MISI VISI PANDEGLANG HANYA SLOGAN Dampak Kepentingan Pribadi & Kelompok Lebih Diutamakan
Pandeglang Mediakota online.com………………….
Misi visi
Kabupaten Pandeglang yang dituangkan pada LKPJ Bupati Pandeglang TA.2013
khususnya dikatakan untuk meningkatkan perekonomian daerah berbasis pertanian
dan parawisata, juga meningkatkan pembangunan infrastruktur khususnya perdesaan
ternyata hanya slogan belaka.
Karena para pemegang kebijakan dan kekuasaannya ternyata dalam menjalankan roda
pemerintahannya sesungguhnya lebih peduli pada kepentingan pribadi dan
kelompoknya dari pada kemajuan rakyat dan daerah yang dipimpinnya.
Bukti dari
hal tersebut dapat dilihat pada masalah aset pemerintah Kabupaten Pandeglang
Banten, seperti pantai wisata Karangsari sudah bisa dikatakan telah menjadi
milik orang lain sesuai putusan dari Pengadilan Negeri Pandeglang, Pengadilan
Tinggi Banten dan Mahkamah Agung-RI No.37/PDT/2013/PT.BTN tgl.29 April 2013.
Sementara upaya yang serius untuk mempertahankan yang sudah menjadi aset Pemkab
Pandeglang, agar misi visi dalam meningkatkan perekonomian daerah berbasis
parawisata dapat tercapai dilakukan bagaikan hanya hangat-hangat tahi ayam
alias asal tidak. Padahal pantai wisata Karangsari tersebut dibeli dari dana
APBD TA.2001 Kabupaten Pandeglang ditambah dana pinjamanan dari APBD TA.2001
Provensi Banten yang bersumber dari dana pemeliharaan jalan Serang-Pandeglang.
Begitu pula
dengan masalah dua pulau yang dikontrakan kepada pihak swasta yaitu PT.Bahtera
Banten Jaya (BBJ) selama 25 tahun yang kondisinya telah diterlantarkan, janji
akan membangun jalan dan jembatan penghubung pantai Laba Kecamatan Labuan
kepulau Popole dimaksudkan guna mengembangkan objek wisata dan meningkatkan PAD
tidak dilakukan, nunggak pajak PBB untuk pulau Popole selama 17 tahun dan
Liwungan selama 10 tahun, juga tidak membayar uang kontrak tahap ketiga yang
jatuh tempo pada tgl.17 Nopember 2010.
Tapi
sayangnya oleh pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang permasalah tersebut “dibiarkan”, karena kesibukan
dari para pemegang kebijakan dan kekuasaan selaku penyelenggara jalannya roda
pemerintahan pada hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan pribadi dan
kelompoknya. Sedangkan dampak dari “pembiaran”
tersebut, kiranya telah “menguntungkan
orang lain” dimaksudkan pihak pemegang HP3 seperti dengan melakukan penebangan
tanaman pohon keras yang ada didua pulau tersebut.
Pihak
keluarga pemegang HP3 ketika dikomfirmasikan mengatakan bahwa, masa kontraknya
‘kan masih belum berakhir atau masih panjang. Mencerminkan jika masa kontraknya
belum berakhir atau masih panjang, maka pihak pemegang HP3 berarti boleh
seenaknya saja melakukan penebangan tanaman pohon keras didua pulau tersebut.
Padahal bila mereka mau membaca isi dari surat perjanjian seperti yang tertuang
pada pasal-6 poin-5 yaitu, dilarang mengadakan penebangan atas segala macam
tanaman keras yang ada dipulau tersebut tanpa izin khusus dari pihak Pemkab
Pandeglang kecuali akan dikembangkan untuk sarana objek wisata.
Studi Banding Ke Bali Atau Piknik?
Bila melirik
pada dilakukannya studi banding ke Denpasar Bali dalam rangka kegiatan Insentif
Lunas PBB dengan melibatkan 42 personil dengan rincian 37 orang dari Pemkab
Pandeglang, 2 orang dari KPP Pratama Pandeglang, 3 orang dari DPRD Kabupaten
Pandeglang, dengan biaya sebesar Rp.580.046.900,- diambil dari dana APBD
TA.2012, seharusnya sudah tidak ada lagi perusahaan yang tunggak pajak, apalagi
hingga selama 17 tahun untuk pulau Popole dan 10 tahun untuk pulau Liwungan dilakukan
oleh pihak PT.BBJ pemegang HP3 dengan Direktur Keuangannya TB.Chaerul Zaman,BSC.
