DINAS BP2T KOTA TANGERANG DI NILAI KURANG TEGAS DALAM MENYIKAPI PERIJINAN TENTANG ALFAMART ALIAS TIDUR
TANGERANG, MK – Terkait Dengan adanya sebuah bangunan
AlFamat yang Di Duga tidak memiliki izin
mendirikan bangunan (IMB) tepatnya yang terletak di JL.HR. Rasuna Said,
kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang
Tepatnya di Pintu Belakang Banjar Wijaya Kota Tangerang, Menurut peraturan daerah Nomor 7 tahun 2001 kota tangerang, mengingat
pasal 14 Setiap bangunan yang didirikan tanpa dilengkapi ijin setelah berlakunya
Peraturan Daerah ini harus segera dibongkar, ini adalah Suatu pelanggaran.
Dalam rangka upaya penegakan peraturan daerah tentang izin
mendirikan bangunan Dinas Tata Kota tangerang rusdi sebagai pihak penyegelan
telah menindak tegas bangunan alfamart yang tidak mengantongi IMB.
Ketika di kompirmasi dengan media Kota mengenai bangunan yang telah di segel,
tetapi mengapa bangunan yang sudah di segel, segelnya Telah tiada Atau di cabut
oleh oknum yang tidak bertangung jawab.”menurut rusdi Wah saya tidak tahu
Menahu, karena saya belum mendapatkan tembusannya.
Disamping itu pula bambang selaku dinas BP2T .”menyatakan
bahwasannya bangunan tersebut belum mengantongi IMB,” Ada apa dengan bangunan tersebut ?”
(Seperti Peribahasa ada Udang Di Balik Batu )
(Seperti Peribahasa ada Udang Di Balik Batu )
Dengan tidak di lengakapinya sejumlah perijinan yang
dimaksud, ini dapat berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor
perijinan tersebut yang telah melanggar peraturan daerah (PERDA)
Nomor 7 Tahun 2001, Teramat di sayangkan
karena pada prinsipnya sebelum bangunan berdiri seharusnya pihak pemilik
mengerti tentang tata cara dan peraturan perijinan mendirikan bangunan, Agar
Tidak Di Tiru Oleh Pihak Yang lainnya.
Kepada instansi terkait harus bertindak tegas, dan
transparan, dalam menyikapi permasalahan tersebut. Sampai Berita ini Di
Terbitkan Kembali Pimpinan Dinas BP2T Kota Tangerang Tidak Dapat Di Temui Untuk
Memberikan Keterangan Lebih Lanjut.
Kepada Wali Kota Tangerang H.
Wahidin Halim Harus Turut Serta Dengan Permasalahan Perijinan Di Dinas BP2T Kota Tangerang. (Totong
/Ricky/Zoe)
Komentar
Posting Komentar