Pegawai BKN Diminta Pahami Pengendalian Gratifikasi & Konflik Kepentingan yang Melekat Pada Jabatannya
Pegawai BKN Diminta Pahami Pengendalian Gratifikasi & Konflik Kepentingan yang Melekat Pada Jabatannya MKO, BKN RI Jakarta - Pengendalian gratifikasi dan penanganan konflik kepentingan menjadi salah satu bentuk penegakan disiplin yang melekat bagi profesi ASN. Oleh sebab itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Inspektorat sebagi Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG di internal BKN, secara reguler mendiseminasikan hal ini bagi seluruh pegawai BKN agar para pegawai memahami ketentuan untuk mencegah tindakan gratifikasi dan konflik kepentingan, serta mendorong pegawai untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang berbenturan dengan peraturan perundang-undangan. Terhadap pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan di internal BKN sendiri, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menekankan bahwa diseminasi semacam ini perlu dilakukan agar pegawai BKN paham bahwa PNS dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Hal ini berkaitan pula dengan kete...