MISI VISI PANDEGLANG HANYA SLOGAN Dampak Kepentingan Pribadi & Kelompok Lebih Diutamakan



Pandeglang Mediakota online.com………………….
Misi visi Kabupaten Pandeglang yang dituangkan pada LKPJ Bupati Pandeglang TA.2013 khususnya dikatakan untuk meningkatkan perekonomian daerah berbasis pertanian dan parawisata, juga meningkatkan pembangunan infrastruktur khususnya perdesaan ternyata hanya slogan belaka. Karena para pemegang kebijakan dan kekuasaannya ternyata dalam menjalankan roda pemerintahannya sesungguhnya lebih peduli pada kepentingan pribadi dan kelompoknya dari pada kemajuan rakyat dan daerah yang dipimpinnya.

Bukti dari hal tersebut dapat dilihat pada masalah aset pemerintah Kabupaten Pandeglang Banten, seperti pantai wisata Karangsari sudah bisa dikatakan telah menjadi milik orang lain sesuai putusan dari Pengadilan Negeri Pandeglang, Pengadilan Tinggi Banten dan Mahkamah Agung-RI No.37/PDT/2013/PT.BTN tgl.29 April 2013. Sementara upaya yang serius untuk mempertahankan yang sudah menjadi aset Pemkab Pandeglang, agar misi visi dalam meningkatkan perekonomian daerah berbasis parawisata dapat tercapai dilakukan bagaikan hanya hangat-hangat tahi ayam alias asal tidak. Padahal pantai wisata Karangsari tersebut dibeli dari dana APBD TA.2001 Kabupaten Pandeglang ditambah dana pinjamanan dari APBD TA.2001 Provensi Banten yang bersumber dari dana pemeliharaan jalan Serang-Pandeglang.
Begitu pula dengan masalah dua pulau yang dikontrakan kepada pihak swasta yaitu PT.Bahtera Banten Jaya (BBJ) selama 25 tahun yang kondisinya telah diterlantarkan, janji akan membangun jalan dan jembatan penghubung pantai Laba Kecamatan Labuan kepulau Popole dimaksudkan guna mengembangkan objek wisata dan meningkatkan PAD tidak dilakukan, nunggak pajak PBB untuk pulau Popole selama 17 tahun dan Liwungan selama 10 tahun, juga tidak membayar uang kontrak tahap ketiga yang jatuh tempo pada tgl.17 Nopember 2010.

Tapi sayangnya oleh pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang permasalah tersebut “dibiarkan”, karena kesibukan dari para pemegang kebijakan dan kekuasaan selaku penyelenggara jalannya roda pemerintahan pada hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Sedangkan dampak dari “pembiaran” tersebut, kiranya telah “menguntungkan orang lain” dimaksudkan pihak pemegang HP3 seperti dengan melakukan penebangan tanaman pohon keras yang ada didua pulau tersebut.

Pihak keluarga pemegang HP3 ketika dikomfirmasikan mengatakan bahwa, masa kontraknya ‘kan masih belum berakhir atau masih panjang. Mencerminkan jika masa kontraknya belum berakhir atau masih panjang, maka pihak pemegang HP3 berarti boleh seenaknya saja melakukan penebangan tanaman pohon keras didua pulau tersebut. Padahal bila mereka mau membaca isi dari surat perjanjian seperti yang tertuang pada pasal-6 poin-5 yaitu, dilarang mengadakan penebangan atas segala macam tanaman keras yang ada dipulau tersebut tanpa izin khusus dari pihak Pemkab Pandeglang kecuali akan dikembangkan untuk sarana objek wisata.

Studi Banding Ke Bali Atau Piknik?
Bila melirik pada dilakukannya studi banding ke Denpasar Bali dalam rangka kegiatan Insentif Lunas PBB dengan melibatkan 42 personil dengan rincian 37 orang dari Pemkab Pandeglang, 2 orang dari KPP Pratama Pandeglang, 3 orang dari DPRD Kabupaten Pandeglang, dengan biaya sebesar Rp.580.046.900,- diambil dari dana APBD TA.2012, seharusnya sudah tidak ada lagi perusahaan yang tunggak pajak, apalagi hingga selama 17 tahun untuk pulau Popole dan 10 tahun untuk pulau Liwungan dilakukan oleh pihak PT.BBJ pemegang HP3 dengan Direktur Keuangannya TB.Chaerul Zaman,BSC. Hal tersebut dikarena pihak Pemkab Pandeglang ‘kan telah dibekali ilmu dari hasil studi banding ke Bali tersebut.

