JAM-Intel Sosialisasikan Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah Kepada Jajaran Intelijen Kejaksaan

JAM-Intel Sosialisasikan Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah Kepada Jajaran Intelijen Kejaksaan

MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta - Selasa 6 Mei 2025 secara virtual, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Reda Manthovani menggelar kegiatan Sosialisasi Tindaklanjut Nota Kesepahaman Kerja Sama dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum, yang digelar melalui Zoom Meeting.

Adapun kerja sama tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan dan penyelenggaraan perizinan di daerah, Kejaksaan Agung bersama Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan.

“Langkah ini diambil sebagai respons atas masih banyaknya kendala dalam proses perizinan di berbagai daerah, yang berdampak pada iklim investasi dan pelayanan publik. Melalui nota kesepahaman tersebut, dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota,” ujar JAM-Intel. 

Untuk diketahui, tim ini bertugas menyusun rencana kerja, melaksanakan pencegahan tindak pidana, serta melakukan reviu atas syarat, standar, biaya, waktu, dan prosedur perizinan, melaksanakan koordinasi, supervise dan evaluasi, serta menyusun rencana aksi dan penguatan sistem perizinan.

Kejaksaan juga diberi mandat untuk aktif berperan melalui pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Investasi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 67 Tahun 2024. Tugas satgas ini meliputi pemetaan permasalahan, koordinasi lintas lembaga, serta memastikan kepastian hukum dan pencegahan pungutan liar.

Dalam arahannya, JAM-Intel menekankan kepada seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan di Indonesia untuk segera menindaklanjuti nota kesepahaman ini dengan proaktif, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kepolisian, serta menjaga marwah institusi Kejaksaan dengan tidak menyalahgunakan kewenangan.

"Melalui langkah ini, diharapkan tercipta iklim investasi yang kondusif, meningkatnya daya saing daerah, serta pelayanan perizinan yang lebih baik kepada masyarakat," pungkas JAM-Intel.


Jakarta, 6 Mei 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
 

Komentar

Halaman

KKN Kelompok 12 UNMA Banten Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN Sukamanah 1 dan 2

Jai Suryadi Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Adakan Reses Ke III Di Desa Sukanegara Carita

Akibat Jembatan Rusak Parah' Remaja Warga Karoya Terjun Bebas Bersama Sepeda Motornya"

AWDI Berkomitmen Bela Wartawan / Insan Jurnalis Terintimidasi, Kriminalisasi dan Silang Sengketa Pers - Bersama Praktisi Hukum Tegakan Keadilan

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek