Redivis Judi Kambuhan di Sidangkan lagi

Main kartu judi taruhan wartawan di sidangkan. Janter bersama robinson pasaribu, situ meang,  Bermain judi kartipu domino di daerah Cintra Raya di seret jaksa pentutut umum Lasman SH. Menjerat terdakwa dengan pasal 363 masa ancaman 7 tahun penara. Terdakwa janter residivis sepecial judi

Dalam Permainan karti domino sistim lewat. Tetapi dalam permainan tidak ada yang menang. Mangun yang menang dalam permainan judi kabur ujar terdakwa. Para terdakwa bilang kapok di hadapan majelis hakim Bambang Edy sh. Padahal terdakwa sudah pernah merasakan dinginya tembok penjara dengan kasus yang sama.

Terdakwa Janter untuk ke 2 kalinya duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri Tangerang dengan perkara yang sama. Ketida di periksa oleh Majelis Hakim Bambang Edi Sh dan Toga Napitupului Sh janter mengaku sebagai sopir.(Iwan)

Komentar

Halaman

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam

Ketum FORSIMEMA-RI Dorong Penguatan Sinergi Melalui Agenda Coffee Morning di Media Centre PN dan Pengadilan Tingkat Banding

Mendes Yandri Minta Masyarakat Waspadai Konten Medsos yang Menyesatkan