi Perpompaan Desa Bama, Pengelolaan Dana APBN Rp155,7 Juta Disorot Publik

SERTIJAB KEPALA UPT PUSKESMAS SUMUR BERJALAN LANCAR