Standar
Organisasi Wartawan
Rabu, 11 Mei
2011 - 04:23:54
Organisasi
wartawan memiliki mandat untuk mendukung serta memelihara dan menjaga
kemerdekaan pers sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers.
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,
sehingga kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana
tercantum dalam Pasal 28 (f) Undang-Undang Dasar 1945 harus
dijamin.
Untuk dapat
melaksanakan mandat dan amanat tersebut di atas, maka perlu
dikembangkan organisasi wartawan yang memiliki integritas dan
kredibilitas serta dengan anggota yang profesional. Pelaksanaan
mandat dan amanat ini bertujuan untuk mengembangkan kemerdekaan
pers yang profesional, bebas, dan yang bertanggung jawab kepada
publik.
Atas dasar
itu, maka wartawan Indonesia menetapkan standar organisasi wartawan sebagai
berikut:
1. Organisasi wartawan berbentuk badan hukum.
2. Organisasi wartawan memiliki Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga sebagai organisasi profesi.
3. Organisasi
wartawan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia,
dengan kantor pusat berkedudukan di ibu kota negara atau di ibu
kota provinsi dan memiliki alamat kantor pusat serta kantor
cabang-cabang yang jelas dan dapat diverifikasi.
4. Organisasi wartawan memiliki pengurus pusat
yang sedikitnya terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara,
dan tiga orang pengurus lainnya yang tidak merangkap jabatan.
5. Organisasi
wartawan, selain mempunyai pengurus pusat, juga memiliki pengurus
cabang sekurang-kurangnya di sepuluh jumlah provinsi di Indonesia.
6. Organisasi wartawan memiliki mekanisme pergantian pengurus
melalui kongres atau musyawarah nasional atau
muktamar dalam setiap kurun waktu tertentu.
7. Organisasi
wartawan memiliki anggota sedikitnya 500 wartawan dari seluruh
cabang, yang dibuktikan dengan:
a. Kartu Pers atau Kartu Tanda Anggota dari organisasi yang
bersangkutan yang masih berlaku.
b. Kartu Pers atau Surat Keterangan dari perusahaan pers
tempat ia bekerja secara tetap atau tempat ia menjadi
koresponden.
c. Karya jurnalistik yang secara teratur dimuat atau disiarkan
di media tempat
ia bekerja secara tetap atau tempat ia menjadi koresponden.
d. Bekerja secara tetap atau menjadi koresponden di perusahaan
pers yang memiliki media yang masih terbit atau masih melakukan
siaran secara reguler.
e. Bukti-bukti tersebut (butir a sampai d) diverifikasi oleh
Dewan Pers.
8. Organisasi wartawan memiliki program kerja di
bidang peningkatan profesionalisme pers.
9. Organisasi wartawan memiliki kode etik
jurnalistik, yang secara prinsip tidak bertentangan dengan Kode
Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
10. Organisasi
wartawan memiliki dewan kehormatan atau majelis kode etik
jurnalistik yang bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan kode etik oleh para
anggotanya;
b. mengambil putusan ada tidaknya pelanggaran kode etik
oleh anggotanya; serta;
c. menetapkan sanksi atas pelanggaran kode etik oleh
anggotanya.
11. Organisasi wartawan terdaftar di Dewan Pers dan bersedia
diverifikasi oleh Dewan Pers.
12. Organisasi wartawan melakukan registrasi ke
Dewan Pers setiap terjadi pergantian pengurus.
13. Penetapan
atas standar organisasi wartawan ini dan
pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh Dewan Pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan Indonesia:
1. Aliansi
Jurnalis Independen (AJI); Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI); Alex Sutejo
3. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia
(AWDI); OK. Syahyan Budiwahyu
4. Asosiasi Wartawan Kota (AWK); Dasmir Ali Malayoe
5. Federasi Serikat Pewarta; Masfendi
6. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI); Fowa’a Hia
7. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia
(HIPWI); RE Hermawan S
8. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia
(HIPSI); Syahril A
9. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI); Bekti
Nugroho
10. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAP
HAMBA); Boyke M. Nainggolan
11. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia
(IPPI); Kasmarios SmHk
12. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia
(KEWADI); M. Suprapto
13. Komite Wartawan Reformasi Indonesia
(KWRI); Sakata Barus
14. Komite Wartawan Indonesia (KWI); Herman Sanggam
15. Komite Nasional Wartawan Indonesia
(KOMNAS-WI); A.M. Syarifuddin
16. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia
(KOWAPPI); Hans Max Kawengian
17. Korp Wartawan Republik Indonesia
(KOWRI); Hasnul Amar
18. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI); Ismed
Hasan Putro
19. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI); Wina Armada
Sukardi
20. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia
(PEWARPI); Andi A. Mallarangan
21. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus
(PWRCPK); Jaja Suparja Ramli
22. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI); Ramses
Ramona S.
23. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI);
Ev. Robinson Togap Siagian
24. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia
(PWNI); Rusli
25. Serikat Pers Reformasi Nasional
(SEPERNAS); Laode Hazirun
26. Serikat Wartawan Indonesia (SWI); Daniel
Chandra
27. Serikat Wartawan Independen Indonesia
(SWII); Gunarso Kusumodiningrat
|
Komentar
Posting Komentar