Kejaksaan Negeri Sinjai Geledah Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan

Kejaksaan Negeri Sinjai  Geledah Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan

MKO, Kejaksaan Agung RI Sinjai Sumatra Selatan - Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021 Bahwa pada hari Senin, 11 Agustus 2025 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu:

Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl. Penjernihan Raya, Karampuang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231;

Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl. Batara Bira VI No.36, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90243.

Bahwa Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021 berdasarkan SuratPerintah Penyidikan Nomor: PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 Tanggal 23 Mei 2025 sehingga dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim dan guna mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-122 /P.4.31/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025.


Bahwa Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Bapak Mohammad R Bugis,S.H.,M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai Bapak Kaspul Zen Tomy Aprianto,S.H.M.H. serta di dampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai Bapak Jhadi Wijaya, S.H., M.H dan di backup oleh KejaksaanTinggi Sulawesi Selatan.


Bahwa Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021.


Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan di 2 (dua) lokasi penggeledahan yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021 senilai Rp. 10,5 Miliar.

Halaman

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

RW 11 Perum Citra Gading Gelar Berbagai Perlombaan, RT 08 Raih Prestasi Gemilang

Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam

Ketum FORSIMEMA-RI Dorong Penguatan Sinergi Melalui Agenda Coffee Morning di Media Centre PN dan Pengadilan Tingkat Banding