Prof. Yanto: Kekeliruan Hukum Acara Bukan Pelanggaran Etik Hakim, Koreksi Dilakukan Melalui Upaya Hukum
Prof. Yanto: Kekeliruan Hukum Acara Bukan Pelanggaran Etik Hakim, Koreksi Dilakukan Melalui Upaya Hukum MKO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa kekeliruan dalam penerapan hukum acara maupun perbedaan penafsiran hukum dalam suatu putusan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Persoalan tersebut merupakan bagian dari ranah teknis yudisial yang penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme upaya hukum, bukan melalui penegakan etik. Penegasan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung RI sekaligus Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (3/8/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., Kepala Bir...