JPU Telah Resmi Ajukan Banding atas Putusan Perkara Korupsi Pertamina
MKO, TimPenuntut Umumpada Kejaksaan Agung telah menempuh upaya hukumbanding terhadap putusan perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto dkk.
Langkah hukum ini diambil menyusul putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan yang berlangsung Kamis dan Jumat, 26-27 Februari 2026 yang lalu. Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati serta memberikan apresiasi terhadap putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakimtersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa alasan utama pengajuan banding ini dilakukan karena terdapat beberapa poin krusial dari penuntut umumyang belumterakomodir atau belumdipertimbangkan sepenuhnya dalamputusan hakim.
“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belumterserap secara maksimal dalamamar putusan,” ungkap Kapuspenkum.
Selain persoalan kerugian perekonomian negara, timpenuntut umumjuga menyoroti masalah pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa dalamperkara ini.
“Seluruh keberatan tersebut nantinya akan dituangkan secara formal dan terperinci ke dalam memori banding yang disusun oleh timpenuntut umum,” pungkas Kapuspenkum.
Jakarta, 3 Maret 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar
Posting Komentar