Terkait Dugaan Kongkalikong Proyek Rp 85 Miliar, Keterangan ULP Berbeda Dengan Humas LKPP

 

Kabupaten Bogor ,Terkait pemberitaan sebelumnya, terkait dugaan adanya kongkalikong pada proyek senilai Rp 85 Miliar, pihak ULP Cibinong kabupaten Bogor melalui seorang staf sudah memberikan keterangan.


Pada saat disambangi awak media ini terkait berita sebelumnya, salah satu staf ULP menjelaskan, semua sudah sesuai aturan karena kita mengacu pada perpres 16 tahun 2018, bukan perpres 54 Tahun 2018, jadi jangankan 2 satu peserta pun akan terus berlanjut.




“Informasi yang didapat dalam pemberitaan sebelumnya itu mengacu pada perpres 54 Tahun 2010, sedangkan kita sekarang berpedoman pada perpres 16 tahun 2018, yang mana bunyi pasal 83 di perpres 54 Tahun 2010 sudah tidak dipakai, jadi jangankan 2 bahkan 1 pun yang mengajukan berkas akan diputuskan (tidak akan dilakukan tender ulang),” ujarnya.


Namun pandangan berbeda dituangkan Mukti, asisten Humas LKPP saat ditemui di kantornya, Jalan. H. R. Rasuna Said No.45, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12710,Selasa (24/05/2021).


Mukti berujar, terkait perpres 54 Tahun 2010 bukannya tidak berlaku atau dicabut, namun tetap menjadi acuan dari perpres 16 Tahun 2018 Pasal 93. Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan ketentuan dalam peraturan presiden ini.


Terkait perbedaan yang disampaikan pihak ULP Cibinong, Mukti mempersilahkan rekan media untuk bersurat agar bisa dijawab lebih detail dan maksimal, surat silahkan ditujukan Kepada Sekretaris Utama LKPP.


Hingga berita ini dimuat media masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari dinas terkait

Komentar

Halaman

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan

Ketum FORSIMEMA-RI Dorong Penguatan Sinergi Melalui Agenda Coffee Morning di Media Centre PN dan Pengadilan Tingkat Banding

Mendes Yandri Minta Masyarakat Waspadai Konten Medsos yang Menyesatkan

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam