LURAH PANUNGGANGAN BARAT PUNGUT UANG PEDAGANG



Tangerang Kota.Mediakotaonline.com
Seorang pemimpin daerah yang seharusnya menjadi panutan setiap masyarakat yang berada di sekitarnya, Namun, pada kenyataannya peraturan tersebut tidak diindahkan oleh pejabat Kelurahan Panunggangan Barat , Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, yakni Ahyar Haerudin S.Sos selaku Lurah Panunggangan Barat.seharusnya visi dan misi sebagai  seorang pemimpin sudah patut dijalankan. Hal itu sebagaimana yang tertera pada PP No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada pasal 1, 2, 5 dan 6.Salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan kepada wartawan Mediakota, Lurah Panunggangan Barat Ahyar Haerudin S.Sos,  telah melakukan pungli (Pungutan Liar) setiap bulan kepada para pedagang yang berada wilayah kelurahan Panunggangan Barat ” Selama saya berdagang di wilayah ini, saya dikenakan biaya yang setiap bulannya sebesar Rp 50.000 s/d Rp 75.000. Sedangkan fisik bangunan yang permanen dikenakan Rp 2 juta s/d Rp 3 juta. Pungutan tersebut dikenakan atas perintah bapak Lurah,” Tuturnya
Hal ini ketika Mediakota mengkonfirmasikan  ke  Kelurahan Panunggangan Barat Ahyar Haerudin S.Sos, memilih bungkam tak mau berkomentar.”No coment ,saya tidak mau ambil pusing,”
Di tempat terpisah  selaku Team Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia )Bapak Dhodo mengatakan,” pihaknya sangat menyayangkan adanya dugaan tersebut, mengingat yang bersangkutan adalah pejabat pemerintah daerah yang bisa berdampak pada pencitraan instansi yang dipimpinnya,hal ini tidak bisa dibiarkan, mengingat yang bersangkutan merupakan salah satu aparatur Pemerintahan yang tentunya pun sudah mendapat jaminan dari Pemerintah. Saya sangat menyayangkan atas adanya hal-hal seperti ini, tentunya pun ini akan berdampak kepada kredibilitas dan nama baik dari oknum itu sendiri,saya berharap permasalahan ini harus ada perhatian khusus karena menyangkut kedisiplinan aparatur pegawai sipil yang peraturannya sudah jelas ada,harus mendapat perhatian khusus dari institusi terkait, sebagaimana telah ditegaskan dalam PP No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”,tuturnya.(Lucha)


Komentar

Halaman

300 panitia pestival Ciomas ngabring 2026 dikukuhkan dengan hikmad

Optimalisasi Keadilan Restoratif, Badilum Lakukan Monev di PT Manado

KEJATI SUMSEL BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA ±1,2 TRILIUN DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Refleksi Reformasi: Mahasiswa dan Aktivis Soroti Ancaman Kemunduran Demokrasi