SMAN 5 KOTA TANGERANG BISA

GURU & MURID SMAN 5















SMKN 5 Kota Tangerang adalah lembaga pendidikan dan pelatihan yang berdiri sejak tahun 2007 bidang keahlian teknologi informasi dan komunikasi. Terdapat tiga program study yang tersedia yaitu TKJ (Tekhnik Komputer Jaringan ), RPL (Rekayasa Perangkat Lunak), dan MM ( Multimedia ).
         Dalam proses pembelajaran perlu adanya kerjasama antara anggota organisasi. Ini merupakan hal yang sangat penting untuk menjalankan komitmen bersama secara berkelanjutan sehingga akan dapat terlaksananya Visi dan Misi sekolah untuk memuaskan pelanggan.
 
            Untuk memuaskan pelanggan tentunya harus didukung dengan adanya motivasi dan inovasi system pengelolaan atau managemen sehingga proses yang dijalankan dengan komitmen bersama dari semua pihak yang terkait dapat dilihat secara menyeluruh dan maksimal.
VISI
 
Menjadi lembaga pendidikan dan pelatihan yang bermutu, berwawasan nasional serta berjiwa kewirausahaan sejalan dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan tekhnologi
 
MISI
 
- Menghasilkan lulusan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki kesadaran tinggi terhadap keharmonisan lingkungannya
- Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi yang tinggi yang mampu bersaing di pasar kerja nasional
- Menghasilkan lulusan yang terampil dan terlatih memenuhi tuntutan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sebagai bekal untuk mengembangkan dirinya
SMKN 5 Kota Tangerang, satu-satunya sekolah yang berada di Kota Tangerang yang mempunyai CCTV demi terciptanya proses belajar mengajar yang maksimal.SMKN 5 Kota Tangerang beralamatkan di Jl. Tripaja No.01 Panunggangan Utara Pinang - Kota tangerang, sangat disayangkan akses transportasi yang agak sulit dan akses jalan masuk ke sekolah terhambat oleh pembebasan lahan warga setempat.


Komentar

Halaman

"Kejam, Kades Tegal Wangi Menes Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Dengan Tendangan Serta Pukulan"

Seorang warga desa gunungsari kac sukanagara kabupaten Cianjur Jawa Barat, mengadakan ambulan geratis untuk masyarakat

PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR OLEH OKNUM KADES TEGAL WANGI, PANDEGLANG — KUASA HUKUM DESAK TINDAKAN TEGAS

Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

Diduga Galian C Ilegal Yang Berada Di Link Milik H. R Tidak Kantongi Perijinan Resmi dan Menduga Gunakan Solar Ilegal Dalam Pekerjaannya