Puluhan Data Lelang Proyek UPT Konstruksi/jasa Cibinong Diduga Tidak Terregister di LPJ

Bogor,mediakotaonline/-puluhan data PT ataupun CV yang diduga tidak terdaftar secara registrasi, saat di cek melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) secara online, bahkan ada salah satu PT Media yang diduga tidak terregister, sehingga terindikasi maladminitrasi, terpantau ikut serta dalam daftar lelang tender proyek tersebut.




Rh, selaku ketua organisasi, saat di infokan terkait PT Media yang ikut serta dalam lelang menjelaskan.

Media, "assalamualaikum ijin abangku apakah PT ini milik abang."

Rh, "Punya Wakil Ketua."

Media, "Kalau ini punya ketua juga kah ijin."

Rh, "GI punya wakil ketua."

Media, "Oh ijin berarti media bisa ikut lelang ya."

Rh, "Bisa asal ada NIB nya."

Media, "Siap makasih infonya abangku." Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.


Telusur media diduga terjadi maladministrasi terkait lelang tender proyek senilai Rp85 Miliar, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Cibinong, untuk paket Pembuatan Jalur pedestrian jalan kandang roda-sentul, satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor.


Guna berimbangnya pemberitaan media coba sambangi Usep Supratman, selaku Ketua komisi 1 DPRD, Kabupaten Bogor, seharusnya terkait registrasi sudah dilakukan jauh hari sebelum lelang, karena bagaimanapun itu salah satu syarat untuk mengikuti lelang, bagaimana mungkin tidak teregister saat mereka sudah terdaftar, ini akan kita bahas nanti saat rapat komisi.


"Seharusnya terkait registrasi sudah dilakukan jauh hari sebelum lelang, karena biar bagaimanapun itu menjadi syarat untuk ikut lelang, bagaimana mungkin tidak teregister, karena jika sudah masuk urutan lelang mereka memiliki password untuk masuk dan buka data." Ujar Ketua Komisi 1 DPRD, Rabu 02/06/2021.


Sebagaimana diketahui sesuai undang-undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan.


(Hingga berita ini dimuat media masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dalam waktu dekat.

             (albert.mediakota.com)

Komentar

Halaman

Pembacok Usep Di Padarincang Serang si pelaku masih Berkeliaran Tampa Penindakan APH

Pimpinan Redaksi Staf Wartawan mediakotaonline Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

LSM, Wartawan, RT serta Lurah Kertasana Diduga Backingi PT. Tengfei Energi Indonesia

Ketua Partai Buruh Sergai Kecam Pengabaian K3 di Kebun Rambutan: Nyawa Karyawan PKWT Diujung Tanduk Egrek!

Semarakkan Malam Takbiran, Anggota DPRD Sergai Beri Dukungan Penuh Pawai Mobil Hias Remaja Masjid Karang Anyar