Hal tersebut dikarena pihak Pemkab Pandeglang ‘kan telah dibekali ilmu dari hasil
studi banding ke Bali tersebut.
Celakanya
pada acara studi banding ke Denpasar Bali tersebut, kiranya ditemukan pula
adanya pemborosan pada keuangan daerah sebesar Rp.72.420.000,- terkait pada
kelebihan pembayaran pada
akomodasi.
Mencerminkan sesungguhnya studi banding ke Bali hanya akal-akal saja dilakukan
oleh pihak penyelenggara, agar acara pinik ke Bali biayanya dapat diambil dari
dana APBD TA.2012.
Disamping
itu oleh pihak BPK-RI, Kepala DPKPA selaku pejabat yang ditunjuk Kepala Daerah,
dinilai tidak melakukan kegiatan
penelitian atas SSPD yang disampaikan Wajib Pajak melalui suatu
prosedur pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
daerah. Juga Kepala DPKPA selaku PPKD dalam pengelolaan pajak daerah yang
menjadi tanggung jawabnya dinilai
lalai, dan untuk Kepala Bidang Pendapatan DPKPA juga dinilai belum optimal dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya.
Misi Visi Pandeglang Hanya Slogan
Misi visi
Kabupaten Pandeglang yang dikatakan diantaranya untuk meningkatkan perekonomian
daerah berbasis pertanian dan parawisata, hal tersebut bisa dikatakan hanya
slogan belaka, bukti terkait dengan pantai wisata Karangsari jika bisa
dipertahankan tetap menjadi aset dari pemerintah daerah, jelas akan dapat
meningkatkan perekonomian daerah seperti apa yang dikatakan yaitu berbasis
parawisata.
Begitu pulau
dengan masalah kedua pulau dimaksud, jika pihak Pemkab Pandeglang berani tegas
dengan melakukan pemutusan kontrak sepihak sesuai seperti apa yang tertera di
surat perjanjian yang dibuat oleh Almarhum TB.H.Khasan Sochib dengan Bupati
Pandeglang Almarhum Drs.Suyaman tgl.27 Agustus 1990 dan dilanjutkan oleh
H.Moch.Zein tgl.17 Nopember 1994 pasal-7 diantaranya berbunyi, pihak Pemkab
Pandeglang dapat membatalkan perjanjian ini secara sepihak dan mencabut
surat izin
yang bersangkutan tanpa syarat dengan terlebih dahulu melayangkan peringatan
ke-I, ke-II dan ke-III. Celakanya peringatan dimaksud juga ternyata tidak
pernah dilayangkan oleh pihak Pemkab Pandeglang.
Kemudian terkait masalah
pihak pemegang kebijakan dan kekuasaannya hanya mengutamakan kepentingan
pribadi dan kelompoknya, dapat dilihat pada pembangunan inprastruktur khususnya
pedesaan seperti apa yang tertuang pada misi visi Kabupaten Pandeglang, ternyata
juga hanya slogan belaka. Bukti dari masalah tersebut dapat dilihat seperti
pada badan jalan pedesaan, dibiarkan dalam kondisi rusak parah. Padahal jalan
merupakan urat nadi yang dapat memperlancar jalannya arus ekonomi dan sekaligus
mendongkrak perekonomian rakyat, bila kondisinya baik juga dapat meningkatkan
PAD.
Berdasarkan
hal tersebut Ketua Front Rakyat Banten Selatan Bersatu (FRBSB) John Bayanta
dengan tegas mengatakan bahwa, pemerintahan Kabupaten Pandeglang diera Bupati
DR.H.Achmad Dimyati Natakusumah,SH,MH,Msi dengan diera Drs.H.Erwan Kurtubi,MM
bisa dikatakan 11 – 12, terkait dengan kepeduliannya terhadap nasib rakyat dan
juga kemajuan daerah yang dipimpinnya, bisa dikatakan hanya “Omdo” hingga tercermin
Kabupaten Pandeglang bagaikan jalan ditempat khususnya dibidang pembangunan
inprastruktur.
Begitu pula
dengan pembangunan yang dapat menyerap banyaknya tenaga kerja, bisa dikatakan juga
tidak dilakukan hingga Kabupaten Pandeglang dikenal sebagai daerah pengexport
tenaga kerja
seperti
pembantu rumah tangga, kuli panggul dan bangunan. Dampak para pemegang kebijakan dan
kekuasaannya dalam menjalankan roda pemerintahannya tercermin sesungguhnya lebih
peduli pada kepentingan pribadi dan kelompoknya, sementara kehidupan rakyatnya
bagaikan dibiarkan terus terbelenggu dengan kemiskinan, kesengsaraan, kebodohan
dan juga ketidak-adilan hingga mengundang timbulnya rasa apatisme rakyat.
Contoh terkait tanah
kapling PIRBUN Sawit rakyat tani terletak di Cicae Desa Cipinang Kecamatan
Angsana Kabupaten Pandeglang Banten, diserobot oleh pihak PT.Globalindo Agro
Lestari (GAL) anak perusahaan dari PT.Sin Tek Huat Group (STH Group), oleh
pihak Pemkab Pandeglang dibiarkan saja itu terus terjadi, sementara oleh para
wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten Pandeglang dimana awalnya mereka peduli
dengan membentuk tim untuk turun kelokasi, tapi entah apa yang telah terjadi hingga
membuat permasalahan nasib rakyat tani dimaksud selanjutnya tercermin
bagaikan dibiarkan.
Dimana
dampak dari perlakuan tersebut kiranya telah mengundang dugaan mungkin telah dikondisikan
oleh pihak PT.GAL, hingga rakyat tani dimaksud jadi bagaikan setengah putus asa
terpaksa melakukan aksi demo kekantor perwakilan PT.GAL yang ada dikawasan
Kecamatan Cibaliung, dengan mengerahkan massa lebih kurang 500 orang dilakukan
pada tgl.20 Mei 2014.
Dampak Pembiaran Korupsi Jadi Merajalela
Begitu pula
dengan masalah tindak pidana korupsinya, hingga bagaikan tiada satu program
atau proyek pun yang diluncurkan kedaerah tersebut oleh pemerintah Pusat maupun
Provensi Banten yang dapat luput dari diselewengkan atau dikorupsi. Celakanya
pelakunya justruk dari pihak yang dipercaya untuk menyalurkan kepedulian
pemerintah dimaksud.
Sedangkan
merajalelanya tindak pidana korupsi dikota Santri tersebut, sesungguhnya dampak
lemahnya pada pengawasan dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Pandeglang
juga para oknum penegak hukumnya, hal tersebut mungkin dapat terjadi
dikarenakan mereka telah tertular/terinfeksi virus korupsi yang disebar oleh
para koruptor dimaksud, hingga dana APBD pada disetiap tahun anggarannya ada
saja ditemukan diselewengkan oleh pihak yang dipercaya untuk mengunakan anggaran
dimaksud.
Untuk itu
John Bayanta yang juga dipercaya untuk memegang jabatan sebagai Ketua DPP
Lembaga Gerakan Anti Korupsi (LGAK) bidang Investigasi Data Koruptor yang
berkantor dikawasan MH.Thamrin Jakarta Pusat telah secara berulang meminta agar
pihak KPK, Kejaksaan Agung untuk mau turun tangan mengusut segala tindak pidana
korupsi yang terjadi di Kabupaten Pandeglang Banten, juga termasuk kasus
pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar sebesar Rp.200 Milyar agar dapat
terus diusut hingga tuntas.
Hal tersebut
dimaksudkan agar virus korupsinya yang telah sempat menyebar merasuki alam
pedesaan, hingga membuat banyak kalangan jadi ikut-ikutan berkorupsi dengan dalih hanya kecil-kecilan atau hanya
sekedar agar dapur bisa tetap ngebul, dapat dibrantas. Karena
kejahatannya telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,
hingga mengundang banyak kalangan
rasa
nasionalisme kebangsaannya jadi melorot dikalahkan oleh adanya kepentingan
pribadi dan kelompok. Membuat pemerintah dengan tegas lalu menyatakan bahwa
korupsi merupakan musuh besarnya bangsa yang harus dibrantas, seperti apa yang
disarankan oleh pihak KPK yaitu LIHAT! LAWAN! LAPORKAN! (JB).
Komentar
Posting Komentar