POLSEK SUMUR HIMBAU WARGA UNTUK TIDAK MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA DI BAKAR
MediaKota.online
Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di kecamatan Sumur, Polres Pandeglang melalui Polsek sumur menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Masyarakat pun diminta untuk segera melapor ke Polsek maupun kantor polisi terdekat jika menemukan titik api.yang membahayakan,
Dimusim kemarau seperti sekarang ini, potensi kebakaran hutan dan lahan meningkat. Dalam beberapa waktu terakhir, telah ditemukan sejumlah titik api akibat kebakaran lahan.
Kapolsek sumur iptu Barmono melalui Kanit Intel kam aipda Ahmad Dimyati menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Pasalnya, pembukaan lahan dengan cara dibakar sudah menjadi kebiasaan masyarakat lokal, sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.apa lagi di kecamatan sumur ini lahan nya berbatasan langsung dengan kawasan taman Nasional ujung kulon, yang harus di jaga kelestariannya,jelasnya., Dan jika ditemukan pelanggaran bagi pelaku pembakaran dapat di kenakan sangsi pidana
Polsek sumur mengingatkan masyarakat untuk segera melapor saat menemukan titik api atau menemukan pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pasalnya, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah."tutupnya ...
( lex.)
Komentar
Posting Komentar