HAMAS Nilai Pernyataan Wakil Gubernur Banten Soal Kisruh SPMB Tidak Etis dan Menyesatkan

HAMAS Nilai Pernyataan Wakil Gubernur Banten Soal Kisruh SPMB Tidak Etis dan Menyesatkan

MKO Banten.– Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS) Banten mengecam pernyataan Wakil Gubernur Banten yang menyebut kisruh Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai hal yang “LUMRAH”. Pernyataan itu dinilai tidak etis, menyesatkan publik, dan mencerminkan sikap pembiaran terhadap dugaan pelanggaran dalam dunia pendidikan.

Ketua Umum PP-HAMAS Banten, Irhamulloh, menyebut penyederhanaan persoalan ini justru dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem pendidikan di Provinsi Banten.

“Menyederhanakan dugaan pelanggaran dalam seleksi masuk sekolah sebagai sesuatu yang ‘biasa’ adalah bentuk pembiaran terhadap praktik yang merusak sistem pendidikan. Ini sangat disayangkan,” tegas Irhamulloh dalam keterangannya melalui tulisan , kepada wartawan Minggu (6/7/2025).

Menurut pengurus pusat Himpunan mahasiswa sesang (HAMAS) ucapan Wakil Gubernur tersebut tidak menunjukkan empati dan tanggung jawab moral seorang pejabat publik, terutama dalam isu sensitif yang menyangkut masa depan pendidikan generasi muda.

“Ini bukan semata persoalan administratif, tapi menyangkut keadilan dan masa depan generasi muda Banten. Pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam menjaga integritas dan transparansi,” tambahnya.

HAMAS mendesak Wakil Gubernur segera mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya. Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk mendukung penyelidikan terbuka dan akuntabel terkait kisruh SPMB tahun 2025.

“Keterbukaan informasi, tanggung jawab moral, dan komitmen terhadap integritas harus jadi prinsip utama pejabat publik. Hanya dengan itu kepercayaan masyarakat bisa terjaga,” tutup Irhamulloh. (Dir)

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot