Wakapolres Pandeglang Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban Dan Kamtibmas Pasca Pemungutan Suara


Wakapolres Pandeglang Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban Dan Kamtibmas Pasca Pemungutan Suara


Mediakota,Pandeglang, 28 November 2024 – Wakapolres Pandeglang, Kompol Asep Jamaludin,S.H., M.M mewakili Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji, S.H., S.I.K., M.Si mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan menjaga ketertiban pasca pemungutan suara Pemilu 2024. Dalam pernyataannya, beliau menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah sambil menunggu hasil resmi yang akan ditetapkan melalui sidang pleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pasca pemungutan suara, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersabar dan tidak terprovokasi dengan hasil quick count. Perlu dipahami, quick count adalah metode penghitungan berbasis riset yang digunakan lembaga survei untuk memberikan gambaran sementara. Hasil akhirnya tetap akan ditentukan melalui real count yang dilakukan oleh KPU,” jelas Kompol Asep Jamaludin.

Beliau juga menekankan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah tanggung jawab bersama, terutama dalam masa-masa krusial seperti ini. "Kami berharap masyarakat dapat saling menghormati proses yang sedang berjalan, menghindari tindakan provokatif, dan bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif," tambahnya.

Polres Pandeglang terus melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah titik strategis untuk memastikan stabilitas wilayah, serta membuka ruang komunikasi dengan masyarakat untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut menjaga suasana damai selama Pemilu 2024 berlangsung. Mari kita teruskan kerja sama ini demi keberlangsungan demokrasi yang sehat dan aman," tutup Wakapolres.

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot