Dampak Pertambangan Ilegal Emas di Citorek Kidul Kabupaten Lebak Banten Semakin Merajalela
Dampak Pertambangan Ilegal Emas di Citorek Kidul Kabupaten Lebak Banten Semakin Merajalela
Mediakota, Citorek Kabupaten Lebak Banten -/ Adanya Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Faktor pendorong munculnya penambang emas Tanpa Izin (Gurandil), 2) Menganalisis sejauh mana dampak kerusakan dari pertambangan emas ilegal (PETI) pada lingkungan, 3) Menganalisis dampak sosial ekonomi penambangan emas tanpa ijin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan etnometologi. Penelitian dimbil pada bulan mei 2024, lokasi yang diambil adalah lokasi pertambangan yang berada di Desa Citorek Kidul Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak. Informan peneliti meliputi Kepala Desa, 5 orang masarakat penabang gurandil,inisial rd, 25 Orang penambang ilegal, dan berbagai pihak yang relevan dan terkait dengan tema peneliti. Instrumen pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data di analisis menggunakan empat langkah penelitian kualitatif, meliputi pengumpulan data, rumusan masalah, penyaringan data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitin menunjukan bahwa kegiatan penambangan emas tanpa ijin berdampak negatif terhadap lingkungan yaitu pencemaran udara, penurunan kualitas sungai Cimari, konversi hutan, pendangkalan sungai munculnya lubang-lubang besar,di bawah ruas jalan kabupaten abrasi tanah, hilangnya tanaman Rasamala, pungas (adang)
Komentar
Posting Komentar