Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 4, 2026

Prof. Yanto: Kekeliruan Hukum Acara Bukan Pelanggaran Etik Hakim, Koreksi Dilakukan Melalui Upaya Hukum

Gambar
  Prof. Yanto: Kekeliruan Hukum Acara Bukan Pelanggaran Etik Hakim, Koreksi Dilakukan Melalui Upaya Hukum MKO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa kekeliruan dalam penerapan hukum acara maupun perbedaan penafsiran hukum dalam suatu putusan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Persoalan tersebut merupakan bagian dari ranah teknis yudisial yang penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme upaya hukum, bukan melalui penegakan etik. Penegasan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung RI sekaligus Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (3/8/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., Kepala Bir...

MA Tegaskan Penentuan Kerugian Keuangan Negara Menjadi Kewenangan Hakim

Gambar
  MA Tegaskan Penentuan Kerugian Keuangan Negara Menjadi Kewenangan Hakim MKO, Sri Septiany - Dandapala Contributor Selasa, 04 Agt 2026 Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara beserta besarannya dalam pembuktian perkara pidana merupakan kewenangan hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang terungkap di persidangan. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/8). Sidang perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 tersebut mendengarkan keterangan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mewakili Mahkamah Agung, Hakim Yustisial Galang Adhe Sukma menyampaikan bahwa hakim tidak terikat secara mutlak pada hasil audit suatu lembaga sebagai alat bukti tunggal. Dalam memeriksa perkara, hakim berwenang menerima, menilai, menguji denga...