DINAS BP2T KOTA TANGERANG DI NILAI KURANG TEGAS DALAM MENYIKAPI PERIJINAN TENTANG ALFAMART ALIAS TIDUR



TANGERANG, MK – Terkait Dengan adanya sebuah bangunan AlFamat yang  Di Duga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) tepatnya yang terletak di JL.HR. Rasuna Said, kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang  Tepatnya di Pintu Belakang Banjar Wijaya Kota Tangerang,  Menurut peraturan daerah  Nomor 7 tahun 2001 kota tangerang, mengingat pasal 14 Setiap bangunan yang didirikan tanpa dilengkapi ijin setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus segera dibongkar, ini adalah Suatu  pelanggaran.
Dalam rangka upaya penegakan peraturan daerah tentang izin mendirikan bangunan Dinas Tata Kota tangerang rusdi sebagai pihak penyegelan telah menindak tegas bangunan alfamart yang tidak mengantongi IMB.
Ketika di kompirmasi dengan media Kota mengenai bangunan yang telah di segel, tetapi mengapa bangunan yang sudah di segel, segelnya Telah tiada Atau di cabut oleh oknum yang tidak bertangung jawab.”menurut rusdi Wah saya tidak tahu Menahu, karena saya belum mendapatkan tembusannya.
Disamping itu pula bambang selaku dinas BP2T .”menyatakan bahwasannya bangunan tersebut belum mengantongi IMB,” Ada apa dengan bangunan tersebut ?”
(Seperti Peribahasa ada Udang Di Balik Batu )
Dengan tidak di lengakapinya sejumlah perijinan yang dimaksud, ini dapat berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perijinan tersebut yang  telah melanggar peraturan daerah (PERDA) Nomor  7 Tahun 2001, Teramat di sayangkan karena pada prinsipnya sebelum bangunan berdiri seharusnya pihak pemilik  mengerti tentang tata cara dan peraturan perijinan mendirikan bangunan, Agar Tidak Di Tiru Oleh Pihak Yang lainnya.
Kepada instansi terkait harus bertindak tegas, dan transparan, dalam menyikapi permasalahan tersebut. Sampai Berita ini Di Terbitkan Kembali Pimpinan Dinas BP2T Kota Tangerang Tidak Dapat Di Temui Untuk Memberikan Keterangan Lebih Lanjut.
Kepada Wali Kota Tangerang H. Wahidin Halim Harus Turut Serta Dengan Permasalahan Perijinan Di Dinas BP2T Kota Tangerang. (Totong /Ricky/Zoe)

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot