Redivis Judi Kambuhan di Sidangkan lagi

Main kartu judi taruhan wartawan di sidangkan. Janter bersama robinson pasaribu, situ meang,  Bermain judi kartipu domino di daerah Cintra Raya di seret jaksa pentutut umum Lasman SH. Menjerat terdakwa dengan pasal 363 masa ancaman 7 tahun penara. Terdakwa janter residivis sepecial judi

Dalam Permainan karti domino sistim lewat. Tetapi dalam permainan tidak ada yang menang. Mangun yang menang dalam permainan judi kabur ujar terdakwa. Para terdakwa bilang kapok di hadapan majelis hakim Bambang Edy sh. Padahal terdakwa sudah pernah merasakan dinginya tembok penjara dengan kasus yang sama.

Terdakwa Janter untuk ke 2 kalinya duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri Tangerang dengan perkara yang sama. Ketida di periksa oleh Majelis Hakim Bambang Edi Sh dan Toga Napitupului Sh janter mengaku sebagai sopir.(Iwan)

Komentar

Halaman

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Subsidi Disalahgunakan, Polda Banten Amankan 8 Pelaku dan Ribuan Liter BBM

Refleksi Reformasi: Mahasiswa dan Aktivis Soroti Ancaman Kemunduran Demokrasi

Ketidakhadiran Ketua BPD dalam Audiensi Picu Kekecewaan, Komando HAM Desak Penindakan Tegas

Puluhan Pengeroyok Terhadap Seorang Advocat Di Bojen' Dilaporkan KE Polda Banten