Penetapan Dan Penahanan Tersangka J.M Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Penetapan Dan Penahanan Tersangka J.M Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi 


Mediakotaonline, Kepulauan Sangihe - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Dr. Hendra A. Ginting, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Emnovry H. Pansariang, S.H., Ketua Tim Penyidik Syaidul Arif, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional Muhhamad Almas Hydayat, S.H., melaksanakan Press Conference “Penetapan dan penahanan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung asrama siswa MTSN 1 Kepulauan Sangihe Tahun anggaran 2020”.

Tersangka dengan inisi J.M. Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bahwa untuk memperlancar proses penyidikan maka terhadap tersangka berinisial J.M. dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025, selanjutnya tersangka berinisial J.M. dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Tahuna. Karena di khawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan pidana.(red/*)

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot