PN Lubuk Pakam Laksanakan Konstatering Berdasarkan Penetapan Nomor 17/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN Lbp jo. 10/Pdt.G/2020/PN Lbp

 


PN Lubuk Pakam Laksanakan Konstatering Berdasarkan Penetapan Nomor 17/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN Lbp jo. 10/Pdt.G/2020/PN Lbp

MKO Jakarta, Humas MA Sabtu, 13 Juni 2026, PN Lubuk Pakam menggelar konstatering atas lahan sengketa 125 hektar di Deli Serdang guna mengawal eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap.


Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melaksanakan pemeriksaan, pengukuran, dan pencocokan lapangan (konstatering) atas objek perkara berupa hamparan tanah seluas kurang lebih 125 hektar yang terletak di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (11/6/2026).


Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 17/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN Lbp jo. Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Lbp tanggal 18 November 2025.


Sebagaimana ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, pelaksanaan konstatering ini dipimpin oleh Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan, S.H., M.H., secara ex-officio. Sementara itu, pengendalian dan pelaksanaan teknis di lapangan dipimpin langsung oleh Panitera PN Lubuk Pakam, Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H., didampingi Jurusita PN Lubuk Pakam, Azhary Siregar, beserta tiga orang saksi resmi peradilan.


Pelaksanaan konstatering ini merupakan tindak lanjut atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh PT Perkebunan Nusantara II (Persero) selaku Pemohon Eksekusi. Langkah ini krusial guna memastikan kesesuaian fisik objek di lapangan dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).


Sengketa atas lahan ini sendiri telah menempuh perjalanan hukum yang panjang melalui seluruh tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tahun 2020, Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2021, Mahkamah Agung tingkat Kasasi pada tahun 2022, hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2023.


Guna menjaga transparansi dan akurasi di lapangan, proses pencocokan batas lahan ini turut disaksikan secara langsung oleh aparat pemerintah kecamatan dan desa setempat, serta kuasa hukum dari pihak yang berperkara. Seluruh rangkaian peninjauan dan pengukuran objek di bawah pengawalan ketat aparat keamanan tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar demi tegaknya kepastian hukum yang berkeadilan.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews


Penulis: Kontributor

Halaman

P2N & PT Fito Fajar Jaya Diskusi dengan BUMD Lampung Selatan Maju dan Kadin Lampung Selatan — Dukung Investor Nyaman, Aman, Berkelanjutan di Katibung

Perangi Malaria, Polres Sergai dan Kecamatan Teluk Mengkudu Gelar Gotong Royong Massal dan Gerakan "Zero Malaria."

Soroti Sanggahan Kamad MTs Al Washliyah 30 Pematang Guntung, Publik Minta Transparansi Total dan Perbaikan Dokumen Cacat Administrasi

ANGGOTA DPRD KOTA TANGERANG DIMINTA MUNDUR,DITUDING TAK BERAKHLAK.

Dilema Perjanjian yang Dapat Dibatalkan dan Batal Demi Hukum