HUT propinsi Lampung ke 57 ,di selenggarakan di gedung Dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Lampura

Lampura,media kota online,Masih dalam kondisi pandemi covid-19, acara peringatan hari ulang tahun Provinsi Lampung ke 57 tahun yang diselenggarakan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara yang dikemas dalam Sidang Paripurna Istimewa berjalan dengan tertib dan khidmat, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, Kamis 18 Maret 2021.



Romli, A.Md, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara memimpin jalan nya Sidang Paripurna ini beserta Wakil Ketua 1, Madri Daud, SE.,MM, dan Wakil Ketua 3 Joni Saputra, para Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara bersama dengan Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, SE.,MM. Paripurna Istimewa ini dibuka dengan sambutan Ketua DPRD. Dalam sambutan nya Ketua menjelaskan secara singkat sejarah terbentuk nya Provinsi Lampung. Provinsi Lampung lahir pada tanggal 18 Maret 1964 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31964 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964. Sebelum itu Provinsi Lampung merupakan karesidenan yang tergabung dengan Provinsi Sumatera Selatan atau lebih tepatnya Sumatera Bagian Selatan.

Walaupun secara administratif sebelum tanggal 18 Maret 1964 masih dalam bagian Sumatera Bagian Selatan, Provinsi Lampung jauh sebelum Indonesia merdeka telah menunjukan potensi besar serta bermacam-macam kebudayaan yang menjadi warna dan daya tarik tersendiri, pungkas beliau.

Dengan mengambil tema mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan untuk rakyat Lampung berjaya, DPRD Kabupaten Lampung Utara berharap pembangunan di Provinsi Lampung dapat tetap berlanjut dengan harapan agar masyarakat Lampung khusunya Kabupaten Lampung Utara dapat lebih sejahtera.

Sekretaris Daerah Lampung Utara, Drs. Lekok, MM juga hadir dalam peringatan HUT tersebut, beserta unsur Forkopimda Lampung Utara, para Veteran, Camat se-Kabupaten Lampung Utara dan juga tamu undangan.


( Edo/Ar/mediakotaonline)

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot