Redivis Judi Kambuhan di Sidangkan lagi

Main kartu judi taruhan wartawan di sidangkan. Janter bersama robinson pasaribu, situ meang,  Bermain judi kartipu domino di daerah Cintra Raya di seret jaksa pentutut umum Lasman SH. Menjerat terdakwa dengan pasal 363 masa ancaman 7 tahun penara. Terdakwa janter residivis sepecial judi

Dalam Permainan karti domino sistim lewat. Tetapi dalam permainan tidak ada yang menang. Mangun yang menang dalam permainan judi kabur ujar terdakwa. Para terdakwa bilang kapok di hadapan majelis hakim Bambang Edy sh. Padahal terdakwa sudah pernah merasakan dinginya tembok penjara dengan kasus yang sama.

Terdakwa Janter untuk ke 2 kalinya duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri Tangerang dengan perkara yang sama. Ketida di periksa oleh Majelis Hakim Bambang Edi Sh dan Toga Napitupului Sh janter mengaku sebagai sopir.(Iwan)

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat