MISI VISI PANDEGLANG HANYA SELOGAN Dampak Kepentingan Pribadi dan Kelompok Lebih Diutamakan
Pandeglang, Media Kota
Misi Visi Kabupaten Pandeglang yang
dituangkan pada LKPJ Bupati Pandeglang TA.2013 khususnya dikatakan untuk
meningkatkan perekonomian daerah berbasis pertanian dan parawisata, juga
meningkatkan pembangunan insfrastruktur khususnya perdesaan ternyata hanya
selogan belaka. Karena para pemegang kebijakan dan kekuasaannya ternyata dalam
menjalankan roda pemerintahannya sesungguhnya lebih peduli pada kepentingan
pribadi dan kelompoknya dari pada kemajuan rakyat dan daerah yang dipimpinnya.
Bukti hal tersebut dapat dilihat
pada masalah asset pemerintah Kabupaten Pandeglang Banten, seperti Pantai
Wisata Karangsari sudah bisa dikatakan telah menjadi milik orang lain sesuai
putusan dari Pengadilan Negeri Pandeglang dan Pengadilan Tinggi Banten.
Sementara upaya yangserius untuk mempertahankan yang sudah menjadi asset Pemkab
Pandeglang, agar misi visi meningkatkan perekonomian dan berbasis prawisata
dapat tercapai dilakukan bagaikan hanya hangat-hangat tahi ayam alias asal
tidak.
Begitu pula dengan masalah dua
pulau yang dikontrakan kepada pihak swasta yaitu PT. Bahtera Banten Jaya (BBJ)
selama 25 tahun yang kondisinya yangditerlantarkan, janji akan membangun jalan
dan jembatan penghubung pantai Laba Kecamatan Labuan kepulau popole dimaksudkan
guna mengembangkan objek wisata dan meningkatkan PAD tidak dilakukan, nunggak
pajak PBB untuk pulau popole salam 17 tahun dan liwungan selama 10 tahun, juga tidak
membayar uang kontrak tahap ketiga yang jatuh tempo pada tanggal 17 Nopember
2010.
Tapi sayangnya oleh pemerintah
daerah Kabupaten Pandeglang permasalah tersebut “dibiarkan” karena kesibukan
dari para pemegang kebijakan dan kekuasaan selaku penyelenggara jalannya roda
Pemerintah pada hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan pribadi dan
kelompoknya. Sedangkan dampak dari “pembiaran” tersebut, kiranya telah
“menguntungkan orang lain” dimaksudkan pihak pemegang HP3 seperti dengan
melakukan penebangan tanaman pohon keras yang ada di dua pulau tersebut.
Pihak keluarga pemegang HP3 ketika
dikomfirmasikan mengatakan bahwa, masa kontraknya kan masih belum berakhir atau
masih manjang, maka pihak pemegang HP3 berarti boleh seenaknya saja melakukan
penebangan tanaman pohon keras didua pulau tersebut. Padahal bila mereka mau
membaca isi dari surat perjanjian seperti yang tertuang pada pasal-6 pain-5
yaitu, dilarang melakukan penebangan atas segala macam tanaman keras yang ada
di pulau tersebut tanpa izin khusus dari Penkab Pandeglang kecuali akan
dikembangkan untuk sarana objek wisata.
Studi Bidang Kebali atau Piknik ?
Bila melirik pada dilakukan studi
banding ke Denpasar Bali dalam rangka kegiatan Insentif Lunas PBB
denganmelibatkan 42 personil dengan rincian 37orang dari Penkab Pandeglang, 2
orang dari KPP Pratama Pandeglang, 3 orang dari DPRD Kabupaten Pandeglang,
dengan biaya sebesarRp. 580.046.900,- diambil dari dana APBD TA. 2012,
seharusnya sudah tidak ada lagi perusahaan yang tunggak pajak, apalagi hingga
selama 17 tahun untuk pulau popole dan 10 tahun untuk pulau Liwungan dilakukan
oleh pihak PT.BBJ Pemegang HP3 dengan direktur Keuangannya TB. Caerul Zaman,
BSC Hal tersebut dikarenakan pihak Pemkab Pandeglang’kan telah dibekali ilmu
dari hasil studi banding ke Bali tersebut.
Celakanya pada acara studi banding
ke Denpasar Bali tersebut, kiranya ditemukan pula adanya pemborosan pada
keuangan Daerah sebesar Rp.720420.000,- terkait pada kelebihan pembayaran pada
akomondasi. Mencermikan sesungguhnya studi banding ke Bali hanya akal-akal saja
dilakukan oleh pihak penyelenggara, agar acaratersebut piknik ke Bali biayanya
dapat diambil dari dana APBD TA.2012.
Disamping itu oleh pihak BPK-RI,
Kepala DPKPA selaku pejabat yang
ditunjukan Kepala Daerah, dinilai tidak melakukan kegiatan penelitian atas SSPD
yang disampaikan wajib pajak melalui suatu prosedur pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.juga Kepala DPKPA dalam
pengelolaan pajak daerah yang menjadi tanggung jawabnya dinilai lalai, dan
untuk Kepala Bidang Pendapatan DPKPA juga dinilai belum optimal dalam
melaksankan tugas dan fungsinya.
Misi Visi Pandeglang Hanya Selogan
Misi Visi Kabupaten Pandeglang yang
dikatakan diantaranya untuk meningkatkan perekonomian daerah berbasis pertanian
dan parawisata, hal tersebut bisa dikatakan hanya selogan belaka, bukti terkait
dengan pantai wisata Karangsari jika bisa dipertahankan tetap menjadi asset
dari Pemerintah daerah, jelas akan dapat meningkatkan perekonomian daerah
seperti apa yang dikatakan yaitu berbasis parawisata.
Begitu pula dengan masalah kedua
pulau dimaksud, jika pihak pemkab Pandeglang berani tegas dengan melakukan
pemutusan kontrak sepihak sesuai seperti apa yang tertera disurat perjanjian
yang di buat oleh Almarhumah TB. H.Khasan Sochib dengan Bupati Pandeglang
Almarhumah Drs. Suyaman 27 Agustus 1990 dan dilanjutkan oleh H. Moch Zain
tanggal 17 November 1994 pasal-7 diantaranya berbunyi, pihak Pemkab Pandeglang
dapat membatalkan perjanjian ini secara sepihak dan mencabut surat izin
bersangkutan tanpa syarat dengan terlebih dahulu melayangkan peringatan ke-I,
ke-II dank e-III. Celakanya peringatan dimaksud juga ternyata tidak pernah
dilayangkan oleh pihak Pemkab Pandeglang.
Kemudian terkait masalah pihak
pemegang kebijakan dan kekuasaan hanya mengutamkan kepentingan pribadi dan
kelompoknya, dapat dilihat pada pembangunan inprastruktur khususnya perdesaan
seperti apa yang tertuang pada misi visi Kabupaten Pandeglang, ternyata juga
hanya selogan belaka. Bukti dari masalah tersebut dapat dilihat seperti pada
badan jalan perdesaan, dibiarkan dalam kondisi rusak parah. Padahal jalan
merupakan urat nadi yang dapat memperlancar jalannya arus ekonomi dan sekaligus
mendongkrak perekonomian rakyat, bila kondisi baik juga dapat meningkatkan PAD.
Berdasarkan hal tersebut Salain
Bersatu (FRBSB) John Bayanta tegas mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten
Pandeglang diera Bupati DR. H. Achmad Dimyati Natakusumah, SH. MH. MSi dengan
diera Drs. H. Erwan Kurtubi. MM bisa dikatakan 11-12, terkait dengan
kepeduliannya terhadap nasib rakyat dan juga kemajuan daerah dipimpinnya, bisa
dikatakan hanya “Omdo” Hingga tercermin Kabupaten Pandeglang bagaikan jalan
ditempat khususnya dibidang pembangunan insprastruktur.
Begitu pula dengan pembangunan yang
dapat menyerap banyaknya tenaga kerja, bisa dikatakan juga tidak dilakukan
hingga Kabupaten Pandeglang dikenal sebagai daerah pengexport tenaga kerja
seperti pembantu rumah tangga, kuli panggul dan bangunan. Dampak para pemegang
kebijakan dan kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahannya tercermin
sesungguhnya lebih peduli pada kepentingan pribadi dan kelompoknya, sehingga
kehidupan rakyatnyabagaikan dibiarkan terus terbelenggu dengan kemisikinan,
kesengsaraan, kebodohan dan juga ketidak adilan sehingga mengundang rasa
apatisme rakyat.
Contoh terkait tanah kapling PIRBUN
sawit rakyat tani terletak di Cicae Desa Cipinang Kecamatan Angsana Kabupaten
Pandeglang Banten, diserobot oleh pihak PT. Global Agung Lestari (GAL) Anak
perusahaan dari PT. Sin tak huat group (STH Group), oleh pihak Pemkab
Pandeglang dibiarkan terjadi sementara oleh para wakil rakyat yang ada di DPRD
Kabupaten Pandeglang dimana awalnya mereka peduli dengan membentuk tim untuk
turun lokasi, tapi entah apa yang terjadi permasalahannya nasib rakyat tani
dimaksud tercermin bagaikan dibiarkan, hingga rakyat tani dimaksud putus asa terpaksa
melakukan demo kekantor perwakilan PT.GAL yang ada dikawasan Kecamatan
Cibaliung,dengan mengarah masa lebih kurang 500 orang dilakukan pada tanggal.20
Mei 2014.
Dampak Pembiaran Korupsi Jadi
Merajalela
Begitu pula masalah dengan tindak
pidana korupsinya, hingga bagaikan tiada satu program atau proyek pun yang
diluncurkan ke daerah tersebut oleh pemerintah Pusat maupun Provinsi Banten
yang dapat luput dari diselewngkan atau dikorupsi. Celakanya pelakunya justru dari pihak yang dipercaya untuk
menyalurkan kepedulian pemerintah dimaksud.
Sedangkan merajalelanya tindak
pidana korupsi dikota santri tersebut, sesungguhnya dampak lemahnya pada
pengawasan dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Pandeglang juga para
oknum penegak hukumnya, hal tersebut mungkin dapat terjadi dikarenakan mereka
telah tertular/terinfeksi virus korupsi yang disebar oleh para koruptor
dimaksud, hingga dana APBD pada disetiap tahun anggarannya ada saja ditemukan
diselewengkan oleh pihak yang dipercaya untuk menggunakan anggaran dimaksud.
Untuk itu John Bayanata yang juga
dipercaya untukmemegang jabatan sebagai Ketua DPP Lembaga Gerakan Anti Korupsi
(LGAK) Bidang Investigasi Data Koruptor yang berkantor dikawasan MH. Thamrin
Jakarta Pusat telah secara berulang meminta agar pihak KPK, Kejaksaan Agung untuk
mau turun tangan mengasut segala tindak pidana korupsi yang terjadi di
Kabupaten Pandeglang Banten, juga termasuk kasus pinjaman daerah Pemkab
Pandeglang ke Bank Jabar Sebesar Rp. 200 Milayar agar dapat terus diusut hingga
tuntas.
Hal tersebut dimaksudkan
agar virus korupsinya yang telah sempat menyebar merasuki alam pedesaan, hingga
membuat banyak kalangan jadi ikut-ikutan berkorupsi dengan dalih banyak
kecil-kecilan hanya sekedar agardapur bisa tetap ngebul, dapat diberantas.
Karena kejahatannya telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan
bernegara, hingga banyak mengundang kalangan jadi rasa nasionalisme
kebangsaannya melorot dikalahkan oleh adanya kepentingan pribadi dan kelompok ( Jonb,idis)
Komentar
Posting Komentar