DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TERINDIKASI GUDANG KORUPSI

Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang





Layaknya sebuah air mengalir terus menerus tidak ada henti. Itulah yang mungkin ungkapan yang pas bagi korupsi yang berkepanjangan dan berkesinambungan. Sepertinya sudah bukan rahasia lagi di dinas perhubungan  desa perahu kecamatan sukamulya kabupaten tangerang yang di pimpin oleh Bp. H SAFRUDIN selaku kepala dinas Perhubungan,terindikasi melakukan pungli.
Berdasar beberapa nara sumber yang kami himpun yang tidak mau disebutkan namanya,kami mendapaatkan informasi , bahwa dalam kepengurusan KIR tidak sesuai dengan PERDA no:4 psl 31 2001 .sebagai mana yang tercantum di Perda adalah  sebagai berikut : Untuk mendaftaar  aturan hanya Rp 40000,- (empat puluh ribu rupiah) tetapi yang di kenakan kepada konsumen Rp 100000 (seratus ribu rupiah).Biaya mutasi Rp 47000,- tapi yang harus di bayar  sebesar Rp 300000,-.Dan denda maksimal Rp 40000,- Tapi harus bayar  Rp 220000,-. Dan masih banyak yang  lain.ini  adalah sebagian kecil  keboborokan  din as perhubungan
Kita berharap kepada semua intansi yang terkait seperti  kejaksaan selaku kepanjangan tanga masyarakat  agar segera menghusut  berbagaai macam pungli  atau korupsi yang terdapat  di dinas Perhubungan kabupaten tangerang, Dan jika perlu permasalahan ini  juga mendapatkn perhatian serius  dari komisi 9 DPR RI dan pemberantasan korupsi(KPK) sehingga tidak ada lagi pelayana masyarakat yang di bodohi . (alam/deni)

Komentar

Halaman

AWDI Berkomitmen Bela Wartawan / Insan Jurnalis Terintimidasi, Kriminalisasi dan Silang Sengketa Pers - Bersama Praktisi Hukum Tegakan Keadilan

KKN Kelompok 12 UNMA Banten Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN Sukamanah 1 dan 2

Jai Suryadi Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Adakan Reses Ke III Di Desa Sukanegara Carita

Waoo" Wartawan Dilarang Meliput Dapur SPPG Di Banyubiru Labuan Kabupaten Pandeglang" Ada Apakah?

Akibat Jembatan Rusak Parah' Remaja Warga Karoya Terjun Bebas Bersama Sepeda Motornya"