BNN Menangkan 2 Gugatan Praperadilan DI Pengadilan Negeri Palembang

BNN Menangkan 2 Gugatan Praperadilan DI Pengadilan Negeri Palembang




Mediakotaonline, BNN Palembang Sumatera Selatan - Tim Kuasa Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dipimpin oleh Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H., bersama Tim Bantuan Hukum berhasil memenangkan dua gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/1). Adapun nomor perkara yaitu 32/Pid.Pra/2024/PN.Plb dan 33/Pid.Pra/2024/PN.Plb.

Gugatan diajukan oleh Pemohon atas nama Yuni Balti Binti Mulibar, yang menggugat Kepala BNN RI Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo, S.I.K.,M.M., serta penyidik BNN Provinsi Sumatera Selatan. Pemohon menggugat terkait penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan sebagai tersangka.

Proses persidangan meliputi tahapan penyampaian jawaban, replik pemohon, duplik termohon, penyampaian bukti surat dan keterangan saksi dari kedua belah pihak, hingga penyampaian kesimpulan.

Adapun putusan Hakim pada perkara Nomor 32/Pid.Pra/2024/PN.Plb, Hakim Tunggal Praperadilan, Pitriadi, S.H., M.H., menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Pemohon. Hakim menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut bahwa penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon didukung oleh tiga alat bukti sah, yaitu keterangan saksi, hasil pemeriksaan narkotika, dan bukti elektronik berupa video penangkapan.

Sementara itu, untuk perkara Nomor 33/Pid.Pra/2024/PN.Plb, Hakim menyatakan gugatan praperadilan gugur karena persidangan pokok perkara dengan tersangka Chairil Ubaidi alias Dedi bin Abdullah (alm) telah dimulai oleh majelis hakim. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VIII/2015.

Keberhasilan atas gugatan praperadilan ini menegaskan bahwa BNN selalu bertindak berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika.

Komentar

Halaman

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan

Ketum FORSIMEMA-RI Dorong Penguatan Sinergi Melalui Agenda Coffee Morning di Media Centre PN dan Pengadilan Tingkat Banding

Mendes Yandri Minta Masyarakat Waspadai Konten Medsos yang Menyesatkan

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam