HAYOO" WARTAWAN & LSM MARI KITA KONTROL DUNIA PENDIDIKAN TANGERANG RAYA BANYAK KEBOCORAN ANGARAN PENDIDIKAN.
Tangerang selatan,Media Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasonal Pendidikan,BAB II Lingkup,Fungsi dan Tujuan Pasal 4 berbunyi : Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu Pndidikan Nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa dan membentuk watak serta Peradapan Bangsa yang bermartabat.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, BAB II Kedudukan,Fungsi,dan Tujuan, Pasal 6 berbunyi : Kedudukan Guru dan Dosen sebagai Tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan system Pendidikan Nasional dan mewujutkan tujuan Pendidikan Nasional,yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman,dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berahlak mulia,sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri,serta menjadi warga Negara yang demokrasi dan BERTANGGUNG JAWAB.Jika kita cermati dan kita hubungkan bunyi yang tertuang dalam PP Nomor 48 dan Undang Undang Nomor 14 yang dimaksud diatas,berbunga hati kita membayangkan begitu hebatnya MUTU generasi bangsa ini dimasa mendatang,generasi mendatang bangsa ini adalah produk GURU dan DOSEN sebagai tenaga profesional.Tapi sangat disayangkan system Pendidikan yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 dan Standar Pendidikan Nasional yang telah digariskan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 di KOTA TANGERANG SELATAN TERINDIKASI DIABAIKAN,pasalnya wartawan Media Kota (MK) mendapat informasi dari narasumbar yang tidak ingin disebut namanya bahwa HAR selaku ex Kepala SMPN 12 bersama SG selaku Ketua Komite SMPN 12 Kota Tangerang Selatan terindikasi KKN atas Dana Sumbangan Pendidikan secara sukarela dari Masyarakat yang berasal dari Masyarakat periode pengajaran tahun 2009-2010 karena sampai saat ini (Red : Juli 2011) Pertanggung jawaban Dana yang dimaksud belum disampaikan kepada Masyarakat/orang tua anak didik SMPN 12 Kota Tangerang selatan.Dalam Peraturan Walikota Tangerang selatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Mekanisme Sumbangan Pendidikan Secara Sukarela dari Masyarakat Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 10 ayat (1) berbunyi : Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan kepada Masyarakat melalui Komite sekolah dan Pemangku Kepentingan satuan Pendidikan.dan ayat (2) berbunyi : Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender,setelah kegiatan Tahun Pelajaran berahir.(Red: 30 Juni 2010),mengacu pada Perwal Kota Tangerang selatan tersebut indikasi KKN yang disampaikan narasumber semangkin kuat,karena disini juga terlihat oknum Kepala SMPN 12 dan Oknum Ketua Komite SMPN 12 Kota Tangerang selatan terindikasi telah menerjang Perwal Kota Tangerang selatan Nomor 36 Tahun 2009.Indikasi Pelanggaran Perwal 36 Tahun 2009 tersebut secara tidak langsung juga telah terjadi Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 BAB VI Bagian kedua Pasal 49 ayat (2) : Sumbangan Pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibukukan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada Pemangku Kepentingan satuan pendidikan.Bahkan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 49 ayat (3) mengatakan : Penerimaan,Penyimpanan dan Penggunaan sumbangan Pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di audit oleh akuntan publik,diumumkan secara tranparan di media cetak berskala nasional dan dilaporkan kepada Menteri apabila jumlahnya lebih besar dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
Seiring waktu tahun Pengajaran Periode tahun 2009-2010 YANG BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN oleh Kepala SMPN 12 Kota Tangerang selatan seolah dilupakan,padahal Tahun Pengajaran periode 2010-2011 dalam hitungan hari juga akan berahir,indikasi Pelanggaran ini terkesan DIABAIKAN oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang selatan,seakan Inspektorat juga tutup mata, ada apa dibalik semua ini ????Apakah cerminan HAR selaku Guru (Red : juga Dosen UP) dan Kepala Satuan Pendidikan yang TIDAK BERTANGGUNGJAWAB ini akan terus diabaikan oleh DINAS PENDIDIKAN,INSPEKTORAT bahkan oleh WALIKOTA Tangerang selatan sehingga menular ke satuan satuan Pendidikan lainnya di Kota Tangerang selatan yang pada ahirnya akan bermuara menjadi penghancuran Tujuan dan mutu Pendidikan bagi anak anak Bangsa di wilayah Kota Tangerang selatan ?Walikota Tangerang selatan harus berani dan seriusan dalam menyikapi indikasi Pemasalahan ini?,Rakyat perlu bukti dan tindakan nyata bukan janji janji kosong walikota Tangerang selatan.
Dalam kontrol sekarang ini jurnalis ( wartawan ) LSM untuk segera membuat TIM untuk imfestigasi untuk masuknya buku pelajaran baru yang banyak di mampaatkan OLEH Oknum Pendidik dan Penerbit dengan dalih bermacam cara untuk menjalankan KKN merugikan Pemerintah dan Rakyat ,mari kita kontrol ."ujar Ketua Korwil AWDI Bantenkepada Media Kota
(LUCHA)
Komentar
Posting Komentar