Celakanya pada acara studi banding ke Denpasar Bali tersebut, kiranya ditemukan pula adanya pemborosan pada keuangan daerah sebesar Rp.72.420.000,- terkait pada kelebihan pembayaran pada

akomodasi. Mencerminkan sesungguhnya studi banding ke Bali hanya akal-akal saja dilakukan oleh pihak penyelenggara, agar acara pinik ke Bali biayanya dapat diambil dari dana APBD TA.2012.

Disamping itu oleh pihak BPK-RI, Kepala DPKPA selaku pejabat yang ditunjuk Kepala Daerah, dinilai tidak melakukan kegiatan penelitian atas SSPD yang disampaikan Wajib Pajak melalui suatu prosedur pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. Juga Kepala DPKPA selaku PPKD dalam pengelolaan pajak daerah yang menjadi tanggung jawabnya dinilai lalai, dan untuk Kepala Bidang Pendapatan DPKPA juga dinilai belum optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Misi Visi Pandeglang Hanya Slogan
Misi visi Kabupaten Pandeglang yang dikatakan diantaranya untuk meningkatkan perekonomian daerah berbasis pertanian dan parawisata, hal tersebut bisa dikatakan hanya slogan belaka, bukti terkait dengan pantai wisata Karangsari jika bisa dipertahankan tetap menjadi aset dari pemerintah daerah, jelas akan dapat meningkatkan perekonomian daerah seperti apa yang dikatakan yaitu berbasis parawisata.

Begitu pulau dengan masalah kedua pulau dimaksud, jika pihak Pemkab Pandeglang berani tegas dengan melakukan pemutusan kontrak sepihak sesuai seperti apa yang tertera di surat perjanjian yang dibuat oleh Almarhum TB.H.Khasan Sochib dengan Bupati Pandeglang Almarhum Drs.Suyaman tgl.27 Agustus 1990 dan dilanjutkan oleh H.Moch.Zein tgl.17 Nopember 1994 pasal-7 diantaranya berbunyi, pihak Pemkab Pandeglang dapat membatalkan perjanjian ini secara sepihak dan mencabut
surat izin yang bersangkutan tanpa syarat dengan terlebih dahulu melayangkan peringatan ke-I, ke-II dan ke-III. Celakanya peringatan dimaksud juga ternyata tidak pernah dilayangkan oleh pihak Pemkab Pandeglang.

Kemudian terkait masalah pihak pemegang kebijakan dan kekuasaannya hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompoknya, dapat dilihat pada pembangunan inprastruktur khususnya pedesaan seperti apa yang tertuang pada misi visi Kabupaten Pandeglang, ternyata juga hanya slogan belaka. Bukti dari masalah tersebut dapat dilihat seperti pada badan jalan pedesaan, dibiarkan dalam kondisi rusak parah. Padahal jalan merupakan urat nadi yang dapat memperlancar jalannya arus ekonomi dan sekaligus mendongkrak perekonomian rakyat, bila kondisinya baik juga dapat meningkatkan PAD.

Berdasarkan hal tersebut Ketua Front Rakyat Banten Selatan Bersatu (FRBSB) John Bayanta dengan tegas mengatakan bahwa, pemerintahan Kabupaten Pandeglang diera Bupati DR.H.Achmad Dimyati Natakusumah,SH,MH,Msi dengan diera Drs.H.Erwan Kurtubi,MM bisa dikatakan 11 – 12, terkait dengan kepeduliannya terhadap nasib rakyat dan juga kemajuan daerah yang dipimpinnya, bisa dikatakan hanya “Omdo” hingga tercermin Kabupaten Pandeglang bagaikan jalan ditempat khususnya dibidang pembangunan inprastruktur.

Begitu pula dengan pembangunan yang dapat menyerap banyaknya tenaga kerja, bisa dikatakan juga tidak dilakukan hingga Kabupaten Pandeglang dikenal sebagai daerah pengexport tenaga kerja

seperti pembantu rumah tangga, kuli panggul dan bangunan.  Dampak para pemegang kebijakan dan kekuasaannya dalam menjalankan roda pemerintahannya tercermin sesungguhnya lebih peduli pada kepentingan pribadi dan kelompoknya, sementara kehidupan rakyatnya bagaikan dibiarkan terus terbelenggu dengan kemiskinan, kesengsaraan, kebodohan dan juga ketidak-adilan hingga mengundang timbulnya rasa apatisme rakyat.

Contoh terkait tanah kapling PIRBUN Sawit rakyat tani terletak di Cicae Desa Cipinang Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Banten, diserobot oleh pihak PT.Globalindo Agro Lestari (GAL) anak perusahaan dari PT.Sin Tek Huat Group (STH Group), oleh pihak Pemkab Pandeglang dibiarkan saja itu terus terjadi, sementara oleh para wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten Pandeglang dimana awalnya mereka peduli dengan membentuk tim untuk turun kelokasi, tapi entah apa yang telah terjadi hingga membuat permasalahan nasib rakyat tani dimaksud selanjutnya tercermin bagaikan  dibiarkan.

Dimana dampak dari perlakuan tersebut kiranya telah mengundang dugaan mungkin telah dikondisikan oleh pihak PT.GAL, hingga rakyat tani dimaksud jadi bagaikan setengah putus asa terpaksa melakukan aksi demo kekantor perwakilan PT.GAL yang ada dikawasan Kecamatan Cibaliung, dengan mengerahkan massa lebih kurang 500 orang dilakukan pada tgl.20 Mei 2014.

Dampak Pembiaran Korupsi Jadi Merajalela
Begitu pula dengan masalah tindak pidana korupsinya, hingga bagaikan tiada satu program atau proyek pun yang diluncurkan kedaerah tersebut oleh pemerintah Pusat maupun Provensi Banten yang dapat luput dari diselewengkan atau dikorupsi. Celakanya pelakunya justruk dari pihak yang dipercaya untuk menyalurkan kepedulian pemerintah dimaksud.

Sedangkan merajalelanya tindak pidana korupsi dikota Santri tersebut, sesungguhnya dampak lemahnya pada pengawasan dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Pandeglang juga para oknum penegak hukumnya, hal tersebut mungkin dapat terjadi dikarenakan mereka telah tertular/terinfeksi virus korupsi yang disebar oleh para koruptor dimaksud, hingga dana APBD pada disetiap tahun anggarannya ada saja ditemukan diselewengkan oleh pihak yang dipercaya untuk mengunakan anggaran dimaksud.

Untuk itu John Bayanta yang juga dipercaya untuk memegang jabatan sebagai Ketua DPP Lembaga Gerakan Anti Korupsi (LGAK) bidang Investigasi Data Koruptor yang berkantor dikawasan MH.Thamrin Jakarta Pusat telah secara berulang meminta agar pihak KPK, Kejaksaan Agung untuk mau turun tangan mengusut segala tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Pandeglang Banten, juga termasuk kasus pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar sebesar Rp.200 Milyar agar dapat terus diusut hingga tuntas.

Hal tersebut dimaksudkan agar virus korupsinya yang telah sempat menyebar merasuki alam pedesaan, hingga membuat banyak kalangan jadi ikut-ikutan berkorupsi dengan dalih hanya kecil-kecilan atau hanya sekedar agar dapur bisa tetap ngebul, dapat dibrantas. Karena kejahatannya telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, hingga mengundang banyak kalangan

rasa nasionalisme kebangsaannya jadi melorot dikalahkan oleh adanya kepentingan pribadi dan kelompok. Membuat pemerintah dengan tegas lalu menyatakan bahwa korupsi merupakan musuh besarnya bangsa yang harus dibrantas, seperti apa yang disarankan oleh pihak KPK yaitu LIHAT! LAWAN! LAPORKAN! (JB).

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat