SURAT TERBUKA
Nomor :0115/MK
/biro jb/V/2013
Lampiran : -
Perihal : surat
pengaduan
Hal :Pertanggung jawaban Komite dan Kepala
Sekolah
Kepada YTH :
SUDIN PENDIDIKAN JAKARTA BARAT
Di tempat
Dengan hormat
Sehubungan datangnya masyarakat / wali murid SNN pegadungan
12 Pagi KALIDERES JAKARTA BARAT kekantor berita kami MEDIA KOTA beralamat
diruko taman palem blok Jakarta barat.
Mengeluhkan adanya pungutan disekolah tersebut dari Pihak KOMITE SEKOLAH adapun kegiatan pungutan
biaya sebagai berikut :
1.
Pungutan biaya sebesar 10.000/siswa itu
diberkukan disetiap kelas 1 (satu) sampai kelas 6 (enam) dengan alasan untuk
uang kas dengan alasan untuk kegiatan sosial disekolah seperti membantu apabila
ada guru,murid atau orangtua murid jatuh sakit tetapi pada kenyataannya dana
tersebut hanya dipergunakan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada guru
setiap tahun.
2.
Setiap kenaikan kelas KOMITE SEKOLAH melakukan
pungutan biaya kembali untuk pemberian cindera mata seperti perhiasan emas
seberat 3 gram kepada guru.
3.
Kelulusan
siswa tahun 2012 KOMITE SEKOLAH menghimbau kepada siswa/wali murid mengekenakan
biaya biaya sebesar 500.000 /siswa
dengan alasan untuk kegiatan tour dan pengambilan hasil kelulusan murid diluar
kota.
4.
Bahwa setiap tahun sekolahan tersebut tidak
pernah menerima buku LKS murid hanya dikasih buku tahun kemarin, itu juga murid tersebut bila mau buku LKS
mereka mesti foto copy
Tindakan
tersebut memang dari hasil musyawarah tetapi terkesan memaksakan, karena
pengambilan dana tersebut dilakukan disekolah maupun didatangi kerumah wali
murid masing masing dan apabila ada wali murid yang tidak membayar maka adanya
tindakan sangsi social dilingkungan sekolah seperti dikucilkan oleh KOMITE
SEKOLAH ataupun dari orang tua murid yang merasa membayar dan yang kami sesali
setiap kegiatan yang dilakukan KOMITE SEKOLAH tidak pernah ada laporan pertanggung jawaban dan kami mencurigai adanya
penggelapan dana wali murid tersebut.
Kami
merasa IBU SR sebagai Ketua KOMITE SEKOLAH dan Kepala sekolah bertanggung jawab atas segala kegiatan yang dilakukan
KOMITE SEKOLAH.
KOMITE
SEKOLAH itu sendiri kami anggap cacat hukum karena tidak dilengkapi dengan SK,ADART dan struktur kepengurusan yang
tidak jelas sedangkanKOMITE SEKOLAH sudah diatur dalam undang undang No 25 Tahun 2000 tentang Fungsi dan wewenag juga keputusan Menteri Pendidikan dan Kebuayaan NO 044/2/2002.
Kegiatan pungutan KAS biaya
tersebut sudah hampir 8 (delapan) Tahun dilakukan dan dana tersebut secara
hitungan matematis mencapai Rp322.560.000(tiga
ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu) dari rata rata :
56 siswa perkelas
gabunan pagi dan siang X 6 kelas sama dengan 336 siswa
Dana tersebut belum lagi ditambah dari pungutan yang lain. Dan
kami mohon kepada INSTANSI terkait dalam
hal ini khususnya DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA MADYA JAKRTA BARAT dapat
menindak tegas oknum tersebut karena kegiatan tersebut ILEGAL dan merugikan
bagi para siswa maupun orang tua murid.
TEMBUSAN
:
SUDIN PENDIDIKAN JAKARTA BARAT
:
ESPETORAT JAKARTA BARAT
: KEPALA DINAS
PENDIDIKAN (
TOTONG SUDJAFRI ) Pimpinan Redaksi
:
GUBERNUR DKI JAKARTA : KEJAKSAAN
JAKARTA BARAT
:
ARSIP
Komentar
Posting Komentar