Aliansi Pergerakan Mahasiswa Ajukan Amicus Curiae: Dukung Kejaksaan Agung Berantas Mafia Minyak dalamPerkara Korupsi Pertamina

 


Aliansi Pergerakan Mahasiswa Ajukan Amicus Curiae: Dukung Kejaksaan Agung Berantas Mafia Minyak dalamPerkara Korupsi Pertamina

MKO, Aliansi Pergerakan Mahasiswa yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam(HMI), Pelajar Islam Indonesia (PII), dan Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional secara resmi menyampaikan sikap sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalamperkara dugaan korupsi di Pertamina dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dkk.

Pernyataan ini disampaikan oleh Andi Leo melalui sesi doorstop di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumdimulainya persidangan pada Kamis, 26 Februari 2026.

Dalamketerangannya, pihak mahasiswa menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung untuk memberantas praktik korupsi, khususnya yang terindikasi dilakukan oleh mafia minyak.

Mereka menyoroti adanya gerakan dari oknum-oknuminfluencer yang mencoba membangun narasi Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dkk tidak bersalah serta menggiring opini publik seolah-olah pemerintah telah gagal dalammenjalankan fungsinya.

“Para aktivis mahasiswa merasa terpanggil untuk meluruskan narasi tersebut karena saat ini negara sedang berjuang keras melawan para koruptor,” ujar salah satu Aktivis yang tergabung dalamAliansi Pergerakan Mahasiswa, Andi Leo.

Dampak dari praktik monopoli bisnis minyak ini dinilai telah sangat menyengsarakan masyarakat Indonesia secara luas. Aliansi mahasiswa menegaskan bahwa perilaku mafia tersebut mengakibatkan harga BBMmenjadi mahal, memicu peredaran BBMoplosan di lapangan, serta menciptakan iklimpersaingan bisnis yang tidak sehat di industri minyak nasional.

Sebagai langkah konkret demi transparansi, mereka juga mendesak agar orang tua terdakwa Muhammad Kerry Adrianto yakni Riza Chalid, dipanggil untuk memberikan keterangan karena yang bersangkutan hingga saat ini belumkembali ke Indonesia agar seluruh rahasia dalamkasus ini menjadi terang-menderang.

Sebagai Sahabat Pengadilan, mahasiswa telah merangkumpoin-poin penting dan perspektif kritis berdasarkan pengamatan persidangan untuk disampaikan kepada Majelis Hakim. Langkah ini diambil selaras dengan instruksi Presiden untuk memberantas koruptor serta memastikan bahwa kekayaan alamIndonesia dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan dikuasai oleh segelintir kelompok yang memonopoli bisnis minyak.

.

Jakarta, 26 Februari 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar

Halaman

Keluarga Usep Korban Pembacokan Desak Polsek Padarincang Tangkap Januri Pelaku Pembacokan Depan Grenada Mangrod Serang

Oknum Satgas Stadion Maulana Yusuf Serang Diduga Aniaya Pengunjung

Diduga Fiktif, Sejumlah Kambing Yang Di Kelola Desa Tanjung Manis Anyar Serang Hilang" Upah Gaji Pekerjaan Tak Dibayarkan

Ini Poin Masukan IKAHI di RDPU RUU HPI

Pergantian Sepihak Ketua Poktan Sinar Tani 1 Dinilai Langgar Prosedur" Oknum BPD Ambil Alih Jabatan"