IBU IBU SISWA/I PENERIMA PIP KECEWA KARENA ADA PUNGUTAN DARI PIHAK SEKOLAH MKO, Sumur Pandeglang Banten, " mengungkap carutmarut dana bantuan siswa miskin ini dipermainkan oknum pihak sekolah, hingga bank nasional. Media kota investigasi menemukan praktik-praktik yang merugikan siswa. Terutama dalam Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sumber jaya 1 Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang yang tengah hangat jadi perbincangan orang tua peserta didik yang mendapat bantuan dan program Indonesia pintar (PIP) , pemerhati pendidikan D.yahya mengatakan, bahwa penyimpangan atau modus yang digunakan masuk kategori mal-administrasi, perbuatan tidak patut, penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melanggar hukum apapun alasannya. Setelah dihitung dari semua sekolah yang menjadi objek investigasi, angka penyimpangan dananya sampai puluhan juta rupiah. Penyimpangan dana PIP di tingkat SD ditemukan di 3 SD di kecamatan sumur. Ketua LSM Ampera Royzi angka...
LSM GEMAS MINTA APH SEGERA USUT DIDUGA PUNGLI PIP DI SDN SUMBER JAYA 1 MKO, Sumur Pandeglang Banten, Pemotongan atau penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) SD oleh pihak mana pun, termasuk sekolah, adalah tindak pidana korupsi/pungli yang diancam pidana penjara, umumnya dijerat dengan UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 (Pasal 2 & 3) dan Pasal 374 KUHP (penggelapan jabatan) dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. Dasar Hukum dan Sanksi: UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Tindakan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain, yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana minimal 4 tahun penjara. Pasal 374 KUHP (Penggelapan Jabatan): Digunakan jika pengelola (operator/guru/kepsek) menyalahgunakan wewenang untuk menggelapkan dana. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) bagi oknum ASN. Demikian dikatakan D.yahya dari LSM GEMAS kepada me...
Pertemukan Seluruh Unsur Pemerintahan, Presiden Prabowo Apresiasi Rakornas Pusat–Daerah 2026* MKO, Sentul – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). Kegiatan yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut bertujuan untuk menyinergikan pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung program prioritas Presiden. Dalam arahannya, Presiden menyampaikan penghargaan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian beserta jajarannya atas terselenggaranya forum tersebut. Presiden mengaku terkesan dengan semangat para kepala daerah dan pimpinan instansi yang hadir. “Hati saya bergetar melihat, mendengar, dan merasakan semangat Saudara-Saudara sekalian,” ujar Presiden. Terlebih, kegiatan tersebut mempertemukan seluruh unsur pemerintah pusat dan daerah, mulai da...
Seleksi SIPSS Berlanjut, Polda Banten Laksanakan Tes Jasmani MKO, Serang - Polda Banten melaksanakan tes Kesempatan Jasmani Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) T.A 2026 Panitia Daerah Banten bertempat di Stadion Heroik Grup 1 Kopassus, Kota Serang pada Selasa (03/02). Hadir dalam kegiatan tersebut Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol Kukuh Priyo Taruno, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, panitia pengawas, serta Calon Siswa SIPSS T.A 2026. Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten menyampaikan bahwa berbagai tahapan seleksi SIPSS T.A. 2026 yang telah dilaksanakan. "Tahapan seleksi SIPSS T.A 2026 yang sudah dilaksanakan meliputi pemeriksaan administrasi awal, pemeriksaan kesehatan tahap I, ujian CAT Psikologi tahap I, ujian CAT Akademik dan PMK, pemeriksaan kesehatan tahap II, dan pada hari ini kegiatan dilanjutkan dengan kesempatan jasmani dan Antropometri," ujarnya. Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa pelaksanaan s...
Sidang Gugatan Ijazah Presiden ke-7, PN Surakarta Imparsial MKO, Humas MA, Jakarta Kamis,30 Januari 2026, Sebagai informasi, persidangan terakhir hari Selasa tanggal (27/1/2026). Perhatian masyarakat indonesia akhir-akhir ini tertuju pada sidang lanjutan perkara perdata gugatan yang melibatkan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Surakarta. Sidang tersebut, dipimpin oleh Dr. Achmad Satibi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta kelas IA Khusus. Sebagai informasi, persidangan terakhir hari Selasa tanggal (27/1/2026), telah sampai pada proses pembuktian. Pada persidangan dimaksud, kuasa hukum Presiden RI ke-7 menghadirkan saksi fakta yang merupakan teman kuliah Joko Widodo. Terlepas dari hasil akhir sengketa perdata tersebut, ada hal-hal dalam sengketa yang dapat menjadi sebuah pembelajaran bagi masyarakat mengenai posisi Pengadilan Negeri khususnya Majelis Hakim dalam mengadili se...
Komentar
Posting Komentar