JPU Tegaskan Ketidaknetralan Ibrahim Arief Sebagai Konsultan Chromebook, Majelis Hakim Larang IBAM Giring Opini di Luar Sidang

 


JPU Tegaskan Ketidaknetralan Ibrahim Arief Sebagai Konsultan Chromebook, Majelis Hakim Larang IBAM Giring Opini di Luar Sidang

MKO, Kejaksaan Agung RI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keterangan usai agenda pembacaan replik dalam persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam yang digelar pada Selasa 28 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya, JPU menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai dengan prosedur dan tahapan yang berlaku, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga tuntutan.

Merespons isu adanya temuan intimidasi yang beredar, JPU menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi dari pihak terdakwa maupun upaya hukum melalui mekanisme praperadilan terkait hal tersebut.

JPU menekankan bahwa jika klaim tersebut memang ada, seharusnya ditempuh melalui jalur hukum yang tersedia agar dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

“Hingga pembacaan replik hari ini, tidak ditemukan laporan dari pihak Ibam yang menghambat jalannya persidangan,” ujar JPU.

Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan telah membuktikan bahwa Ibrahim Arief tidak bersikap netral dalam posisinya sebagai konsultan pada pengadaan Chromebook ini.

Keyakinan Penuntut Umum ini didasarkan pada kekuatan bukti yang dihadirkan di hadapan majelis hakim, yang meliputi keterangan para saksi, keterangan ahli, serta bukti surat dan bukti elektronik yang semuanya telah terungkap secara transparan di persidangan. Penjelasan mengenai ketidaknetralan ini juga telah dituangkan secara komprehensif oleh JPU ke dalam surat tuntutan.

Terkait perilaku terdakwa, JPU menilai sangat tepat pernyataan Majelis Hakim yang mengingatkan Ibrahim Arief untuk menjaga pernyataan di depan publik, mengingat posisinya saat ini merupakan tahanan kota. Terdakwa diimbau untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang kurang baik demi menjaga kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

Mengenai kelanjutan persidangan, JPU menghargai keputusan Majelis Hakim yang menunda agenda putusan hingga dua minggu ke depan. Penundaan ini disebabkan oleh padatnya jadwal persidangan Majelis Hakim serta adanya penanganan perkara lain yang melibatkan Terdakwa Nadiem Makarim yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

Komentar

Halaman

Aan Kudrotulloh Ketua Yayasan Pelita Bulakan serta Kabid PPA Kabupaten Serang Melly Berikan Penyuluhan Serta Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Cinangka

Diduga Oknum Penyidik Polres Pandeglang Tendensius Terhadap Para Pelaku Fitnah Dan Pengeroyokan serta Penyiksaan Seorang Pengacara M Sodik SH MH

Ketidakhadiran Ketua BPD dalam Audiensi Picu Kekecewaan, Komando HAM Desak Penindakan Tegas

Koalisi Lembaga Banten Geruduk Pendopo. Sekda Kabupaten Serang Absen

Akses Lumpuh, Warga Padaherang Gotong Royong Perbaiki Jembatan Tanpa Bantuan Pemerintah